Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
211/Pid.Sus/2026/PN Smr MELATI WARNA DEWI, S.H,.M.H WAHYU ANDRIANSYAH PUTRA Als WAHYU Bin MUJIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 211/Pid.Sus/2026/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1633/O.4.11.3/ENZ.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MELATI WARNA DEWI, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU ANDRIANSYAH PUTRA Als WAHYU Bin MUJIONO[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Bahwa Terdakwa WAHYU ARDIANSYAH APUTRA Als. WAHYU Bin. MUJIONO bersama saksi ROMMY YARTA Als. JE Bin. BAHTIAR (Alm) (dilakukan pemberkasan terpisah), pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekitar pukul 23.38 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025, yang bertempat di Jalan Belatuk 5 Kelurahan Temindung Permai Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda tepatnya di papan nama jalan Belatuk 5 atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memutus dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatanpercobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan  cara sebagai berikut:

    • Berawal saksi ROMMY YARTA Als. JE Bin. BAHTIAR (Alm) (dilakukan pemberkasan terpisah) yang sudah 6 (enam) kali membeli narkotika jenis ekstasi/ inex dari Sdr. ROY RAMADHAN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/ DPO) dengan maksud untuk dijual kembali sehingga saksi ROMMY mendapatkan keuntungan, adapun saksi ROMMY terakhir kali membelinya pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 yang sebelumnya saksi ROMMY menghubungi Sdr. ROY RAMADHAN melalui pesan singkat aplikasi media sosial Whatsapp yang mana saksi ROMMY memesan narkotika jenis ekstasi/ inex sebanyak 18 (delapan belas) butir dengan harga Rp. 9.965.000,- (sembilan juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah) namun Sdr. ROY RAMADHAN menambahkan 10 (sepuluh) butir dengan maksud meminta saksi ROMMY untuk mengantarkannya kepada Sdr. ASRIL (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/ DPO) dan saksi ROMMY menyanggupinya.
    • Bahwa kemudian saksi ROMMY melakukan pembayaran kepada Sdr. ROY RAMADHAN dengan cara transfer ke rekening yang dikirimkan kepada saksi ROMMY dan saksi ROMMY melakukannya sebanyak 3 (tiga) kali yang pertama sebanyak Rp. 3.220.000,- (tiga juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) ke rekening SEABANK An. ROY RAMADHAN dengan nomor 901058590681 sekitar jam 19.58 Wita melalui aplikasi LinkAja pada handphone saksi ROMMY, pembayaran kedua sebanyak Rp. 2.245.000,- (dua juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) ke rekening SEABANK An. ROY RAMADHAN dengan nomor 901058590681 sekitar jam 23.06 Wita melalui aplikasi LinkAja pada handphone saksi ROMMY, kemudian pembayaran ketiga dilakukan dengan cara menggunakan handphone milik terdakwa dikarenakan pembayaran melalui LinkAja milik saksi ROMMY sudah melewati batas limit, yang mana saksi ROMMY melakukan pembayaran sebanyak Rp. 4.500.000,- (empat juta alima ratus ribu rupiah) ke rekening SEABANK An. ROY RAMADHAN dengan nomor 901058590681 sekitar jam 23.15 Wita dengan menggunakan aplikasi OVO pada handphone terdakwa, dimana pada saat tersebut terdakwa datang ke rumah saksi ROMMY dengan maksud untuk menginap.
    • Bahwa selanjutnya sekitar jam 23.30 Wita saksi ROMMY menerima pesan singkat dari Sdr. ROY RAMADHAN berupa tempat atau lokasi narkotika jenis ekstasi/ inex tersebut diletakkan yaitu di papan nama jalan Belatuk 5 Kelurahan Temindung Permai Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda, atas hal tersebut saksi ROMMY menyuruh terdakwa untuk menunggu di rumah saksi ROMMY, sedangkan saksi ROMMY langsung berangkat ke tempat yang dimaksud dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah KT 6462 BAS dan setelah sampai saksi ROMMY mengambil kemasan bungkusan plastik warna putih bertuliskan ”28”di atas papan nama jalan Belatuk 5, selanjutnya saksi ROMMY membawa narkotika jenis ekstasi/ inex tersebut ke rumahnya yang kemudian saksi ROMMY pecah menjadi 4 (empat) bungkus dengan masing- masing berisi 11 (sebelas) butir, 5 (lima) butir, 2 (dua) butir dan 10 (sepuluh) butir.
    • Bahwa kemudian saksi ROMMY mengajak terdakwa menemani saksi ROMMY jalan untuk menemui temannya tanpa memberitahukan maksud yang sebenarnya yaitu mengantarkan narkotika jenis ekstasi/ inex kepada terdakwa, yang mana saksi ROMMY dan terdakwa langsung berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah KT 6462 BAS ke tempat yang berbeda- beda yaitu tempat pertama di jalan Danau Jempang (depan Yayasan Pendidikan SD- SMP ADVENT) Kota Samarinda saksi ROMMY bertemu secara langsung dengan Sdr. NOEL sebagai pembeli pertama dan saksi ROMMY menyerahkan 1 (satu) bungkusan yang berisi 11 (sebelas) butir narkotika jenis ekstasi/ inex sedangkan terdakwa hanya menunggu di atas sepeda motor tidak jauh dari saksi ROMMY berada, kemudian tempat kedua berada di jalan Lumba- lumba Samarinda saksi ROMMY turun dari sepeda motor lalu meletakkan 1 (satu) bungkusan berisi 5 (lima) butir narkotika jenis ekstasi/ inex di bawah papan nama jalan Lumba- Lumba dan kemudian mengirimkan titik lokasi tersebut kepada Sdr. FAHRUL sebagai pembelinya, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 28 November 2025 sekitar jam 00.20 Wita saksi ROMMY dan terdakwa berangkat menuju tempat yang ketiga yaitu di jalan Gurami Samarinda dan setelah sampai saksi ROMMY turun dari sepeda motor lalu meletakkan 1 (satu) bungkusan yang berisi 2 (dua) butir narkotika jenis ekstasi/ inex di dekat tembok pintu masuk RS Islam Samarinda dan kemudian mengirimkan titik lokasi tersebut kepada Sdr. AMAT sebagai pembeli, setelah itu saksi ROMMY dan terdakwa berangkat ke tempat yang ke empat yaitu di jalan Rajawali Dalam 3 Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda dan setelah sampai saksi ROMMY memberikan 1 (satu) bungkusan berisi 10 (sepuluh) butir narkotika jenis ekstasi/ inex kepada terdakwa dengan maksud menyuruh terdakwa untuk melemparkannya ke atas tanah agar Sdr. ASRIL sebagai pembelinya dapat diarahkan ke tempat yang telah ditentukan oleh saksi ROMMY dan setelah menunggu kurang lebih 5 (lima) menit lamanya datang saksi TONI DWI WAHYUDI Anak dari DODIK LAWAI LAHANG, saksi BUDI RASDIANTO, S.H. Bin. H. ACHMAD RASIDI dan saksi WAHYU SETIADI, S.H. Bin. SUMALI yang merupakan Anggota Kepolsiian Resnarkoba Polresta Samarinda beserta tim yang selanjutnya terhadap terdakwa dan saksi ROMMY dilakukan pengamanan dan penggeledahan.
    • Bahwa atas penggeledahan tersebut didapati barang bukti berupa 1 (satu) bungkus palstik berisi 10 (sepuluh) butir narkotikaa jenis ekstasi/ inex warna biru bentuk persegi panjang logo RR seberat 4,68 (empat koma enam puluh delapan) gram netto ditemukan di atas tanah yang sebelumnya dilemparkan oleh terdakwa atas perintah saksi ROMMY, uang tunai sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sebagai hasil keuntungan saksi ROMMY jual beli narkotika jenis ekstasi/ inex ditemukan dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan saksi ROMMY, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna merah marun nomor imei 863091070373456 ditemukan di tempat penyimpanan sepeda motor bagian depan sebelah kanan (dashboard), kemudian 1 (satu) unit handphone Aandroid merk Vivo warna biru nomor imei 865451050519676 ditemukan dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah KT 6462 BAS yang dikendarai oleh saksi ROMMY.
    • Bahwa sebelumnya terdakwa tidak mengetahui bahwa saksi ROMMY mengajaknya mengantarkan narkotika jenis ekstasi/ inex, terdakwa baru mengetahui pada saat di tempat yang keempat saat saksi ROMMY memberikan 1 (satu) bungkusan berisi 10 (sepuluh) butir narkotika ekstasi/ inex untuk dilemparkan ke atas tanah tempat yaang telah ditentukan oleh saksi ROMMY.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Nomor: 350/11021.00/XI/2025 tanggal 10 Desember 2025 dengan hasil penimbangan 1 (satu) bungkusan yang berisi 10 (sepuluh) butir narkotika jenis ekstasi/ inex dengan total seberat 4,68 (empat koma enam puluh delapan) Gram Netto.
    • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia LS14FL/XII/2025/ Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda- Kaltim tanggal 18 Desember 2025, barang bukti yang berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna biru bentuk persegi oanjang logo RR dengan kode sampel A seberat 4,7071 Gram sebanyak 1 (satu) bungkus, dengan kesimpulan barang bukti tersebut benar positif Narkotika mengandung Mefedron dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 75 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Hasil Lab terlampir dalam berkas perkara).

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal  114 Ayat (1) UU  RI Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Lampiran II dan III UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa WAHYU AARDIANSYAH APUTRA Als. WAHYU Bin. MUJIONO bersama saksi ROMMY YARTA Als. JE Bin. BAHTIAR (Alm) (dilakukan pemberkasan terpisah), pada hari Jum’at tanggal 28 November 2025 sekitar pukul 00.20 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025, yang bertempat di Jalan Rajawali Dalam 3 Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda atau tepatnya dipinggir jalan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memutus dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatanpercobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan  cara sebagai berikut :

    • Bahwa terhadap terdakwa dan saksi ROMMY dilakukan penangkapan pada hari Jum’at tanggal 28 November 2025 sekitar pukul 00.20 wita, yang bertempat di Jalan Rajawali Dalam 3 Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda, yang awalnya saksi TONI DWI WAHYUDI Anak dari DODIK LAWAI LAHANG, saksi BUDI RASDIANTO, S.H. Bin. H. ACHMAD RASIDI dan saksi WAHYU SETIADI, S.H. Bin. SUMALI yang merupakan Anggota Kepolisian Resnarkoba Polresta Samarinda mendapatkan informasi bahwa di tempat yang dimaksud sering dilakukan transaksi narkotika jenis ekstasi/ inex, kemudian saksi TONI, saksi BUDI dan saksi WAHYU beserta tim melakukan penyidikan dengan mendatangi tempat tersebut dan setelah sampai didapati terdakwa dan saksi ROMMY sedang duduk di atas 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah KT 6462 BAS terlihat mencuirgakan, atas hal tersebut saksi TONI, saksi BUDI dan saksi WAHYU melakukan pengamanan terhadao terdakwa dan saksi ROMMY, selanjutnya terhadap terdakwa dan saksi ROMMY dilakukan penggeledahan dan didapati barng bukti berupa 1 (satu) bungkus palstik berisi 10 (sepuluh) butir narkotika jenis ekstasi/ inex warna biru bentuk persegi panjang logo RR seberat 4,68 (empat koma enam puluh delapan) gram netto ditemukan di atas tanah yang sebelumnya dilemparkan oleh terdakwa atas perintah saksi ROMMY, uang tunai sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sebagai hasil keuntungan saksi ROMMY jual beli narkotika jenis ekstasi/ inex ditemukan dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan saaksi ROMMY, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna merah marun nomor imei 863091070373456 ditemukan di tempat penyimpanan sepeda motor bagian depan sebelah kanan (dashboard), kemudian 1 (satu) unit handphone Android merk Vivo warna biru nomor imei 865451050519676 ditemukan dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah KT 6462 BAS yang dikendarai oleh saksi ROMMY.
    • Bahwa sebelumnya terdakwa tidak mengetahui bahwa saksi ROMMY mengajaknya mengantarkan narkotika jenis ekstasi/ inex, terdakwa baru mengetahui pada saat di tempat yang keempat saat saksi ROMMY memberikan 1 (satu) bungkusan berisi 10 (sepuluh) butir narkotika ekstasi/ inex untuk dilemparkan ke atas tanah tempat yaang telah ditentukan oleh saksi ROMMY.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Nomor: 350/11021.00/XI/2025 tanggal 10 Desember 2025 dengan hasil penimbangan 1 (satu) bungkusan yang berisi 10 (sepuluh) butir narkotika jenis ekstasi/ inex dengan total seberat 4,68 (empat koma enam puluh delapan) Gram Netto.
    • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia LS14FL/XII/2025/ Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda- Kaltim tanggal 18 Desember 2025, barang bukti yang berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna biru bentuk persegi oanjang logo RR dengan kode sampel A seberat 4,7071 Gram sebanyak 1 (satu) bungkus, dengan kesimpulan barang bukti tersebut benar positif Narkotika mengandung Mefedron dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 75 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Hasil Lab terlampir dalam berkas perkara).

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuain Pidana jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

--------- Bahwa Terdakwa WAHYU AARDIANSYAH APUTRA Als. WAHYU Bin. MUJIONO, pada hari Jum’at tanggal 28 November 2025 sekitar pukul 00.20 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025, yang bertempat di Jalan Rajawali Dalam 3 Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda atau tepatnya dipinggir jalan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memutus dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan Sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan  cara sebagai berikut:

    • Berawal saksi ROMMY YARTA Als. JE Bin. BAHTIAR (Alm) (dilakukan pemberkasan terpisah) yang sudah 6 (enam) kali membeli narkotika jenis ekstasi/ inex dari Sdr. ROY RAMADHAN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/ DPO) dengan maksud untuk dijual kembali sehingga saksi ROMMY mendapatkan keuntungan dimana saksi ROMMY terakhir kali membelinya pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 yang sebelumnya saksi ROMMY menghubungi Sdr. ROY RAMADHAN melalui pesan singkat aplikasi media sosial Whatsapp yang mana saksi ROMMY memesan narkotika jenis ekstasi/ inex sebanyak 18 (delapan belas) butir dengan harga Rp. 9.965.000,- (sembilan juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah) namun Sdr. ROY RAMADHAN menambahkan 10 (sepuluh) butir dengan maksud meminta saksi ROMMY untuk mengantarkannya kepada Sdr. ASRIL (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/ DPO) dan saksi ROMMY menyanggupinya.
    • Bahwa kemudian saksi ROMMY melakukan pembayaran kepada Sdr. ROY RAMADHAN dengan cara transfer ke rekening yang dikirimkan kepada saksi ROMMY dan saksi ROMMY melakukannya sebanyak 3 (tiga) kali yang pertama sebanyak Rp. 3.220.000,- (tiga juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) ke rekening SEABANK An. ROY RAMADHAN dengan nomor 901058590681 sekitar jam 19.58 Wita melalui aplikasi LinkAja pada handphone saksi ROMMY, pembayaran kedua sebanyak Rp. 2.245.000,- (dua juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) ke rekening SEABANK An. ROY RAMADHAN dengan nomor 901058590681 sekitar jam 23.06 Wita melalui aplikasi LinkAja pada handphone teerdakwa, kemudian pembayaran ketiga dilakukan dengan cara menggunakan handphone milik terdakwa dikarenakan pembayaran melalui LinkAja milik saksi ROMMY sudah melewati batas limit, yang mana saksi ROMMY melakukan pembayaran sebanyak Rp. 4.500.000,- (empat juta alima ratus ribu rupiah) ke rekening SEABANK An. ROY RAMADHAN dengan nomor 901058590681 sekitar jam 23.15 Wita dengan menggunakan aplikasi OVO pada handphone terdakwa, dimana pada saat tersebut terdakwa datang ke rumah saksi ROMMY dengan maksud untuk menginap.
    • Bahwa selanjutnya sekitar jam 23.30 Wita saksi ROMMY menerima pesan singkat dari Sdr. ROY RAMADHAN berupa tempat atau lokasi narkotika jenis ekstasi/ inex tersebut diletakkan yaitu di papan nama jalan Belatuk 5 Kelurahan Temindung Permai Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda, atas hal tersebut saksi ROMMY menyuruh terdakwa untuk menunggu di rumah saksi ROMMY, sedangkan saksi ROMMY langsung berangkat ke tempat yang dimaksud dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah KT 6462 BAS dan setelah sampai saksi ROMMY mengambil kemasan bungkusan plastik warna putih bertuliskan ”28”di atas papan nama jalan Belatuk 5, selanjutnya saksi ROMMY membawa narkotika jenis ekstasi/ inex tersebut ke rumahnya yang kemudian saksi ROMMY pecah menjadi 4 (empat) bungkus dengan masing- masing berisi 11 (sebelas) butir, 5 (lima) butir, 2 (dua) butir dan 10 (sepuluh) butir.
    • Bahwa kemudian saksi ROMMY mengajak terdakwa menemani saksi ROMMY jalan untuk menemui temannya tanpa memberitahukan maksud yang sebenarnya yaitu mengantarkan narkotika jenis ekstasi/ inex kepada terdakwa, yang mana saksi ROMMY dan terdakwa langsung berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah KT 6462 BAS ke tempat yang berbeda- beda yaitu tempat pertama di jalan Danau Jempang (depan Yayasan Pendidikan SD- SMP ADVENT) Kota Samarinda saksi ROMMY bertemu secara langsung dengan Sdr. NOEL sebagai pembeli pertama dan saksi ROMMY menyerahkan 1 (satu) bungkusan yang berisi 11 (sebelas) butir narkotika jenis ekstasi/ inex sedangkan terdakwa hanya menunggu di atas sepeda motor tidak jauh dari saksi ROMMY berada, kemudian tempat kedua berada di jalan Lumba- lumba Samarinda saksi ROMMY turun dari sepeda motor lalu meletakkan 1 (satu) bungkusan berisi 5 (lima) butir narkotika jenis ekstasi/ inex di bawah papan nama jalan Lumba- Lumba dan kemudian mengirimkan titik lokasi tersebut kepada Sdr. FAHRUL sebagai pembelinya, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 28 November 2025 sekitar jam 00.20 Wita saksi ROMMY dan terdakwa berangkat menuju tempat yang ketiga yaitu di jalan Gurami Samarinda dan setelah sampai saksi ROMMY turun dari sepeda motor lalu meletakkan 1 (satu) bungkusan yang berisi 2 (dua) butir narkotika jenis ekstasi/ inex di dekat tembok pintu masuk RS Islam Samarinda dan kemudian mengirimkan titik lokasi tersebut kepada Sdr. AMAT sebagai pembeli, setelah itu saksi ROMMY dan terdakwa berangkat ke tempat yang ke empat yaitu di jalan Rajawali Dalam 3 Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda dan setelah sampai saksi ROMMY memberikan 1 (satu) bungkusan berisi 10 (sepuluh) butir narkotika jenis ekstasi/ inex kepada terdakwa dengan maksud menyuruh terdakwa untuk melemparkannya ke atas tanah agar Sdr. ASRIL sebagai pembelinya dapat diarahkan ke tempat yang telah ditentukan oleh saksi ROMMY dan setelah menunggu kurang lebih 5 (lima) menit lamanya datang saksi TONI DWI WAHYUDI Anak dari DODIK LAWAI LAHANG, saksi BUDI RASDIANTO, S.H. Bin. H. ACHMAD RASIDI dan saksi WAHYU SETIADI, S.H. Bin. SUMALI yang merupakan Anggota Kepolsiian Resnarkoba Polresta Samarinda beserta tim yang selanjutnya terhadapp terdaakwa dan terdakwa dilakukan pengamanan dan penggeledahan.
    • Bahwa atas penggeledahan tersebut didapati barang bukti berupa 1 (satu) bungkus palstik berisi 10 (sepuluh) butir narkotikaa jenis ekstasi/ inex warna biru bentuk persegi panjang logo RR seberat 4,68 (empat koma enam puluh delapan) gram netto ditemukan di atas tanah yang sebelumnya dilemparkan oleh terdakwa atas perintah saksi ROMMY, uang tunai sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sebagai hasil keuntungan saksi ROMMY jual beli narkotika jenis ekstasi/ inex ditemukan dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan saksi ROMMY, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna merah marun nomor imei 863091070373456 ditemukan di tempat penyimpanan sepeda motor bagian depan sebelah kanan (dashboard), kemudian 1 (satu) unit handphone Aandroid merk Vivo warna biru nomor imei 865451050519676 ditemukan dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah KT 6462 BAS yang dikendarai oleh saksi ROMMY.
    • Bahwa terdakwa dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi/ inex dikarenakan sebelumnya terdakwa tidak mengetahui bahwa saksi ROMMY mengajaknya mengantarkan narkotika jenis ekstasi/ inex, terdakwa baru mengetahui pada saat di tempat yang keempat saat saksi ROMMY memberikan 1 (satu) bungkusan berisi 10 (sepuluh) butir narkotika ekstasi/ inex untuk dilemparkan ke atas tanah tempat yaang telah ditentukan oleh saksi ROMMY.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Nomor: 350/11021.00/XI/2025 tanggal 10 Desember 2025 dengan hasil penimbangan 1 (satu) bungkusan yang berisi 10 (sepuluh) butir narkotika jenis ekstasi/ inex dengan total seberat 4,68 (empat koma enam puluh delapan) Gram Netto.
    • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia LS14FL/XII/2025/ Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda- Kaltim tanggal 18 Desember 2025, barang bukti yang berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna biru bentuk persegi oanjang logo RR dengan kode sampel A seberat 4,7071 Gram sebanyak 1 (satu) bungkus, dengan kesimpulan barang bukti tersebut benar positif Narkotika mengandung Mefedron dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 75 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Hasil Lab terlampir dalam berkas perkara).

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal  131 UU  RI Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Lampiran II dan III UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya