Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2026/PN Smr GATOT SUBROTO, SH ISMAIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 2/Pid.C/2026/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan -
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1GATOT SUBROTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISMAIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

SAKSI 1 :

Nama  : DEFY ADY WANA BHAKTI menerangkan bahwa pada hari Kamis, tanggal 19 Februari 2026, sekira Jam 16.00 Wita, di Jl.kh.Wahid Hasyim Kel. Sempaja Selatan Kota Samarinda toko Risal . Saksi mendapatkan informasi dari personel yang melaksanakan Cipta Kondisi dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2026 Nomor Sprint/361/II/OPS.1.3./2026.Awalnya saksi mendapat informasi penjualan minuman keras dari personel,setelah itu saksi bersama rekannya yang berprofesi sebagai anggota kepolisian Polresta Samarinda Sektor Sungai Pinang mendatangi tempat tersebut, dan mendapati berbagai macam merk minuman beralkhol golongan B (minuman kadar alkhol lebih dari 5 %) sebanyak 22 ( Dua Puluh Dua ) Botol antara lain 7 ( Tujuh ) botol merk atlas, 1 ( satu ) botol merk Iceland, 1 ( Satu ) botol anggur kollesom, 2 ( Dua) botol anggur hitam, 2 ( Dua ) botol singaraja, 8 ( delapan ) botol topi miring, 1 ( Satu ) botol anggur hijau dan Tersangka melanggar Pasal 17 Perda Kota Samarinda No. 06 Tahun 2013 dan  Setelah itu saksi mengamankan pelaku dan barang bukti ke ruang Unit Tipiring Sat Samapta Polresta Samarinda.

 

 

SAKSI           2 :     

Nama  : DICKY AHMAL ASEF menerangkan bahwa pada hari Kamis, tanggal 19 Februari 2026, sekira Jam 16.00 Wita, di Jl.kh.Wahid Hasyim Kel. Sempaja Selatan Kota Samarinda toko Risal . Saksi mendapatkan informasi dari personel yang melaksanakan Cipta Kondisi dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2026 Nomor Sprint/361/II/OPS.1.3./2026.Awalnya saksi mendapat informasi penjualan minuman keras dari personel,setelah itu saksi bersama rekannya yang berprofesi sebagai anggota kepolisian Polresta Samarinda Sektor Sungai Pinang mendatangi tempat tersebut, dan mendapati berbagai macam merk minuman beralkhol golongan B (minuman kadar alkhol lebih dari 5 %) sebanyak 22 ( Dua Puluh Dua ) Botol antara lain 7 ( Tujuh ) botol merk atlas, 1 ( satu ) botol merk Iceland, 1 ( Satu ) botol anggur kollesom, 2 ( Dua ) botol anggur hitam, 2 ( Dua ) botol singaraja, 8 ( delapan ) botol topi miring, 1 ( Satu ) botol anggur hijau dan Tersangka melanggar Pasal 17 Perda Kota Samarinda No. 06 Tahun 2013 dan  Setelah itu saksi mengamankan pelaku dan barang bukti ke ruang Unit Tipiring Sat Samapta Polresta Samarinda                                                       

TERSANGKA :

Nama  : ISMAIL menerangkan bahwa pada hari Kamis, tanggal 19 Februari 2026, sekira Jam 16.00 Wita, di Jl.kh.Wahid Hasyim Kel. Sempaja Selatan Kota Samarinda toko Risal. Tersangka mengaku menyimpan dan sebanyak 22 ( Dua Puluh Dua ) Botol antara lain 7 ( Tujuh ) botol merk atlas, 1 ( satu ) botol merk Iceland, 1 ( Satu ) botol anggur kollesom, 1 ( Dua ) botol anggur hitam, 2 ( Dua ) botol singaraja, 8 ( delapan ) botol topi miring, 1 ( Satu ) botol anggur hijau, Tersangka mengakui tidak memiliki ijin menyimpan dan menjual minuman beralkohol tersebut

Pihak Dipublikasikan Ya