Dakwaan |
Bahwa terdakwa ANGGI PRASETYA Als ANGGI Bin IRAWANSYAH dan Saksi RIYAN HIDAYAT Als RIYAN Bin BAHRUDIN (Alm) (Terpidana dalam perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira jam 15.00 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 di Jl. Padat Karya No.- RT.- Kel. Sempaja Utara Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda tepatnya (di tempat penitipan makanan di Lapas Narkotika Samarinda) atau pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I melebihi 5 (Lima) Gram, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 wita Terdakwa ditelpon oleh adik kandung dari Saksi RIYAN (Terpidana dalam berkas terpisah) yaitu Sdra ROMI (DPO) mengatakan bahwa Saksi RIYAN akan menelpon Terdakwa. Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 wita Terdakwa ditelpon oleh Saksi RIYAN mengatakan bahwa meminta tolong kepada Terdakwa dengan tujuan mengantarkan makanan yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu ke dalam Lapas Narkotika di Jl. Padat Karya di hari Senin tanggal 22 Juli 2024 kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi RIYAN untuk melihat situasi dahulu apabila Terdakwa tidak ada kerjaan akan Terdakwa antarkan selanjutnya pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 wita Terdakwa ditelpon kembali oleh Saksi RIYAN menanyakan kembali apakah Terdakwa bisa untuk mengantarkan makanan ke Lapas Narkotika Samarinda dan Terdakwa menjawab bisa lalu Saksi RIYAN mengatakan untuk mengambil makanan yang berisi narkotika tersebut di rumah pacar Sdra MIKO (DPO) yang merupakan adik bungsu Saksi RIYAN yang beralamatkan di daerah Makroman Kota Samarinda kemudian pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 wita Terdakwa dihubungi lagi oleh Saksi RIYAN untuk mengambil makanan yang berisi narkotika tersebut di rumah pacar Sdra MIKO (DPO) yang bernama Sdri NISA (DPO), lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi RIYAN bahwa tidak memiliki kendaraan untuk mengantarkan makanan tersebut kemudian Saksi RIYAN mengatakan kepada Terdakwa untuk memakai motor milik Sdra ROMI (DPO) lalu Terdakwa mendatangi Sdra ROMI (DPO) dengan berjalan kaki dikarenakan letak rumah Terdakwa dekat dengan kediaman Sdr ROMI (DPO), kemudian Terdakwa berboncengan dengan Sdra ROMI (DPO) menggunakan 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Honda Scoopy KT-2775-UW mengantarkan Sdra ROMI (DPO) ketempat kerjaannya dan setelah Terdakwa mengantarkan Sdra ROMI (DPO), Terdakwa langsung menuju ke tempat pacar dari Sdr MIKO (DPO) yang bernama Sdri NISA (DPO) untuk mengambil makanan atas perintah Saksi RIYAN kemudian Terdakwa menuju ke Lapas Narkotika Samarinda untuk mengantarkan makanan yang berisikan narkotika tersebut. Sesampainya di Lapas Narkotika Samarinda sekitar pukul 13.00 wita Terdakwa ditelpon kembali oleh Saksi RIYAN bahwa makanan tersebut berisikan narkotika jenis sabu dan Terdakwa akan diberikan upah berupa uang apabila berhasil memasukkan makanan tersebut dan Saksi RIYAN mengatakan kepada Terdakwa apabila menitipkan makanan kepada Petugas Lapas Narkotika Samarinda menggunakan nama ICAL Bin UWA kamar anggrek 5 lalu Terdakwa langsung mendaftar untuk menitipkan makanan di bagian penitipan makanan Lapas Narkotika Samarinda dan setelah menitipkan makanan tersebut langsung diperiksa oleh petugas yakni Saksi MUHAMMAD HANIEF AZMI kemudian ditemukan 4 (empat) poket/bungkus narkotika jenis sabu seberat 14,34 (empat belas koma tiga empat) Gram Brutto dan 1 (satu) pipet kaca ditemukan di dalam 6 (enam) buah potong jagung rebus lalu Terdakwa dilakukan interogasi oleh petugas Lapas bahwa makanan tersebut akan diserahkan kepada Saksi RIYAN atas perintahnya. Atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polresta Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: LS38EH/VIII/2024/Laboratorium narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 19 Agustus 2024 terhadap barang bukti yang diterima an. RIYAN HIDAYAT Als RIYAN Bin BAHRUDIN (Alm) dan ANGGI PRASETYA Als ANGGI Bin IRAWANSYAH dengan kesimpulan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Martadinata Nomor : 130/11021.00/2024 tanggal 08 Agustus 2024 terhadap barang bukti milik terdakwa RIYAN HIDAYAT Als RIYAN Bin BAHRUDIN (Alm) dan ANGGI PRASETYA Als ANGGI Bin IRAWANSYAH dengan hasil penimbangan sebanyak 4 (empat) bungkus/poket yang berisikan Kristal putih seberat 14,34 (empat belas koma tiga empat) Gram Brutto atau seberat 13,04 (tiga belas koma nol empat) Gram Netto yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Martadinata yaitu Budi Haryono
- Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .-----------------
Atau
KEDUA
Bahwa terdakwa ANGGI PRASETYA Als ANGGI Bin IRAWANSYAH dan Saksi RIYAN HIDAYAT Als RIYAN Bin BAHRUDIN (Alm) (Terpidana dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira jam 15.00 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 di Jl. Padat Karya No.- RT.- Kel. Sempaja Utara Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda tepatnya (di tempat penitipan makanan di Lapas Narkotika Samarinda) atau pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 (Lima) Gram, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:
Bermula pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 wita Terdakwa ditelpon oleh adik kandung dari Saksi RIYAN (Terpidana dalam berkas terpisah) yaitu Sdra ROMI (DPO) mengatakan bahwa Saksi RIYAN akan menelpon Terdakwa. Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 wita Terdakwa ditelpon oleh Saksi RIYAN mengatakan bahwa meminta tolong kepada Terdakwa dengan tujuan mengantarkan makanan yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu ke dalam Lapas Narkotika di Jl. Padat Karya di hari Senin tanggal 22 Juli 2024 kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi RIYAN untuk melihat situasi dahulu apabila Terdakwa tidak ada kerjaan akan Terdakwa antarkan selanjutnya pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 wita Terdakwa ditelpon kembali oleh Saksi RIYAN menanyakan kembali apakah Terdakwa bisa untuk mengantarkan makanan ke Lapas Narkotika Samarinda dan Terdakwa menjawab bisa lalu Saksi RIYAN mengatakan untuk mengambil makanan yang berisi narkotika tersebut di rumah pacar Sdra MIKO (DPO) yang merupakan adik bungsu Saksi RIYAN yang beralamatkan di daerah Makroman Kota Samarinda kemudian pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 wita Terdakwa dihubungi lagi oleh Saksi RIYAN untuk mengambil makanan yang berisi narkotika tersebut di rumah pacar Sdra MIKO (DPO) yang bernama Sdri NISA (DPO), lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi RIYAN bahwa tidak memiliki kendaraan untuk mengantarkan makanan tersebut kemudian Saksi RIYAN mengatakan kepada Terdakwa untuk memakai motor milik Sdra ROMI (DPO) lalu Terdakwa mendatangi Sdra ROMI (DPO) dengan berjalan kaki dikarenakan letak rumah Terdakwa dekat dengan kediaman Sdr ROMI (DPO), kemudian Terdakwa berboncengan dengan Sdra ROMI (DPO) menggunakan 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Honda Scoopy KT-2775-UW mengantarkan Sdra ROMI (DPO) ketempat kerjaannya dan setelah Terdakwa mengantarkan Sdra ROMI (DPO), Terdakwa langsung menuju ke tempat pacar dari Sdr MIKO (DPO) yang bernama Sdri NISA (DPO) untuk mengambil makanan atas perintah Saksi RIYAN kemudian Terdakwa menuju ke Lapas Narkotika Samarinda untuk mengantarkan makanan yang berisikan narkotika tersebut. Sesampainya di Lapas Narkotika Samarinda sekitar pukul 13.00 wita Terdakwa ditelpon kembali oleh Saksi RIYAN bahwa makanan tersebut berisikan narkotika jenis sabu dan Terdakwa akan diberikan upah berupa uang apabila berhasil memasukkan makanan tersebut dan Saksi RIYAN mengatakan kepada Terdakwa apabila menitipkan makanan kepada Petugas Lapas Narkotika Samarinda menggunakan nama ICAL Bin UWA kamar anggrek 5 lalu Terdakwa langsung mendaftar untuk menitipkan makanan di bagian penitipan makanan Lapas Narkotika Samarinda dan setelah menitipkan makanan tersebut langsung diperiksa oleh petugas yakni Saksi MUHAMMAD HANIEF AZMI kemudian ditemukan 4 (empat) poket/bungkus narkotika jenis sabu seberat 14,34 (empat belas koma tiga empat) Gram Brutto dan 1 (satu) pipet kaca ditemukan di dalam 6 (enam) buah potong jagung rebus lalu Terdakwa dilakukan interogasi oleh petugas Lapas bahwa makanan tersebut akan diserahkan kepada Saksi RIYAN atas perintahnya. Atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polresta Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: LS38EH/VIII/2024/Laboratorium narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 19 Agustus 2024 terhadap barang bukti yang diterima an. RIYAN HIDAYAT Als RIYAN Bin BAHRUDIN (Alm) dan ANGGI PRASETYA Als ANGGI Bin IRAWANSYAH dengan kesimpulan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Martadinata Nomor : 130/11021.00/2024 tanggal 08 Agustus 2024 terhadap barang bukti milik terdakwa RIYAN HIDAYAT Als RIYAN Bin BAHRUDIN (Alm) dan ANGGI PRASETYA Als ANGGI Bin IRAWANSYAH dengan hasil penimbangan sebanyak 4 (empat) bungkus/poket yang berisikan Kristal putih seberat 14,34 (empat belas koma tiga empat) Gram Brutto atau seberat 13,04 (tiga belas koma nol empat) Gram Netto yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Martadinata yaitu Budi Haryono
- Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu bukan tanaman dengan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------- |