Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.G/2024/PN Smr Para Ahli Waris Alm. Djamsyah alias Jamsyah Bin Ibrahim, yang diwakili oleh : HILDA SUKRANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 58/Pdt.G/2024/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Para Ahli Waris Alm. Djamsyah alias Jamsyah Bin Ibrahim, yang diwakili oleh : HILDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDREAS HARI SUSANTO MARBUN, S.H.Para Ahli Waris Alm. Djamsyah alias Jamsyah Bin Ibrahim, yang diwakili oleh : HILDA
2JERICO DIPPOS LUMBAN GAOL, S.HPara Ahli Waris Alm. Djamsyah alias Jamsyah Bin Ibrahim, yang diwakili oleh : HILDA
Tergugat
NoNama
1SUKRANSYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SULAIMAN, MS.
2Ketua RT.16 Kel. Loa Bakung, Kec. Sungai Kunjang
3Lurah Loa Bakung, Kec. Sungai Kunjang
4Camat Sungai Kunjang, Kota Samarinda
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan menurut hukum, bahwa Gugatan Penggugat dapat dikabulkan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum, bahwa Penggugat selaku ahli waris dari Alm. Djamsyah alias Jamsyah Bin Ibrahim untuk kepentingan Para Ahli Waris Alm. Djamsyah alias Jamsyah Bin Ibrahim adalah sebagai yang berhak atas tanah perwatasan yang diperoleh dari peninggalan Alm. Djamsyah alias Jamsyah Bin Ibrahim dengan ukuran Panjang : ± 20 m, dan Lebar : ± 10 m, atau seluas : ± 200 m2, yang terletak di Jln. Jakarta Gang BBE wilayah RT.57, yang berubah menjadi RT. 72 kemudian menjadi RT.81, Kel. Loa Bakung, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda (dahulu) sekarang Jln. Jakarta Gang Tugu Monas 6 RT. 16, Kel. Loa Bakung, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda, dengan batas-batas :

Sebelah Utara:H. Jaidi (dahulu) sekarang M. Fahrur Rizal

Sebelah Timur: Bustani Arham (dahulu)sekarang Leny Rusnita

Sebelah Selatan:Suwarno, Ir. (dahulu) sekarang Rahim

Sebelah Barat:Jl. Kaplingan (dahulu) sekarang Gang. Tugu Monas 6.

 

  1. Menyatakan menurut hukum, bahwa surat-surat tanah yang dimiliki Penggugat berupa :
  • Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah tanggal 07 Nopember 1997, yang disaksikan dan ditandatangani oleh Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III yang terdaftar dengan Reg. Nomor : 136/593/XI-1997 tanggal 08 November 1997, serta diketahui dan ditandatangani oleh Turut Tergugat IV yang terdaftar dengan Reg. Nomor : 593.83/504/XI/1997 tanggal 10-11-1997.
  • Surat Pernyataan Penguasaan Tanah a.n. Sulaiman MS., (Turut Tergugat I) tanggal 07 Nopember 1997, yang diketahui/ dibenarkan dan ditandatangani Turut Tergugat II, Turut Tergugat III yang terdaftar dengan Reg. Nomor : 101/594/XI/1997 tanggal 08 Nopember 1997, dan Turut Tergugat IV yang terdaftar Nomor : 593.21/405/XI/1997 tanggal 10-11-1997;
  • Surat Pernyataan Tidak Sengketa a.n. Sulaiman MS., (Turut Tergugat I) tanggal 07 Nopember 1997, yang diketahui dan ditandatangani oleh Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III;
  • Surat Pernyataan a.n. Sulaiman MS., (Turut Tergugat I) tanggal 07 Nopember 1997, yang diketahui dan ditandatangani oleh Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV; dan
  • Berita Acara Pemeriksaan Tanah Perwatasan yang dilaksanakan oleh Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV tanggal 07 Nopember 1997.

adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

 

  1. Menyatakan menurut hukum, bahwa perbuatan Tergugat yang mengklaim dan menguasai dengan membangun rumah tempat tinggal diatas tanah hak waris Penggugat peninggalan Alm. Djamsyah alias Jamsyah Bin Ibrahim tanpa seijin Penggugat selaku yang berhak atas tanah tersebut adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatig daad) dengan segala akibat hukum dari padanya yang merugikan hak hukum Penggugat selaku ahli waris Alm. Djamsyah alias Jamsyah Bin Ibrahim.
  2. Menyatakan menurut hukum, bahwa Surat-Surat Tanah yang dimiliki Tergugat yaitu : Surat Pernyataan Jual Beli dari Asnawi kepada Tergugat tanggal 17 April 2006, Kwitansi tanggal 28 April 2006 atas nama Amat yang tidak benar dan/ atau cacat hukum tersebut, dan/ atau surat-surat lainnya yang dipergunakan Tergugat untuk mengklaim dan menguasai dengan membangun rumah tempat tinggal diatas tanah hak waris Penggugat tersebut adalah surat-surat yang tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap tanah hak waris Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang berhak maupun mendapatkan kuasa dari padanya untuk menyerahkan tanah hak waris Penggugat sebagaimana dalam Diktum butir.2 tersebut diatas dalam keadaan kosong tanpa ada beban pihak lain diatasnya kepada Penggugat, bila perlu penyerahan dan pengosongannya dibantu alat Negara/ Polisi.
  4. Menghukum Tergugat untuk mengganti dan/ atau membayar seluruh kerugian yang diderita Penggugat baik meteriil maupun immaterial, yaitu : Kerugian meteriil sebesar : Rp. 1.060.000.000,- (satu miliar enam puluh juta rupiah) dan Kerugian immaterial sebesar : Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) sekaligus dan tunai serta seketika setelah Putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijde).
  5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan Putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijde).
  6. Memerintahkan Turut Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat IV untuk tunduk dan taat terhadap Putusan perkara ini;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak