Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
503/Pid.Sus/2024/PN Smr ANDRA BAYU SAPUTRA SUWANDI, S.H BASO MUSLIADI ALS DADI BIN ANDI KACCO (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 503/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2213/O.4.11.3/ENZ.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRA BAYU SAPUTRA SUWANDI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BASO MUSLIADI ALS DADI BIN ANDI KACCO (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa BASO MUSLIADI Alias DADI Bin ANDI KACCO dan saksi DANI Alias BONDAN Bin AHMAD EFENDI (Dalam Berkas Penuntutan Terpisah) secara Bersama-sama pada hari sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 11.00 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat dijalan Gunung Lingai Gang Syukur No.45 Kelurahan Gunung Lingai Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (Lima) Gram”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari rabu tanggal 31 januari 2024 sekira pukul 14.00 wita, saksi ABDUL RAHMAN menghubungi saksi DANI Alias BONDAN melalui telpon dengan tujuan untuk memesan narkotika jenis sabu kepada saksi DANI Alias BONDAN sebanyak 1 (satu) poket dengan berat 5 (lima) gram dan pada saat itu juga saksi DANI Alias BONDAN menyampaikan kepada saksi ABDUL RAHMAN untuk menitipkan narkotika jenis sabu miliknya untuk dijual di daerah Sangkulirang Kutai Timur yang disetujui oleh saksi ABDUL RAHMAN.

Kemudian pada hari sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 11.00 wita, saksi DANI Alias BONDAN mendatangi Terdakwa dirumahnya menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 35 (tiga puluh lima) gram yang sebelumnya saksi DANI Alias BONDAN pesan dari Sdr.OLE (DPO) dengan rincian 5 (lima) poket narkotika jenis sabu dengan berat 24,94 (dua puluh empat koma Sembilan empat) gram bruto untuk dititipkan atau disimpankan jika ada yang akan membeli narkotika jenis sabu kepada saksi DANI Alias BONDAN dengan melalui perantara Terdakwa dan sebanyak 1 (satu) poket dengan berat 5 (lima) gram brutto yang merupakan pesanan dari saksi ABDUL RAHMAN serta 32 (tiga puluh dua) poket dengan berat 5 (lima) gram brutto yang akan dititipkan kepada saksi ABDUL RAHMAN untuk dijual di daerah Sangkulirang Kutai Timur. Lalu sekira 14.00 wita, Terdakwa yang telah menerima narkotika jenis sabu dari saksi DANI Alias BONDAN tersebut kemudian langsung mengantarkan narkotika jenis sabu kepada saksi ABDUL RAHMAN sebanyak 1 (satu) poket dengan berat 5 (lima) gram brutto dan 32 (tiga puluh dua) poket dengan berat 5 (lima) gram brutto atas suruhan dari saksi DANI Alias BONDAN.

Selanjutnya pada hari senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 12.00 wita, Terdakwa yang sedang berada dirumahnya langsung diamankan oleh saksi BUDI ARIFIN dan saksi SUTRIONO beserta tim Opsnal Resnarkoba Polres Kota Samarinda atas pengembangan dari penangkapan saksi ABDUL RAHMAN sebelumnya dan pada saat diamankan lalu Terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) Bungkus/poket Narkotika jenis Sabu seberat 24,94 (dua puluh empat koma Sembilan empat) Gram Bruto, 1 (satu) lembar plastik klip, 1 (Satu) lembar plastik keresek warna hitam, 1 (satu) buah Tote Bag warna hitam, 1 (satu) bendel plastik klip, 2 (dua) buah sendok penakar, 1 (satu) unit timbangan digital, dan 1 (satu) unit Hp Android Merk Oppo warna hitam, Imei : 867124058691213 yang kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa darimana narkotika jenis sabu tersebut dan kemudian dilakukan pengembangan oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kota Samarinda dengan melakukan penangkapan kepada saksi DANI Alias BONDAN dirumahnya jalan Bukit Benanga Kelurahan Lempake Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda. Atas kejadian tersebut Terdakwa dan saksi DANI Alias BONDA serta barang bukti dibawa ke Polres Kota Samarinda guna pemeriksaan lebih lanjut. 

