Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
503/Pid.Sus/2024/PN Smr | ANDRA BAYU SAPUTRA SUWANDI, S.H | BASO MUSLIADI ALS DADI BIN ANDI KACCO (ALM) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 503/Pid.Sus/2024/PN Smr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2213/O.4.11.3/ENZ.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa BASO MUSLIADI Alias DADI Bin ANDI KACCO dan saksi DANI Alias BONDAN Bin AHMAD EFENDI (Dalam Berkas Penuntutan Terpisah) secara Bersama-sama pada hari sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 11.00 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat dijalan Gunung Lingai Gang Syukur No.45 Kelurahan Gunung Lingai Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (Lima) Gram”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kemudian pada hari sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 11.00 wita, saksi DANI Alias BONDAN mendatangi Terdakwa dirumahnya menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 35 (tiga puluh lima) gram yang sebelumnya saksi DANI Alias BONDAN pesan dari Sdr.OLE (DPO) dengan rincian 5 (lima) poket narkotika jenis sabu dengan berat 24,94 (dua puluh empat koma Sembilan empat) gram bruto untuk dititipkan atau disimpankan jika ada yang akan membeli narkotika jenis sabu kepada saksi DANI Alias BONDAN dengan melalui perantara Terdakwa dan sebanyak 1 (satu) poket dengan berat 5 (lima) gram brutto yang merupakan pesanan dari saksi ABDUL RAHMAN serta 32 (tiga puluh dua) poket dengan berat 5 (lima) gram brutto yang akan dititipkan kepada saksi ABDUL RAHMAN untuk dijual di daerah Sangkulirang Kutai Timur. Lalu sekira 14.00 wita, Terdakwa yang telah menerima narkotika jenis sabu dari saksi DANI Alias BONDAN tersebut kemudian langsung mengantarkan narkotika jenis sabu kepada saksi ABDUL RAHMAN sebanyak 1 (satu) poket dengan berat 5 (lima) gram brutto dan 32 (tiga puluh dua) poket dengan berat 5 (lima) gram brutto atas suruhan dari saksi DANI Alias BONDAN. Selanjutnya pada hari senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 12.00 wita, Terdakwa yang sedang berada dirumahnya langsung diamankan oleh saksi BUDI ARIFIN dan saksi SUTRIONO beserta tim Opsnal Resnarkoba Polres Kota Samarinda atas pengembangan dari penangkapan saksi ABDUL RAHMAN sebelumnya dan pada saat diamankan lalu Terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) Bungkus/poket Narkotika jenis Sabu seberat 24,94 (dua puluh empat koma Sembilan empat) Gram Bruto, 1 (satu) lembar plastik klip, 1 (Satu) lembar plastik keresek warna hitam, 1 (satu) buah Tote Bag warna hitam, 1 (satu) bendel plastik klip, 2 (dua) buah sendok penakar, 1 (satu) unit timbangan digital, dan 1 (satu) unit Hp Android Merk Oppo warna hitam, Imei : 867124058691213 yang kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa darimana narkotika jenis sabu tersebut dan kemudian dilakukan pengembangan oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kota Samarinda dengan melakukan penangkapan kepada saksi DANI Alias BONDAN dirumahnya jalan Bukit Benanga Kelurahan Lempake Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda. Atas kejadian tersebut Terdakwa dan saksi DANI Alias BONDA serta barang bukti dibawa ke Polres Kota Samarinda guna pemeriksaan lebih lanjut.
---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA Bahwa Terdakwa BASO MUSLIADI Alias DADI Bin ANDI KACCO dan saksi DANI Alias BONDAN Bin AHMAD EFENDI (Dalam Berkas Penuntutan Terpisah) secara Bersama-sama pada hari sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 11.00 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat dijalan Gunung Lingai Gang Syukur No.45 Kelurahan Gunung Lingai Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya 5 (Lima) Gram”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kemudian pada hari sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 11.00 wita, saksi DANI Alias BONDAN mendatangi Terdakwa dirumahnya menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 35 (tiga puluh lima) gram yang sebelumnya saksi DANI Alias BONDAN pesan dari Sdr.OLE (DPO) dengan rincian 5 (lima) poket narkotika jenis sabu dengan berat 24,94 (dua puluh empat koma Sembilan empat) gram bruto untuk dititipkan atau disimpankan jika ada yang akan membeli narkotika jenis sabu kepada saksi DANI Alias BONDAN dengan melalui perantara Terdakwa dan sebanyak 1 (satu) poket dengan berat 5 (lima) gram brutto yang merupakan pesanan dari saksi ABDUL RAHMAN serta 32 (tiga puluh dua) poket dengan berat 5 (lima) gram brutto yang akan dititipkan kepada saksi ABDUL RAHMAN untuk dijual di daerah Sangkulirang Kutai Timur. Lalu sekira 14.00 wita, Terdakwa yang telah menerima narkotika jenis sabu dari saksi DANI Alias BONDAN tersebut kemudian langsung mengantarkan narkotika jenis sabu kepada saksi ABDUL RAHMAN sebanyak 1 (satu) poket dengan berat 5 (lima) gram brutto dan 32 (tiga puluh dua) poket dengan berat 5 (lima) gram brutto atas suruhan dari saksi DANI Alias BONDAN. Selanjutnya pada hari senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 12.00 wita, Terdakwa yang sedang berada dirumahnya langsung diamankan oleh saksi BUDI ARIFIN dan saksi SUTRIONO beserta tim Opsnal Resnarkoba Polres Kota Samarinda atas pengembangan dari penangkapan saksi ABDUL RAHMAN sebelumnya dan pada saat diamankan lalu Terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) Bungkus/poket Narkotika jenis Sabu seberat 24,94 (dua puluh empat koma Sembilan empat) Gram Bruto, 1 (satu) lembar plastik klip, 1 (Satu) lembar plastik keresek warna hitam, 1 (satu) buah Tote Bag warna hitam, 1 (satu) bendel plastik klip, 2 (dua) buah sendok penakar, 1 (satu) unit timbangan digital, dan 1 (satu) unit Hp Android Merk Oppo warna hitam, Imei : 867124058691213 yang kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa darimana narkotika jenis sabu tersebut dan kemudian dilakukan pengembangan oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kota Samarinda dengan melakukan penangkapan kepada saksi DANI Alias BONDAN dirumahnya jalan Bukit Benanga Kelurahan Lempake Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda. Atas kejadian tersebut Terdakwa dan saksi DANI Alias BONDA serta barang bukti dibawa ke Polres Kota Samarinda guna pemeriksaan lebih lanjut.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |