Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2024/PN Smr Maulida Kumala Sari Bengkel Tiara Sari Motor Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2024/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Maulida Kumala Sari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Irwan Kusuma, SHMaulida Kumala Sari
Tergugat
NoNama
1Bengkel Tiara Sari Motor
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-
  2. Memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 1.425.000,- (satu juta empat rauts duapuluh lima ribu rupiah) dan inmateril sebear Rp. 48.575.000,- (empat puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Penggugat;-
  3. Menghukum Tergugat untuk menjatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari sejak putusan dibacakan dan/atau diputuskan dan/atau berdasarkan Pasal 227 ayat (2) HIR/Pasal 261 ayat (2) Rbg dapat melakukan sita jaminan milik Tergugat (conservatoir beslag) apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini kepada Penggugat yang telah berkekuatan hukum (inkracht);-
  4. Memerintahkan Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan Pengadilan dalam perkara ini yang berkekuatan hukum tetap;-
  5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) oleh Penggugat meskipun ada upaya hukum dari Tergugat;-
  6. Menghukum Tergugat mambayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;-
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak