Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smr 1.Mirda
2.Petor Nela Pare
3.Theresia Tersiana
4.Thomas Edison
5.Veronika Florence
6.Vilde Karmiana Besu
7.Yasinta Nona Ertin
8.Yohanes Gaspar
9.Yuvensius Subardi
PT. Fairco Agro Mandiri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 20/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smr
Tanggal Surat Sabtu, 16 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mirda
2Petor Nela Pare
3Theresia Tersiana
4Thomas Edison
5Veronika Florence
6Vilde Karmiana Besu
7Yasinta Nona Ertin
8Yohanes Gaspar
9Yuvensius Subardi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rikardus JN. EntoMirda
2Rikardus JN. EntoPetor Nela Pare
3Rikardus JN. EntoTheresia Tersiana
4Rikardus JN. EntoThomas Edison
5Rikardus JN. EntoVeronika Florence
6Rikardus JN. EntoVilde Karmiana Besu
7Rikardus JN. EntoYasinta Nona Ertin
8Rikardus JN. EntoYohanes Gaspar
9Rikardus JN. EntoYuvensius Subardi
Tergugat
NoNama
1PT. Fairco Agro Mandiri
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Sehubungan dengan alasan alasan tersebut di atas, Para Penggugat Memohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda c.q Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk dapat memeriksa dan memberikan Putusan sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar hak Para Penggugat yaitu kekurangan upah sejak bulan  Juli 2020 sampai Februari 2021 sesuai Anjuran Disnaker Sangatta dengan demikian  Para Penggugat mengalami kekurangan HK (harian kerja) sebesar 101 HK x upah harian normal  Rp. 125.603,92/hari, (seratus dua puluh lima ribu enam ratus tiga koma  Sembilan puluh dua rupiah) = Rp.12.685.995, 92 (dua belas juta enam ratus delapan puluh lima ribu Sembilan ratus Sembilan puluh lima koma Sembilan puluh dua rupiah) per orang    maka Tergugat wajib membayar denda  keterlambatan upah menjadi Rp.12.685.995, 92 x 5% = Rp.634.299,796/orang, jadi total kekurangan denda untuk 9 (Sembilan) orang adalah Rp.634.299,796 x 9 (Sembilan) orang =Rp. 5.708.698,164,   jadi secara keseluruhan kekurangan upah untuk 9 (Sembilan) orang adalah Rp.12.685.995, 92/orang  x 9 orang =114.173.963,28 + denda keterlambatan Rp.  5.708.698,164  =  Rp. 119.882.661, 444 (seratus  Sembilan belas juta delapan ratus delapan puluh dua ribu enam ratus enam puluh satu koma empat ratus empat puluh empat rupiah) untuk     9 (Sembilan) orang.
  3.  Memerintahkan Tergugat untuk membayar kekurangan upah + denda untuk 10 orang sebesar Rp. 119.882.661, 444 (seratus  Sembilan belas juta delapan ratus delapan puluh dua ribu enam ratus enam puluh satu koma empat ratus empat puluh empat rupiah) untuk 9 (Sembilan) orang dengan seketika tanpa dicicil  setelah perkara aquo berkekuatan hukum tetap
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara;

ATAU

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak