Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr 1.RIFAI FAISAL SH
2.EKA RAHAYU
3.WAHYU KIRONO SH
4.NIKO SITANGGANG, S.H.
SYABRANI Bin ACHMAD ELYAS (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 43/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 2912/BIASA/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIFAI FAISAL SH
2EKA RAHAYU
3WAHYU KIRONO SH
4NIKO SITANGGANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYABRANI Bin ACHMAD ELYAS (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

----- Bahwa Terdakwa Drs. SYABRANI. AE Bin ACHMAD ELYAS (Alm) selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur periode Tahun 2017 sampai dengan 2022 berdasarkan Petikan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum RI Nomor: 945/SDM.05.5-Kpt/05/SJ/XII/2017 tanggal 28 Desember 2017 Tentang Pengangkatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur dan Salinan Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum  Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 88/HK.03.2-Kpt/64/Sek-Prov/II/2018 tanggal 23 Februari 2018 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktrural Eselon IV di Lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan Nomor: 1/HK.03.02-Kpt/6471/Sek-Kot/I/2019 tanggal 2 Januari 2019 tentang Pengangkatan Tenaga Keuangan dan Pejabat pengadaan barang/ Jasa serta pejabar/ panitia penerima hasil pekerjaan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Balikapapan tahun anggaran 2019, Surat Keputusan Sekretaris KPU Kota Balikpapan Nomor: 36/HK.03.02-Kpt/6471/Sek-Kot/IX/2019 tanggal 23 September 2019 Tentang Pengangkatan Pengelola Keuangan Dana Hibah Pilkada Kota Balikpapan Tahun 2020 berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor : 978.4/0803/BPKD dan Nomor : 1/KU.07-SPJ/6471/KPU-Kot/IX/2019 tanggal 19 September 2019 Tentang Pemberian Dana Hibah Kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan dalam rangka Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota Kota Balikpapan Tahun 2020, Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan Nomor: 1/HK.03.02-Kpt/6471/I/2020 Tanggal 2 Januari 2020 tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Keuangan dan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Serta Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan Tahun 2020 dan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan Nomor: 1/HK.03.02-Kpt/6471/Sek-Kot/I/2021 tanggal 4 Januari 2021 tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Keuangan dan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Serta Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan Tahun 2021, pada kurun waktu antara bulan September 2019 sampai dengan bulan Desember 2022 atau setidak - tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2019 hingga tahun 2022, bertempat di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman RT. 09 No. 09 Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda meliputi Daerah Hukum Provinsi Kalimantan Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (1) ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 1, Pasal 3 ayat (9) Jo. Pasal 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 022/KMA/SK/II/2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Samarinda, telah melakukan tindak pidana, “secara melawan hukum yaitu Terdakwa melakukan pengadaan barang dan jasa dengan praktik markup  (harga tidak wajar atau tidak sesuai realisasi), menggunakan dana hibah tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk kepentingan pribadi dalam bentuk pinjaman, pengendalian pengadaan barang / jasa menggunakan perusahaan nominee (perusahaan fiktif / pengaturan), menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif (kegiatan tidak dilaksanakan),  hal tersebut bertantangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 ayat 1, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 18 ayat 3, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dari APBD sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota yang bersumber dari APBD pasal 4 ayat 3, pasal 16 ayat 1, pasal 19 ayat 1, 2 (2), 3, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota yang bersumber dari APBD pasal 14 ayat 2, pasal 18 ayat 2, dan ayat 3, pasal 19 ayat 1, pasal 20, Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 27 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Belanja Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 19 Tahun 2017 pasal 5 ayat 3, pasal 8 ayat 5, pasal 20 ayat 1, pasal 23 ayat 1, dan ayat 2, pasal 23 ayat 3, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni memperkaya Terdakwa atau orang lain guna menunjang kepentingan terdakwa, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp. 2.279.277.087,- (dua miliar dua ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan puluh tujuh rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan tahun anggaran 2019 s.d.  2021 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur Nomor: PE.03.03/SR/S-2077/PW17/5/2024 tanggal 31 Desember 2024” . Bahwa perbuatan Terdakwa Drs SYABRANI. AE Bin ACHMAD ELYAS (alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

