| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 8/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr | 1.RIKO KRISWANTORO, SH. 2.Yuda Virdana Putra, S.H. 3.Dr. I Nyoman Wasita Triantara, S.H., M.Hum 4.JONATHAN BERNADUS NDAUMANU, SH 5.CARLO ROMULO LUMBANBATU, SH.,MH |
SUPRIADI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Feb. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 8/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Feb. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-369/O.4.12/Ft.1/02/2026 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
| Dakwaan | Primair: Bahwa Terdakwa Supriadi selaku Komisaris CV. Pradah Etam Jaya Bontang sebagaimana dalam Salinan Akta Keluar Sebagai Persero serta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan CV. Pradah Etam Jaya Nomor : 16 tanggal 22 Maret 2022 yang dibuat oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Gusti Riyan Sezzar, S.H., M.Kn. yang berkedudukan di Kota Samarinda bersama dengan Erwan Nana Suharna, S.P. (terdakwa dalam penuntutan terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam Pekerjaan Pembangunan Factory Sharing Pada Sentra UKM di Desa Jonggon Jaya Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara pada Dinas Koperasi dan UKM Kab. Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2022 berdasarkan Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 187/SK-BUP/HK/2022 tanggal 23 Mei 2022 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar, dan Bendahara Pengeluaran dalam Pengelola Anggaran Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2022 untuk program Pembangunan Rumah Produksi Bersama Factory Sharing di Kabupaten Kutai Kartanegara, Awang Muhammad Adrianur (terdakwa dalam penuntutan terpisah) selaku Pimpinan Cabang CV.Pradah Etam Jaya Tenggarong sebagaimana dalam Akta Pembukaan Cabang Perseroan Komanditer CV. Pradah Etam jaya Nomor 307 tanggal 26 September 2022 yang dibuat oleh Notaris Anik Maturafiah, S.H. yang berkedudukan di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Eko Hanamto (terdakwa dalam penuntutan terpisah) selaku Project Manager CV. Pradah Etam Jaya Tenggarong, pada sekitar tanggal 07 September 2022 sampai dengan tanggal 23 Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 sampai dengan 2023 bertempat di Lokasi Pembangunan Factory Sharing pada Pada Sentra UKM di Desa Jonggon Jaya Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tjndam Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Subsidair: Bahwa Terdakwa Erwan Nana Suharna, S.P. selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam Pekerjaan Pembangunan Factory Sharing Pada Sentra UKM di Desa Jonggon Jaya Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara pada Dinas Koperasi dan UKM Kab. Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2022 berdasarkan Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 187/SK-BUP/HK/2022 tanggal 23 Mei 2022 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar, dan Bendahara Pengeluaran dalam Pengelola Anggaran Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2022 untuk program Pembangunan Rumah Produksi Bersama Factory Sharing di Kabupaten Kutai Kartanegara bersama dengan Supriadi (terdakwa dalam penuntutan terpisah) selaku Komisaris CV. Pradah Etam Jaya Bontang sebagaimana dalam Salinan Akta Keluar Sebagai Persero serta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan CV. Pradah Etam Jaya Nomor : 16 tanggal 22 Maret 2022 yang dibuat oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Gusti Riyan Sezzar, S.H., M.Kn. yang berkedudukan di Kota Samarinda; Awang Muhammad Adrianur (terdakwa dalam penuntutan terpisah) selaku Pimpinan Cabang CV.Pradah Etam Jaya Tenggarong sebagaimana dalam Akta Pembukaan Cabang Perseroan Komanditer CV. Pradah Etam jaya Nomor 307 tanggal 26 September 2022 yang dibuat oleh Notaris Anik Maturafiah, S.H. yang berkedudukan di Kabupaten Kutai Kartanegara Eko Hanamto (terdakwa dalam penuntutan terpisah) selaku Project Manager CV. Pradah Etam Jaya Tenggarong, pada sekitar tanggal 07 September 2022 sampai dengan tanggal 23 Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 sampai dengan 2023 bertempat di Lokasi Pembangunan Factory Sharing pada Pada Sentra UKM di Desa Jonggon Jaya Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
