Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1056/Pid.B/2025/PN Smr BINTANG SAMUDERA, S.H. ACHMAD JAINUDIN Bin MUIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 1056/Pid.B/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7261/O.4.11.3/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BINTANG SAMUDERA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD JAINUDIN Bin MUIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ACHMAD JAINUDIN Bin MUIN pada hari Rabu tanggal 22 September 2025 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September Tahun 2025 bertempat di Jl. Poros Panajam Paser Utara (tepatnya disimpang empat itchi) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, “Membeli, menerima gadai, atau karena mendapat keuntungan, menjual, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahui atau di patut di sangkakan diperoleh dari kejahatan”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal tersebut di atas, Terdakwa sedang berjalan kaki Jl. Poros Panajam Paser Utara, kemudian Terdakwa dihampiri Saksi Rifai lalu berkata ”MAU BELI MOTOR KAH”, setelah itu Terdakwa berkata ”MOTOR YANG MANA”, Kemudian Saksi Rifai berkata ”INI YANG AKU PAKAI”, Kemudian Terdakwa bertanya ”LENGKAP KAH SURATNYA” dan di jawab Saksi Rifai ”KITA KEPINGGIR SITU NGROBOL, Setelah itu Saksi Rifai menjelaskan motor yang Saksi jual tidak ada surat resmi BPKB maupun STNK (kosongan), kemudian Terdakwa bertanya ”BERAPA HARGANYA” Saksi menjawab ’TIGA JUTA RUPIAH”, Setelah itu Terdakwa menjawab ’MAU TAPI NANTI AKU BAYAR SETELAH GAJIAN” dan  Saksi Rifai sepakat dengan harga Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah). Setelah itu Terdakwa mengajak Saksi Rifai kerumah Terdakwa untuk dititipkan 1 (satu) unit kendaraan roda 2 Honda ADV, warna hitam, No Pol KT 4672 BAI, No. Rangka MHIKFB119NK001065, No. Mesin KFB1E100966 dan 1 (satu)  Buah kunci remote kontak kendaraan Honda ADV, dan akan membayarkan setelah Terdakwa gajian.
  • Bahwa Saksi IMAM ARIF  dan Saksi ILHAM DIRAR selaku anggota opsnal Polresta Samarinda yang melakukan Penyelidikan mendapatkan informasi, setelah dilakukan pengembangan dari Saksi MUHAMMAD RIFAI telah ditahan oleh polres karena melakukan penggelapan kemudian melakukan interogasi terhadap Saksi MUHAMMAD RIFAI. Saat ditelusuri benar bahwa 1 (satu) unit kendaraan roda 2 Honda ADV, warna hitam, No Pol KT 4672 BAI, No. Rangka MHIKFB119NK001065, No. Mesin KFB1E100966 dan 1 (satu)  Buah kunci remote kontak kendaraan Honda ADV yang digelapkan oleh Saksi MUHAMMAD RIFAI dan dijual kepada Terdakwa dan terhadap kendaraan sepeda motor ADV berada di dalam penguasaan Terdakwa.

 

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 KUHPidana.------------

Pihak Dipublikasikan Ya