INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
446/PID.B/2010/PN.SMDA | - | MUHAMMAD JAELANI BIN SAHWAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Mei 2010 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tanpa hak mengambil atau memiliki suatu barang milik orang lain | ||||||
Nomor Perkara | 446/PID.B/2010/PN.SMDA | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | Kesatu : Bersama-sama dengan sengaja melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan menerima, membeli, atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah Pasal 50 (3) huruf F jo Pasal 78 ayat (5) UU RI No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan Atau Kedua : Bersama-sama dengan sengaja melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan. Pasal 50 ayat (3) huruf h jo Pasal 78 (7) UU RI No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |