| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 227/Pid.B/2026/PN Smr | ANDRA BAYU SAPUTRA SUWANDI, S.H.,M.H. | 1.EFENDI BIN SAERI 2.ABDULLAH Bin SUKERAN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Apr. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 227/Pid.B/2026/PN Smr | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 17 Apr. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1822/O.4.11.3/EOH.2/04/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa I EFENDI Bin SAERI dan Terdakwa II ABDULLAH Bin SUKERAN secara Bersama-sama pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 01.18 wita atau dalam suatu waktu pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan Proklamasi B Blok O Dalam Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama- sama dan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut:
kemudian sekitar jam 01.18 Wita terdakwa I menyetujui atas ajakan terdakwa II tersebut yang kemudian para trdakwa mendekati 1 (satu) unit mobil pick up merk grandma tersebut yang selanjutnya terdakwa II menaiki bagian belakang mobil yang tertutup terpla, setelah itu terdakwa II menemukan 1 (satu) buah gunting yang berada di bak mobil tersebut, lalu terdakwa II mengambil gunting tersebut dan mulai memotong terpal dengan cara menggunting bagian ujungnya sehingga memudahkan paara terdakwa untuk mengambil bawang merah yang disimpan di dalam karung- karung yang berada di atas bak mobil pick up merk Grandmax tersebut, setelah berhasil terdakwa II langsung menurunkan 1 (satu) karung bawang merah yang kemudian disambut oleh Terdakwa I yang berada di samping sebelah kiri mobil, selanjutnya terdakwa I membawa 1 (satu) karung bawang merah tersebut ke depan sebuah rumah tidak jauh dari tempat para terdakwa mengambilnya sebelumnya dan kemudian oleh terdakwa I karung yang berisi bawang merah tersebut di letakkan di teras rumah, setelah itu terdakwa II turun dari atas mobil yang kemudian membawa karung berisi bawang merah tersebut ke pinggir jalan besar lalu memberhentikan ojek online “maxim” dengan maksud untuk mengantarkan terdakwaa II ke Psar Segiri yang berada di jalan Pahlawan Kelurahaan Sidodi Kecaamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda guna menjual karung yanag brisi bawang merah tersebut.
--- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
