Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
207/Pid.B/2026/PN Smr DIAN ANGGRAENI, S.H,.M.H 1.MUHAMMAD AL FARISY ALS ARIS BIN HASANUDDIN
2.RIZKY RANDA HAKIM BIN AL ATA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 207/Pid.B/2026/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1311/O.4.11.3/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN ANGGRAENI, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AL FARISY ALS ARIS BIN HASANUDDIN[Penahanan]
2RIZKY RANDA HAKIM BIN AL ATA[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Bahwa para Terdakwa I. MUHAMMAD AL FARISY Als ARIS Bin HASANUDDIN bersama dengan terdakwa II. RISKY RANDA HAKIM Bin AL ATA  dan sdr. BAGAS PUJA SARKA (DPO) pada rentang waktu tanggal Bulan Januari  sampai dengan Bulan September 2025  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Kantor PT. Laut timur Ardiprima Jl. Adam Malik No.10 Kel. Karang Asam Ilir Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memiliki sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa PT. Laut Timur Adiprima bergerak dalam bidang distribusi barang FMCG (Fash Moving Cosumer Group) atau kebutuhan sehari-hari sesuai perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120206532119.
  • Bahwa para terdakwa merupakan karyawan di PT. Laut Timur Adiprima, Terdakwa I. Muhammad Al Farisy Als Aris bekerja di PT.Laut Timur Ardiprima sejak tanggal 19 Desember 2023 sebagai sopir,  terdakwa II. Rizky Randa Pratama bekerja di PT. Laut Timur Ardiprima sejak tanggal 18 Desember 2023 sebagai koordinator gudang dan sdr. Bagas Puja Sarka  sejak bulan Oktober 2025 sebagai helper. Dimana para terdakwa dan sdr. Bagas Puja Sarka selama bekerja diperusahaan mendapatkan gaji/upah dari perusahaan;
  • Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2025 saksi Mochammad Ruly Nailil Asrori Wahid selaku Kepala Cabang Samarinda melakukan chekstock diakhir bulan, namun saat dilakukan pengecekan tersebut terdapat selisih antara fisik yang ada digudang dengan stock yang ada di system.
  • Bahwa dikarenakan terdapat selisih stock tersebut sehingga pada awal bulan September 2025 saksi Mochammad Ruly Nailil Asrori Wahid memerintahkan saksi Saparudin selaku kepala gudang, saksi Bayu Agung Setiawan selaku supervisor audit dikumpulkan bersama dengan para koordinator gudang, cheker (pemeriksa barang), stockeeper (pengelola barang) dan Cheker (pemeriksa barang) untuk melakukan pengecekkan stock barang yang ada di gudang, lalu dari pengecekkan tersebut didapati jumlah barang antar stock fisik yang di gudang dengan yang dilaporkan di system terdapat selisih yang jauh berbeda, kemudian terhadap kejanggalan atau terdapatnya selisih yang sangat jauh stock fisik barang yang digudang dan yang dilaporkan di system tersebut selanjutnya dibuat berita acara audit tertanggal 09 September 2025 sehingga atas kejadian tersebut saksi Mochammad Ruly Nailil Asrori Wahid melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Sungai Kunjang;
  • Bahwa barang-barang yang tidak sesuai jumlah fisik barang yang ada di gudang dengan yang tertera di system yaitu berupa :
    1. Sun Kara 110ML, terdapat selisih sebanyak 38.328 pcs,
    2. Yupi Strawberry Kiss @2.5Gr (24) 120 Gr New Design, terdapat selisih sebanyak 11.427 pcs;
    3. Yupi Gummy Fangs Disp Box @7Gr (12x24), terdapat selisih sebanyak 1.835;
    4. Yupi Fruity @2.5Gr (24) 120 Gr New Design, terdapat selisih sebanyak 2.006 pcs;
    5. Yupi Mango Kiss @2.5Gr (24) 120 Gr, terdapat selisih sebanyak 1.609 pcs;
    6. Yupi Baby Bear Sachet Disp Box 12x24, terdapat selisih sebanyak 943 pcs;
    7. Yupi Little Star + Vit C DispBox 12x24, terdapat selisih sebanyak 846 pcs;
    8. Yupi Exotic Mango W/Vit C DispBox 12x24, terdapat selisih sebanyak 799 pcs;
    9. Yupi Aquarium Top Lid W/O Flod Disp Box 20x14 @12 Gr, terdapat selisih sebanyak 756 pcs;
    10. Yupi Jungle Fun Mix Disp Box 12x24 @7Gr, terdapat selisih sebanyak 738 pcs;
    11. Yupi Choco Glee DispBox 12x24 @7Gr, terdapat selisih sebanyak 681 pcs;
    12. Yupi Ice Cream Cone DispBox 12x24 @7Gr, terdapat selisih sebanyak 619 pcs;
    13. Yupi Sea Wold Mix Disp Box 12Gr, terdapat selisih sebanyak 508 pcs;

Dengan jumlah keseluruhan barang-barang yang tidak sesuai jumlah fisik barang yang ada di gudang dengan yang tertera di system sebanyak 61.095 pcs.

    • Bahwa para terdakwa melakukan penggelapan barang-barang milik PT. Laut Timur Adiprima, dengan cara :  sekitar bulan Januari tahun 2025 terdakwa I. Muhammad Al Farisy Als Aris selaku sopir dan sdr. Bagas (DPO) selaku helper diajak oleh terdakwa II. Rizky Randa Pratama selaku koordinator gudang untuk bekerja sama menjual produk atau barang dari gudang tanpa sepengetahuan perusahaan, yang nantinya dari hasil penjualan barang-barang tersebut akan dibagi sama bertiga dan saat itu terdakwa I. Muhammad Al Farisy Als Aris dan sdr. Bagas menyetujui, beberapa hari kemudian Terdakwa II. Rizky Randa Pratama mengeluarkan barang dari dalam gudang sesuai faktur pemesanan para  konsumen namun terdakwa II. Rizky Randa Pratama dengan sengaja melebihkan jumlahnya sehingga tidak sesuai dengan jumlah yang tercantum di dalam faktur, lalu terdakwa I. Muhammad Al Farisy Als Aris dan sdr. Bagas bertugas untuk menaikan barang yang telah dilebihkan tersebut ke dalam mobil  kemudian terdakwa I. Muhammad Al Farisy Als Aris  dan sdr. Bagas mengantarkan barang sesuai dengan konsumen yang memesan dan juga sdr. Bagas mencari orang yang mau membeli barang yang dikeluarkan tanpa sepengetahuan perusahaan tersebut dengan harga yang lebih murah dari harga pasaran dan setelah terjual serta mendapatkan uang hasil penjualan lalu terdakwa I. melaporkan kepada terdakwa II. hasil uang penjualan tersebut , kemudian uang hasil penjualan tersebut dibagi bertiga, dimana terdakwa I. memberikan uang kepada terdakwa II. ada yang tunai, transfer ke rekening bank BCA milik Istri terdakwa II. atas nama DELTA NORMALA dan transfer ke akun DANA OVO milik terdakwa II. dengan nomor HP 081350387597.
    • Bahwa para terdakwa dan sdr. Bagas menjual barang milik perusahaan tersebut dalam 1 (satu) minggu bisa dilakukan sebanyak 3 (tiga) sampai 4 (empat) kali serta dilakukan secara berulang dengan cara yang sama  dari bulan Januari 2025 sampai dengan bulan September 2025.
    • Bahwa berdasarkan hasil audit pada tanggal 09 September 2025, dengan rincian sebagai berikut :

 

Src  Barcode

Item Code

Item Name

Principal

Price (Rp)

Stock Awal Sistem

Stock Akhir Sistem

Hasil Stock Opname

Selisih

Selisih Karton

Kerugian

8992717900501

0702/01/001/1001

Sunkara 110 ml

Kara Santan Permata PT

6,232

1,711,420

253,158

214,830

38,328

1,597

238,856,257

8992741981903

0601/01/040/2015

Yupi Strawberry Kiss @2.5 gr (24) 120 gr – New Design

 

Yupi Indo Jelly Gum PT

6,000

349,003

24,566

13,139

11,427

476

68,561,991

8992741948708

0601/01/010/0001

Yupi Gummy Fans D.Box (12 x 24) @7 gr

 

Yupi Indo Jelly Gum PT

8,108

40,711

4,702

2,867

1,835

153

14,878,327

8992741947534

0601/01/052/2015

Yupi Fruity Puff @2.5 gr (24)

 

Yupi Indo Jelly Gum PT

6,000

45,729

2,615

609

2,006

84

12,035,999

8992741981903

0601/01/044/0000

Yupi Mango Kiss @2,5 gr (24) 120 gr

 

Yupi Indo Jelly Gum PT

6,000

45,105

2,620

1,011

1,609

67

9,654,000

8992741984157

0601/01/071/0000

Yupi Baby Bear Sachet (DISP Box) 12 x 24

 

Yupi Indo Jelly Gum PT

8,108

47,260

7,022

6,079

943

79

7,645,919

8992741942362

0601/01/220/0000

Yupi Little Star + Vit C DISP Box 12 x 24

 

Yupi Indo Jelly Gum PT

8,108

45,180

5,980

5,134

846

71

6,859,436

8992741972703

0601/01/230/0001

Exotic Mango W-Vit C DBOX 12 x 24 @7 gr

 

Yupi Indo Jelly Gum PT

8,108

26,975

3,162

2,363

799

67

6,478,356

8992741943703

0601/01/245/0001

Yupi Aquarium Top LID W-O Fold D.BOX (20 x 12) @12 gr

 

Yupi Indo Jelly Gum PT

8,432

31,659

4,244

3,488

756

38

6,374,933

8992741975995

0601/01/080/0000

Yupi Jungle Fun Mix D.Box 12 x 24 @7 gr

 

Yupi Indo Jelly Gum PT

8,108

32,904

4,068

3,330

738

62

5,983,764

8992741940795

0601/01/210/0001

Yupi Choco Glee D.BOX (12 x 24) @7gr x 12

 

Yupi Indo Jelly Gum PT

8,108

34,667

6,639

5,958

681

57

5,521,602

8992741983778

0601/01/181/0000

Yupi Ice Cream Cone D.Box 12 x 24 @7 gr

 

Yupi Indo Jelly Gum PT

8,108

42,196

6,153

5,534

619

52

5,018,902

8992741948050

0601/01/130/0000

Yupi Sea World Mix DISP Box x 12

 

Yupi Indo Jelly Gum PT

8,108

30,946

3,659

3,151

508

42

4,118,942

jumlah keseluruhan selisih                                                                                                                 61.095 pcs

391,988,428

 

  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa dan sdr. Bagas mengakibatkan PT. Laut Timur Adiprima mengalami kerugian senilai Rp. 391.988.427,- (tiga ratus sembilan pulih satu juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus duapuluh tujuh rupiah), sebagaimana hasil audit tanggal 9 September 2025, yang terdiri dari :
        1. produk Sun Kara sekitar Rp 238.856.256,- (dua ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus limapuluh enam ribu dua ratus limapuluh enam rupiah)
        2. produk Yupi all varianRp 153.132.171,- (seratus lima puluh tiga juta seratus tiga puluh dua ribu seratus tujuh puluh satu rupiah),

 

-----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Jo Paal 126 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP. --------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

----------- Bahwa para Terdakwa I. MUHAMMAD AL FARISY Als ARIS Bin HASANUDDIN bersama dengan terdakwa II. RISKY RANDA HAKIM Bin AL ATA  dan sdr. BAGAS PUJA SARKA (DPO) pada rentang waktu tanggal Bulan Januari  sampai dengan Bulan September 2025  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Kantor PT. Laut timur Ardiprima Jl. Adam Malik No.10 Kel. Karang Asam Ilir Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2025 saksi Mochammad Ruly Nailil Asrori Wahid selaku Kepala Cabang Samarinda melakukan chekstock diakhir bulan, namun saat dilakukan pengecekan tersebut terdapat selisih antara fisik yang ada digudang dengan stock yang ada di system.
  • Bahwa dikarenakan terdapat selisih stock tersebut sehingga pada awal bulan September 2025 saksi Mochammad Ruly Nailil Asrori Wahid memerintahkan saksi Saparudin selaku kepala gudang, saksi Bayu Agung Setiawan selaku supervisor audit dikumpulkan bersama dengan para koordinator gudang, cheker (pemeriksa barang), stockeeper (pengelola barang) dan Cheker (pemeriksa barang) untuk melakukan pengecekkan stock barang yang ada di gudang, lalu dari pengecekkan tersebut didapati jumlah barang antar stock fisik yang di gudang dengan yang dilaporkan di system terdapat selisih yang jauh berbeda, kemudian terhadap kejanggalan atau terdapatnya selisih yang sangat jauh stock fisik barang yang digudang dan yang dilaporkan di system tersebut selanjutnya dibuat berita acara audit tertanggal 09 September 2025 sehingga atas kejadian tersebut saksi Mochammad Ruly Nailil Asrori Wahid melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Sungai Kunjang;
  • Bahwa barang-barang yang tidak sesuai jumlah fisik barang yang ada di gudang dengan yang tertera di system yaitu berupa :
    1. Sun Kara 110ML, terdapat selisih sebanyak 38.328 pcs,
    2. Yupi Strawberry Kiss @2.5Gr (24) 120 Gr New Design, terdapat selisih sebanyak 11.427 pcs;
    3. Yupi Gummy Fangs Disp Box @7Gr (12x24), terdapat selisih sebanyak 1.835;
    4. Yupi Fruity @2.5Gr (24) 120 Gr New Design, terdapat selisih sebanyak 2.006 pcs;
    5. Yupi Mango Kiss @2.5Gr (24) 120 Gr, terdapat selisih sebanyak 1.609 pcs;
    6. Yupi Baby Bear Sachet Disp Box 12x24, terdapat selisih sebanyak 943 pcs;
    7. Yupi Little Star + Vit C DispBox 12x24, terdapat selisih sebanyak 846 pcs;
    8. Yupi Exotic Mango W/Vit C DispBox 12x24, terdapat selisih sebanyak 799 pcs;
    9. Yupi Aquarium Top Lid W/O Flod Disp Box 20x14 @12 Gr, terdapat selisih sebanyak 756 pcs;
    10. Yupi Jungle Fun Mix Disp Box 12x24 @7Gr, terdapat selisih sebanyak 738 pcs;
    11. Yupi Choco Glee DispBox 12x24 @7Gr, terdapat selisih sebanyak 681 pcs;
    12. Yupi Ice Cream Cone DispBox 12x24 @7Gr, terdapat selisih sebanyak 619 pcs;
    13. Yupi Sea Wold Mix Disp Box 12Gr, terdapat selisih sebanyak 508 pcs;

Dengan jumlah keseluruhan barang-barang yang tidak sesuai jumlah fisik barang yang ada di gudang dengan yang tertera di system sebanyak 61.095 pcs.

    • Bahwa para terdakwa melakukan mengambil barang-barang milik PT. Laut Timur Adiprima, tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya tersebut, dengan cara :  sekitar bulan Januari tahun 2025 terdakwa I. Muhammad Al Farisy Als Aris selaku sopir dan sdr. Bagas (DPO) selaku helper diajak oleh terdakwa II. Rizky Randa Pratama selaku koordinator gudang untuk bekerja sama menjual produk atau barang dari gudang tanpa sepengetahuan perusahaan, yang nantinya dari hasil penjualan barang-barang tersebut akan dibagi sama bertiga dan saat itu terdakwa I. Muhammad Al Farisy Als Aris dan sdr. Bagas menyetujui, beberapa hari kemudian Terdakwa II. Rizky Randa Pratama mengeluarkan barang dari dalam gudang sesuai faktur pemesanan para  konsumen namun terdakwa II. Rizky Randa Pratama dengan sengaja melebihkan jumlahnya sehingga tidak sesuai dengan jumlah yang tercantum di dalam faktur, lalu terdakwa I. Muhammad Al Farisy Als Aris dan sdr. Bagas bertugas untuk menaikan barang yang telah dilebihkan tersebut ke dalam mobil  kemudian terdakwa I. Muhammad Al Farisy Als Aris  dan sdr. Bagas mengantarkan barang sesuai dengan konsumen yang memesan dan juga sdr. Bagas mencari orang yang mau membeli barang yang dikeluarkan tanpa sepengetahuan perusahaan tersebut dengan harga yang lebih murah dari harga pasaran dan setelah terjual serta mendapatkan uang hasil penjualan lalu terdakwa I. melaporkan kepada terdakwa II. hasil uang penjualan tersebut , kemudian uang hasil penjualan tersebut dibagi bertiga, dimana terdakwa I. memberikan uang kepada terdakwa II. ada yang tunai, transfer ke rekening bank BCA milik Istri terdakwa II. atas nama DELTA NORMALA dan transfer ke akun DANA OVO milik terdakwa II. dengan nomor HP 081350387597.
    • Bahwa para terdakwa dan sdr. Bagas menjual barang milik perusahaan tersebut dalam 1 (satu) minggu bisa dilakukan sebanyak 3 (tiga) sampai 4 (empat) kali serta dilakukan secara berulang dengan cara yang sama  dari bulan Januari 2025 sampai dengan bulan September 2025.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa dan sdr. Bagas mengakibatkan PT. Laut Timur Adiprima mengalami kerugian senilai Rp. 391.988.427,- (tiga ratus sembilan pulih satu juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus dua puluh tujuh rupiah) sebagaimana hasil audit tanggal 9 September 2025, yang terdiri dari :
        1. produk Sun Kara sekitar Rp 238.856.256,- (dua ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus lima puluh enam ribu dua ratus lima puluh enam rupiah)
        2. produk Yupi all varian Rp 153.132.171,- (seratus lima puluh tiga juta seratus tiga puluh dua ribu seratus tujuh puluh satu rupiah),

 

-----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Jo Paal 126 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP. --------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya