Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
140/Pdt.P/2025/PN Smr LUSIANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 140/Pdt.P/2025/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 16 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LUSIANA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon Lusiana. Sebagai orang tua dan pelaksana kekuasaan orang tua dari anak kandung yang masih di bawah umur, yang bernama :
  • Hylmina Putri Salma, Lahir di Samarinda, pada tanggal 22 Agustus 2006;
  • Ramadhany Putri Azzahra, Lahir di Samarinda, pada tanggal 20 Agustus 2009;
  1. Memberi izin kepada Pemohon Lusiana untuk melaksanakan Kekuasaan sebagai orang tua terhadap anak pemohon yang belum dewasa / masih dibawah umur untuk melakukan perbuatan hukum yang diperlukan untuk mewakili /diberi kuasa untuk menjual harta warisan yaitu berupa sebidang tanah yang terletak di Jl. Dr.Sutomo Gg.8 Kel.Sidodadi, Kec.Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 360, dengan Luas 189 atas nama H.A Sani Karim
  2. Menetapkan segala biaya yang timbul dari permohonan ini dibebankan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak