Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
547/Pid.B/2024/PN Smr JONATHAN BERNADUS NDAUMANU, SH WAHYU INDRAWAN Als WAHYU Bin MUHAMMAD DAHLAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 547/Pid.B/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2488/O.4.11.3/EOH.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JONATHAN BERNADUS NDAUMANU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU INDRAWAN Als WAHYU Bin MUHAMMAD DAHLAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa WAHYU INDRAWAN Alias WAHYU Bin MUHAMMAD DAHLAN (Alm) pada hari Kamis tanggal 11 April 2024, sekira pukul 01.26 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan P. Antasari Gang 5 RT. 10 No. 52A Kel, Teluk Lerong Ulu, Kec. Sungai Kunjang. Kota Samarinda atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak memotong atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dilakukan dengan cara sebagaiĀ  berikut: ----

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa mengetahui jika temannya yakni Saksi Lindan Fazira Rachman sedang tidak berada di rumah sehingga muncul niat dari Terdakwa untuk masuk kedalam rumah Saksi Lindan Fazira Rachman dengan tujuan untuk mengambil barang yang seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki Terdakwa secara melawan hukum sehingga Terdakwa segera menuju ke rumah Saksi Lindan Fazira Rachman dan masuk melalui jendela samping kamar Saksi Lindan Fazira Rachman dengan cara memanjat jendela tersebut. Setelah berada didalam rumah maka Terdakwa segera memasuki kamar Saksi Melili Fitriani yang merupakan ibu dari Saksi Lindan Fazira Rachman. Selanjutnya Terdakwa melihat 3 (tiga) unit handphone yakni 1 (satu) unit handphone merk Samsung A22 warna hitam Imei 1 : 354801/92/143298/8 Imei 2 : 355268/66/143298/3, 1 (satu) unit handphone Realme RMX1811 warna bitu tua Imei 1 : 860466041431190 Imei 2 : 860466041431182 dan 1 (satu) unit handphone Vivo Y17 warna merah muda yang seluruhnya adalah milik Saksi Melili Fitriani yang berada di lantai dekat kaki Saksi Melili Fitriani yang saat itu sedang tidur maka Terdakwa segera mengambil seluruh handphone tersebut dan keluar rumah melalui jendela kamar Saksi Lindan Fazira Rachman sebagaimana cara Terdakwa untuk masuk ke dalam rumah tersebut;
  • Perbuatan Terdakwa dilakukan tanpa meminta izin dan tanpa sepengetahuan dari Saksi Melili Fitriani selaku pemilik handphone tersebut. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Melili Fitriani mengalami kerugian senilai Rp.7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah).---------------------------------

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya