Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
13/Pid.C/2025/PN Smr NURAIN, SE Nina Yati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 13/Pid.C/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan -
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1NURAIN, SE
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Nina Yati[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pada hari Selasa, 29 Juli 2025, Pukul 10.00 Wita. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Kota Samarinda bersama anggota melakukan yustisi yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Samarinda di Jalan Lambung Mangkurat Kota Samarinda dan mendapati adanya aktivitas usaha berjualan Minuman Teh  yang merupakan fasilitas umum merupakan tempat yang dilarang oleh Pemerintah Kota Samarinda dan dilakukan pengamanan barang  bukti guna sebagai jaminan untuk hadir menghadap penyidik ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda guna dimintai keterangannya, dan  barang bukti  1 Buah Ktp Asli an NINA YATI dan 1 Mesin Alat Press Minuman, yang diamankan dan dibuatkan Berita Acara Penyitaan untuk di bawa ke kantor Satpol PP Kota Samarinda guna sebagai jaminan untuk hadir dalam proses pemeriksaan untuk mengikuti Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Samarinda karena telah melakukan pelanggaran melaksanakan usaha/ kegiatan dan atau fasilitas Pemerintah Daerah tanpa seijin Kepala Daerah dalam Peraturan Daerah  Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Pengaturan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda Pasal 8b

Pihak Dipublikasikan Ya