  • Bahwa Terdakwa membantu menyerahkan dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu secara Bersama-sama dengan saksi DANI Alias BONDAN dengan mendapat upah sebanyak Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan berdasarkan Berita Acara Penimbangan No: 022/11021.00/2024 tanggal 19 Februari 2024 oleh PT.Pegadaian Cabang Martadinata dengan hasil penimbangan terhadap barang bukti diduga narkotika berbentuk kristal sebanyak (lima) buah/bungkus dengan berat 23,34 (dua puluh tiga koma tiga puluh empat) gram netto. (Terlampir dalam berkas perkara)
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotikan BNN Nomor : LS623EB/II/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 13 Februari 2024 diperoleh kesimpulan terhadap barang bukti kode sampel A1 dan A5 adalah benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Terlampir dalam berkas perkara)
  • Bahwa Terdakwa dan saksi DANI Alias BONDAN bukan seorang ilmuwan dan/atau petugas kesehatan serta tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa BASO MUSLIADI Alias DADI Bin ANDI KACCO dan saksi DANI Alias BONDAN Bin AHMAD EFENDI (Dalam Berkas Penuntutan Terpisah) secara Bersama-sama pada hari sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 11.00 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat dijalan Gunung Lingai Gang Syukur No.45 Kelurahan Gunung Lingai Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya 5 (Lima) Gram”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari rabu tanggal 31 januari 2024 sekira pukul 14.00 wita, saksi ABDUL RAHMAN menghubungi saksi DANI Alias BONDAN melalui telpon dengan tujuan untuk memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) poket dengan berat 5 (lima) gram dan pada saat itu juga saksi DANI Alias BONDAN menyampaikan kepada saksi ABDUL RAHMAN untuk menitipkan narkotika jenis sabu miliknya untuk dijual di daerah Sangkulirang Kutai Timur yang disetujui oleh saksi ABDUL RAHMAN.

Kemudian pada hari sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 11.00 wita, saksi DANI Alias BONDAN mendatangi Terdakwa dirumahnya menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 35 (tiga puluh lima) gram yang sebelumnya saksi DANI Alias BONDAN pesan dari Sdr.OLE (DPO) dengan rincian 5 (lima) poket narkotika jenis sabu dengan berat 24,94 (dua puluh empat koma Sembilan empat) gram bruto untuk dititipkan atau disimpankan jika ada yang akan membeli narkotika jenis sabu kepada saksi DANI Alias BONDAN dengan melalui perantara Terdakwa dan sebanyak 1 (satu) poket dengan berat 5 (lima) gram brutto yang merupakan pesanan dari saksi ABDUL RAHMAN serta 32 (tiga puluh dua) poket dengan berat 5 (lima) gram brutto yang akan dititipkan kepada saksi ABDUL RAHMAN untuk dijual di daerah Sangkulirang Kutai Timur. Lalu sekira 14.00 wita, Terdakwa yang telah menerima narkotika jenis sabu dari saksi DANI Alias BONDAN tersebut kemudian langsung mengantarkan narkotika jenis sabu kepada saksi ABDUL RAHMAN sebanyak 1 (satu) poket dengan berat 5 (lima) gram brutto dan 32 (tiga puluh dua) poket dengan berat 5 (lima) gram brutto atas suruhan dari saksi DANI Alias BONDAN.

Selanjutnya pada hari senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 12.00 wita, Terdakwa yang sedang berada dirumahnya langsung diamankan oleh saksi BUDI ARIFIN dan saksi SUTRIONO beserta tim Opsnal Resnarkoba Polres Kota Samarinda atas pengembangan dari penangkapan saksi ABDUL RAHMAN sebelumnya dan pada saat diamankan lalu Terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) Bungkus/poket Narkotika jenis Sabu seberat 24,94 (dua puluh empat koma Sembilan empat) Gram Bruto, 1 (satu) lembar plastik klip, 1 (Satu) lembar plastik keresek warna hitam, 1 (satu) buah Tote Bag warna hitam, 1 (satu) bendel plastik klip, 2 (dua) buah sendok penakar, 1 (satu) unit timbangan digital, dan 1 (satu) unit Hp Android Merk Oppo warna hitam, Imei : 867124058691213 yang kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa darimana narkotika jenis sabu tersebut dan kemudian dilakukan pengembangan oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kota Samarinda dengan melakukan penangkapan kepada saksi DANI Alias BONDAN dirumahnya jalan Bukit Benanga Kelurahan Lempake Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda. Atas kejadian tersebut Terdakwa dan saksi DANI Alias BONDA serta barang bukti dibawa ke Polres Kota Samarinda guna pemeriksaan lebih lanjut. 

  • Bahwa Terdakwa membantu menyediakan, menyimpan, menguasai dan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) Bungkus/poket Narkotika jenis Sabu seberat 24,94 (dua puluh empat koma Sembilan empat) secara Bersama-sama dengan saksi DANI Alias BONDAN dengan mendapat upah sebanyak Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan berdasarkan Berita Acara Penimbangan No: 022/11021.00/2024 tanggal 19 Februari 2024 oleh PT.Pegadaian Cabang Martadinata dengan hasil penimbangan terhadap barang bukti diduga narkotika berbentuk kristal sebanyak (lima) buah/bungkus dengan berat 23,34 (dua puluh tiga koma tiga puluh empat) gram netto. (Terlampir dalam berkas perkara)
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotikan BNN Nomor : LS623EB/II/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 13 Februari 2024 diperoleh kesimpulan terhadap barang bukti kode sampel A1 dan A5 adalah benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Terlampir dalam berkas perkara)
  • Bahwa Terdakwa dan saksi DANI Alias BONDAN bukan seorang ilmuwan/ petugas kesehatan serta tidak memiliki ijin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya