Petitum |
-
Mengabulkan Surat Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya ;
-
Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang baik, jujur dan benarkarenanya harus mendapat perlindungan hukum ;
-
MenyatakanPELAWAN adalah Pemilik/Pemegang yang sah atas Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) No.540/009/IUP-OP/MB-PBAT/III/2013 tanggal 22 Maret 2013 untuk lahan/areal lokasi tambang yang terletak di Desa Handil Terusan dan Kutai Lama, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
-
Menyatakan TIDAK SAH/BATAL dan atau setidak-tidaknya menyatakanBATAL DEMI HUKUM dan TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUMYANG MENGIKAT dan BERLAKUatas :
a. Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda Pemeriksa Perkara Nomor : 111/PDT.G/2015/PN.Smr tanggal 30 Maret 2016;
b. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 21 April 2016 Nomor : 111/Pdt.G/2015/PN. Smr, Jo No. : 01/Pen.CB/Pdt./2016/PN.Trg
c. Berita Acara Sita Jaminan (CONSERVATOIR BESLAG) Nomor : 111/Pdt.G/2015/PN. Smr, Jo No. : 01/Pen.CB/Pdt./2016/PN.Trg. tanggal 28 April 2016 oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Tenggarong,
-
Meminta bantuan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong untuk memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tenggarong atau jika berhalangan diganti wakilnya yang sah dengan disertai saksi-saksi yang cakap, guna mengangkat/mencabut Sita Jaminan sebagaimana Berita Acara Sita Jaminan (CONSERVATOIR BESLAG) Nomor : 111/Pdt.G/2015/PN. Smr, Jo No. : 01/Pen.CB/Pdt./2016/PN.Trg. tanggal 28 April 2016, yaitu berupa :
”Atas lahan/ Areal lokasi Tambang sesuai dengan ijin Pertambangan (IUP) dan Operasi Produksi (OP) PT. ARINI, No.540/024/IUP-OP/MB-PBAT/IX/2012, yang terletak di Desa Handil Terusan, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara.”
-
Menyatakan putusan dalam perkara ini yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Banding, Kasasi, Verset maupun Peninjauan Kembali (Uit voerbaar bij voorraad) ;
-
Menghukum PARA TURUT TERLAWAN untuk tunduk pada putusan ini ;
-
Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
Atau :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |