Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
194/Pdt.P/2024/PN Smr TITA ANDARINA SALEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 194/Pdt.P/2024/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TITA ANDARINA SALEH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  • Menyatakan anak yang Bernama MOHAMMAD UMAR FIRDAUS, Lahir di Samarinda, pada tanggal 06 Desember 2009 masih dibawah umur/belum dewasa.

2. Menetapkan bahwa Pemohon adalah selaku Wali Ibu dari anak kandung Pemohon sampai  menjadi dewasa.

3. Memberi ijin kepada Pemohon  TITA ANDARINA SALEH sebagai Wali Ibu untuk menjalankan kekuasaan  sebagai  orang  tua terhadap anak kandung pemohon  yang  belum dewasa/ masih dibawah umur untuk melakukan perbuatan hukum yaitu menjual harta  berupa sebidang tanah beserta bangunan sesuai dengan Sertipikat Hak MILIK Nomor 01571/Pasar Pagi, seluas 262 m2, yang terletak di Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda atas nama:

  1. TITA ANDARINA SALEH;
  2. MOHAMMAD UMAR FIRDAUS

4. Menetapkan segala biaya yang timbul dari permohonan ini dibebankan kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak