Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr Yohanes Kasu PT. SAWIT KALTIM LESTARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 10/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yohanes Kasu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YAYES ARIANTO SH.Yohanes Kasu
Tergugat
NoNama
1PT. SAWIT KALTIM LESTARI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

 

1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

2.Menghukum Tergugat untuk membayarUang Pisah, Uang Penghargaan Masa Kerja, Upah

selama proses sebagaimana pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja:

-Masa Kerja14tahun

-Upah/gaji Rp. 3.536.506(UMK KutaiKartanegaratahun 2024)

-Uang Pisah   `5 xRp.3.536.506= Rp. 17.682.520,-

-Uang (UPH)    3 x      Rp.3.536.506= Rp. 10.609.518,-

-Upah Proses   6 xRp.3.536.506= Rp.21.219.036,-

      Jumlah   Rp. 49.511.074,-,-

 

3.Membebankan Biaya Perkara kepadaNegara.

 

SUBSIDAIR:

-Mohon putusan seadil adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak