| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi dan/atau perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan BPKB kendaraan kepada Penggugat secara sah dan lengkap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), yang terdiri dari kerugian materiil dan immateriil;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000 per hari apabila lalai melaksanakan putusan;
- Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
- Menyatakan bahwa apabila Tergugat tidak menyerahkan BPKB kendaraan sebagaimana amar putusan, maka putusan ini dapat dijadikan dasar hukum bagi Penggugat untuk mengajukan permohonan penerbitan BPKB kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |