Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
15/Pid.C/2024/PN Smr NURAIN.SE MULIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 15/Pid.C/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan -
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1NURAIN.SE
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pada hari Jumat, 19 Juli 2024, pukul 22.20 Wita. Sesuai dengan surat perintah tugas Wali Kota Samarinda Nomor : 730/0029/100.15 Tanggal 03 Januari 2023 s/d 31 Desember 2023. Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda telah melakukan razia di wilayah Kecamatan Samarinda Ulu. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Kota Samarinda bersama anggota melakukan yustisi dan mendapati minuman keras yang dijual secara bebas di toko Fina Cell yang beralamat di Jalan AW. Syahranie Rt.14 Kelurahan Gunung Kelua Kecamatan Samarinda Ulu. Anggota mendapati beberapa botol minuman keras yang disembunyikan di dalam kardus dan ditempatkan di bawah meja tempat kasir (penjaga toko) dan tersangka dibuatkan Berita Acara Singkat Tipiring serta diberikan surat panggilan ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda guna untuk dimintai keterangannya oleh penyidik , danĀ  barang bukti beberapa botol minuman keras tersebut diamankan dan dibuatkan Berita Acara Penyitaan untuk di bawa ke kantor Satpol PP Kota Samarinda guna sebagai jaminan untuk hadir dalam proses pemeriksaan untuk mengikuti Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Samarinda karena telah melakukan pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2013 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda Pasal 2 Ayat 1

Pihak Dipublikasikan Ya