| Petitum | 
 Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; -------------------------Menyatakan sebagai hukum perbuatan Tergugat sebagaimana terurai diatas sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi) ; ---------------------------Menghukum kepada Tergugat Mengembalikan Dana Titipan Penggugat dibayarkan langsung senilai Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dibayarkan secara langsung dan tunai ; --------------------------Menghukum Tergugat sita jaminan berupa : 
 1 Unit Rumah yang terletak di Jalan Jalan Tri Darma RT. 020, Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur ; --------------------------------------------------Mobil Honda Brio dengan Plat Polisi Nomor 1633 WQ ; -------------------- Untuk Dilelang Dan Dikurangin Dengan Jumlah Terhutang ; -------------- 
 Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat : 
 Kerugian Materil senilai Rp. 155.000.000,- (Seratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah), nominal tersebut didapatkan dari total bunga yang bervariatif dari bunga 20%, 25% dan 17% , jika ditotalkan dengan variatif bunga senilai 62% , Dana titipan senilai Rp. 250.000.000,-  x 62% sama dengan senilai Rp. 155.000.000,- ( Seratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------Kerugian Immateril senilai Rp. 155.000.000,- ditambah dengan dana titipan senilai Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) sama dengan Rp. 405.000.000 (Empat Ratus Lima Juta Rupiah) ; Yang dibayarkan secara tunai ; ------------------------------------------------------
 
 Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada tergugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ; ----------------------------------------------Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ; ----------------------------------------------------------------------------- Atau Apabila Majelis Hakim memiliki pandangan yang lain mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aeqou ex bono) |