----- Bahwa Terdakwa Drs. SYABRANI. AE Bin ACHMAD ELYAS (Alm) selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur periode Tahun 2017 sampai dengan 2022 berdasarkan Petikan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum RI Nomor: 945/SDM.05.5-Kpt/05/SJ/XII/2017 tanggal 28 Desember 2017 Tentang Pengangkatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur dan Salinan Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum  Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 88/HK.03.2-Kpt/64/Sek-Prov/II/2018 tanggal 23 Februari 2018 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktrural Eselon IV di Lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan Nomor: 1/HK.03.02-Kpt/6471/Sek-Kot/I/2019 tanggal 2 Januari 2019 tentang Pengangkatan Tenaga Keuangan dan Pejabat pengadaan barang/ Jasa serta pejabat/ panitia penerima hasil pekerjaan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Balikapapan tahun anggaran 2019, Surat Keputusan Sekretaris KPU Kota Balikpapan Nomor: 36/HK.03.02-Kpt/6471/Sek-Kot/IX/2019 tanggal 23 September 2019 Tentang Pengangkatan Pengelola Keuangan Dana Hibah Pilkada Kota Balikpapan Tahun 2020 berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor : 978.4/0803/BPKD dan Nomor : 1/KU.07-SPJ/6471/KPU-Kot/IX/2019 tanggal 19 September 2019 Tentang Pemberian Dana Hibah Kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan dalam rangka Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota Kota Balikpapan Tahun 2020, Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan Nomor: 1/HK.03.02-Kpt/6471/I/2020 Tanggal 2 Januari 2020 tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Keuangan dan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Serta Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan Tahun 2020 dan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan Nomor: 1/HK.03.02-Kpt/6471/Sek-Kot/I/2021 tanggal 4 Januari 2021 tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Keuangan dan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Serta Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan Tahun 2021, pada kurun waktu antara bulan September 2019 sampai dengan bulan Desember 2022 atau setidak - tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2019 hingga tahun 2022, bertempat di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman RT. 09 No. 09 Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda meliputi Daerah Hukum Provinsi Kalimantan Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (1) ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 1, Pasal 3 ayat (9) Jo. Pasal 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 022/KMA/SK/II/2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Samarinda, telah melakukan tindak pidana, “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu menguntungkan Terdakwa atau orang lain guna menunjang kepentingan Terdakwa, dengan menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu Terdakwa melakukan pengadaan barang dan jasa dengan praktik markup  (harga tidak wajar atau tidak sesuai realisasi), menggunakan dana hibah tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk kepentingan pribadi dalam bentuk pinjaman, pengendalian pengadaan barang / jasa menggunakan perusahaan nominee (perusahaan fiktif / pengaturan), menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif (kegiatan tidak dilaksanakan)  hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 ayat 1, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 18 ayat 3, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dari APBD sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota yang bersumber dari APBD pasal 4 ayat 3, pasal 16 ayat 1, pasal 19 ayat 1, 2 (2), 3, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota yang bersumber dari APBD pasal 14 ayat 2, pasal 18 ayat 2, dan ayat 3, pasal 19 ayat 1, pasal 20, Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 27 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Belanja Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 19 Tahun 2017 pasal 5 ayat 3, pasal 8 ayat 5, pasal 20 ayat 1, pasal 23 ayat 1, dan ayat 2, pasal 23 ayat 3, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp. 2.279.277.087,- (dua miliar dua ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan puluh tujuh rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan tahun anggaran 2019 s.d.  2021 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur Nomor: PE.03.03/SR/S-2077/PW17/5/2024 tanggal 31 Desember 2024”.

Bahwa perbuatan Terdakwa Drs SYABRANI. AE Bin ACHMAD ELYAS (alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya