Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
510/Pid.Sus/2024/PN Smr AGUS PURWANTORO, S.H,.M.H JUANDA BIN JAFAR (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 510/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2257/O.4.11.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS PURWANTORO, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUANDA BIN JAFAR (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Kesatu :

----------- Bahwa ia Terdakwa JUANDA Bin JAFAR (Alm) Bersama-sama saksi SOFYAN BACHTIAR Als IAN Bin H. BACHTIAR TIMUR (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin, tanggal 11 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Hasan Basri gang 2 Kota Samarinda  atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan percobaan atau permufakatan jahat Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan kejadian sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa Awalnya pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 wita saksi SOFYAN BACHTIAR Als IAN menelepon terdakwa JUANDA  dengan mengatakan “ada barang kah aku mau beli”, kemudian terdakwa JUANDA menjawab “ada datang saja kerumah”, kemudian pukul 11.00 wita saksi SOFYAN BACHTIAR Als IAN datang kerumah terdakwa JUANDA yang beralamatkan di Jl. Hasan Basri Gg.2 Kota Samarinda. Kemudian saksi SOFYAN BACHTIAR Als IAN menuju ke alamat tersebut, setelah sampai lalu saksi SOFYAN BACHTIAR Als IAN bertemu terdakwa JUANDA, kemudian saksi SOFYAN BACHTIAR Als IAN bilang kepada terdakwa JUANDA ini ada uangku sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa JUANDA memperlihatkan narkotika jenis sabu dengan berat sabu tanpa plastic  dan ditimbang dengan berat 0,32 (nol koma tiga dua) Gram Netto dan jika sama plastic menjadi berat 0,42 (nol koma empat dua) Gram Brutto setelah saksi SOFYAN BACHTIAR Als IAN sudah melihat narkotika jenis sabu yang ditimbang oleh terdakwa JUANDA kemudian saksi SOFYAN BACHTIAR Als IAN mengiyakan dan sepakat untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut kemudian saksi SOFYAN BACHTIAR Als IAN ambil narkotika jenis sabu-sabu tersebut setelah mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut saksi SOFYAN BACHTIAR Als IAN langsung pulang untuk menuju kerumah;
    • Kemudian pada hari yang sama pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekitar pukul 17.00 wita ada teman saksi SOFYAN menghubungi saksi SOFYAN BACHTIAR Als IAN untuk membeli narkotika kepada saksi SOFYAN BACHTIAR yang sudah di pesan sejak pagi oleh teman saksi SOFYAN lalu Saksi SOFYAN BACHTIAR Als IAN yang sebelumnya memecah poketan sabu menjadi 5 poket mengarahkan untuk bertemu kedepan CELCIUS dekat atm Bank BRI di Jl. Gatot Subroto Kota Samarinda, setelah saksi SOFYAN sampai dilokasi sekitar jam 17.30 wita tidak lama kemudian datanglah Saksi BUDI ARIFIN dan Saksi IRWANTO (keduanya anggota sat reskoba Polresta Samarinda) yang langsung melakukan tindakan penggeledahan terhadap saksi SOFYAN BACHTIAR Als IAN dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah plastic bening yang berisikan 5 (lima) poket/bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,80 (satu koma delapan puluh) Gram Brutto atau 0,80 gram netto yang saat itu berada diatas tanah yang sebelumnya telah dibuang oleh saksi SOFYAN BACHTIAR Als IAN menggunakan tangan kiri, kemudian di temukan 1 (satu) unit HP Android merk Vivo warna hitam nomor SIM card: 0858-4945-4367 nomor IME: 867481048217610 yang saat itu digenggam di tangan kanan Terdakwa, 1 (Satu) unit kendaraan R2 merk Suzuki Saria FU warna biru hitam plat KT-2002-ZAA pada saat itu saksi SOFYAN gunakan sebagai sarana transportasi, kemudian terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut dilakukan interogasi terhadap saksi SOFYAN dan dari pengakuan saksi SOFYAN mengakui bahwa benar 5 poket sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari Terdakwa JUANDA di jalan hasan basri, kemudian dari pengakuan saksi SOFYAN tersebut dilakukan pengembangan dengan mencari keberadaan terdakwa JUANDA, yang kemudian terdakwa JUANDA di lakukan penangkapan pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 18.15 wita di jalan hasan basri Gang 2 Kta Samarinda, Atas kejadian tersebut saksi SOFYAN BACHTIAR Als IAN dan terdakwa JUANDA beserta barang bukti lainnya diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut;
    • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa JUANDA menjual narkotika jenis sabu-sabu tersebut  adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp. 100.000,- pergramnya yang mana hasil keuntungan menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan terdakwa sehari-hari ;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan  Barang  Bukti  nomor : 053/11021.00/2024 Tanggal 26 Maret 2024 PT. Pegadaian Cabang Martadinata yang ditanda tangani oleh Pimpinan cabang BUDI HARYONO Bahwa 5 (lima) poket/bungkus yang berisikan Kristal putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1,80 Gram Brutto atau 0,80 Gram Netto;
    • Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan laboratorium dari puslab narkotika BNN Republik Indonesa nomor LS35EC/III/2024/Lab narkotika daerah samarinda tanggal 20 Maret 2024, dengan kesimpulan sebagai berikut bahwa Barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
    • Bahwa perbuatan terdakwa JUANDA Bin JAFAR (Alm) Bersama-sama saksi SOFYAN BACHTIAR Als IAN Bin H. BACHTIAR TIMUR (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa ada memiliki surat izin dari pejabat yang  berwenang.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A t a u

 Kedua :

----------- Bahwa ia Terdakwa JUANDA Bin JAFAR (Alm) Bersama-sama saksi SOFYAN BACHTIAR Als IAN Bin H. BACHTIAR TIMUR (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin, tanggal 11 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Hasan Basri gang 2 Kota Samarinda  atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan percobaan atau permufakatan jahat Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan kejadian sebagai berikut : -------------------------

    • Awalnya pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 wita saksi SOFYAN BACHTIAR Als IAN menelepon terdakwa JUANDA  dengan mengatakan “ada barang kah aku mau beli”, kemudian terdakwa JUANDA menjawab “ada datang saja kerumah”, kemudian pukul 11.00 wita saksi SOFYAN BACHTIAR Als IAN datang kerumah terdakwa JUANDA yang beralamatkan di Jl. Hasan Basri Gg.2 Kota Samarinda. Kemudian saksi SOFYAN BACHTIAR Als IAN menuju ke alamat tersebut, setelah sampai lalu saksi SOFYAN BACHTIAR Als IAN bertemu terdakwa JUANDA, kemudian saksi SOFYAN BACHTIAR Als IAN bilang kepada terdakwa JUANDA ini ada uangku sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa JUANDA memperlihatkan narkotika jenis sabu dengan berat sabu tanpa plastic  dan ditimbang dengan berat 0,32 (nol koma tiga dua) Gram Netto dan jika sama plastic menjadi berat 0,42 (nol koma empat dua) Gram Brutto setelah saksi SOFYAN BACHTIAR Als IAN sudah melihat narkotika jenis sabu yang ditimbang oleh terdakwa JUANDA kemudian saksi SOFYAN BACHTIAR Als IAN mengiyakan dan sepakat untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut kemudian saksi SOFYAN BACHTIAR Als IAN ambil narkotika jenis sabu-sabu tersebut setelah mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut saksi SOFYAN BACHTIAR Als IAN langsung pulang untuk menuju kerumah;
    • Kemudian pada hari yang sama pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekitar pukul 17.00 wita ada teman saksi SOFYAN menghubungi saksi SOFYAN BACHTIAR Als IAN untuk membeli narkotika kepada saksi SOFYAN BACHTIAR yang sudah di pesan sejak pagi oleh teman saksi SOFYAN lalu Saksi SOFYAN BACHTIAR Als IAN yang sebelumnya memecah poketan sabu menjadi 5 poket mengarahkan untuk bertemu kedepan CELCIUS dekat atm Bank BRI di Jl. Gatot Subroto Kota Samarinda, setelah saksi SOFYAN sampai dilokasi sekitar jam 17.30 wita tidak lama kemudian datanglah Saksi BUDI ARIFIN dan Saksi IRWANTO (keduanya anggota sat reskoba Polresta Samarinda) yang langsung melakukan tindakan penggeledahan terhadap saksi SOFYAN BACHTIAR Als IAN dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah plastic bening yang berisikan 5 (lima) poket/bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,80 (satu koma delapan puluh) Gram Brutto atau 0,80 gram netto yang saat itu berada diatas tanah yang sebelumnya telah dibuang oleh saksi SOFYAN BACHTIAR Als IAN menggunakan tangan kiri, kemudian di temukan 1 (satu) unit HP Android merk Vivo warna hitam nomor SIM card: 0858-4945-4367 nomor IME: 867481048217610 yang saat itu digenggam di tangan kanan Terdakwa, 1 (Satu) unit kendaraan R2 merk Suzuki Saria FU warna biru hitam plat KT-2002-ZAA pada saat itu saksi SOFYAN gunakan sebagai sarana transportasi, kemudian terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut dilakukan interogasi terhadap saksi SOFYAN dan dari pengakuan saksi SOFYAN mengakui bahwa benar 5 poket sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari Terdakwa JUANDA di jalan hasan basri, kemudian dari pengakuan saksi SOFYAN tersebut dilakukan pengembangan dengan mencari keberadaan terdakwa JUANDA, yang kemudian terdakwa JUANDA di lakukan penangkapan pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 18.15 wita di jalan hasan basri Gang 2 Kta Samarinda, Atas kejadian tersebut saksi SOFYAN BACHTIAR Als IAN dan terdakwa JUANDA beserta barang bukti lainnya diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut;
    • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa JUANDA menjual narkotika jenis sabu-sabu tersebut  adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp. 100.000,- pergramnya yang mana hasil keuntungan menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan terdakwa sehari-hari ;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan  Barang  Bukti  nomor : 053/11021.00/2024 Tanggal 26 Maret 2024 PT. Pegadaian Cabang Martadinata yang ditanda tangani oleh Pimpinan cabang BUDI HARYONO Bahwa 5 (lima) poket/bungkus yang berisikan Kristal putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1,80 Gram Brutto atau 0,80 Gram Netto;
    • Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan laboratorium dari puslab narkotika BNN Republik Indonesa nomor LS35EC/III/2024/Lab narkotika daerah samarinda tanggal 20 Maret 2024, dengan kesimpulan sebagai berikut bahwa Barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan terdakwa JUANDA Bin JAFAR (Alm) Bersama-sama saksi SOFYAN BACHTIAR Als IAN Bin H. BACHTIAR TIMUR (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa ada memiliki surat izin dari pejabat yang  berwenang.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya