Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengeluarkan Surat Pucashing Order (PO) dengan Nomor :BPS/PO/HO/25/01/0001 tertanggal 08 Januari 2025 dengan segala akibat hukum daripadanya yang sangat merugikan Penggugat baik materiil dan immaterial.
- Menyatakan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menduduki objek yang diminta oleh Penggugat diletakkan sebagai Sita Jaminan dalam perkara a quo, dengan mendudukinya secara melawan hukum.
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat baik materiil maupun immaterial sejumlah Rp. 740.646.834,-
- Tujuh Ratus Empat Puluh Juta Enam Ratus Empat Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah), sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian Materiil:
- Akibat perbuatan melawan hukum Tergugat dengan mengeluarkan Surat Purcashing Order (PO) tertanggal 08 Januari 2025, sehingga Penggugat dirugikan atas perbuatan Tergugat I tersebut karena adanya hak Penggugat yang belum dibayar oleh Tergugat I sebesar Rp.182.006.700,- (Seratus Delapan Puluh Dua Juta Enam Ribu Tujuh Ratus Rupiah) yang mana dengan ditambahkan dengan bunga tunggu sebesar 2% per bulan sejak tanggal 28 Januari 2025 dengan perhitungan Rp. 182.006.700,- x 2% = Rp. 3.640.134 (Tiga juta enam puluh empat ribu seratus tiga puluh empat ), Total Rp. 182.006.700,- + Rp. 3.640.134,- = Rp. 185.646.834,- (Seratus Delapan Puluh Lima Juta Enam Ratus Empat Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Empat).
- Kerugian Immateriil
Sedangkan kerugian immateril yaitu kerugian yang diderita oleh Penggugat atas hilangnya waktu pembayaran terhadap objek akibat Perbuatan Melawan Hukum dari Tergugat IPenggugat juga harus menanggung malu kepada rekan kerja vendor yang turut bekerjasama dengan Penggugat dalam menyediakan BBM Solar B40 Industri dan maupun jasa-jasa lainnya dalam pekerjaan tersebut,Penggugat 555.000.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah);
- Jumlah Kerugian Keseluruhan
Bahwa dengan perhitungan diatas maka atas perbuatan Tergugat sebagaimana dimaksud pada dalil-dalil sebelumnya maka Penggugat mengalami kerugian dan Tergugat I wajib membayarnya yaitu:
Kerugian materiil = Rp.185.646.834,-
Kerugian immateril sejumlah = Rp.555.000.000,-
__________________________________________________________ +
Jumlah Keseluruhan = Rp. 740.646.834,
(Tujuh Ratus Empat Puluh Juta Enam Ratus Empat Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap Obyek Sita Jaminan berupa:
Sebidang Tanah dengan Bangunan gedung berdiri diatasnya dengan nomor sertifikat 16.01.03.08.1.00355 yang terletak di Jl. Kedondong Dalam 5 No. 168, Kel. Gunung Kelua, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur yang saat ini dikuasai dan diduduki secara melawan hukum oleh Tergugat II dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Jalan
Barat : Tanah Kosong
Timur : Jalan Kedondoong
Selatan : Tanah Kosong
- Menghukum Tergugat II untuk mengosongkan objek sita jaminan dari kedudukan dan penguasaan tanpa hak, dalam keadaan kosong dengan tanpa beban dan syarat apapun.
- Menghukum Para Tergugat dan atau siapa saja yang menguasai/menduduki atau memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan/ mengembalikan tanah objek sengketa dalam keadaan kosong kepada Penggugat tanpa syarat apapun;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) kepada Penggugat setiap harinya apabila Para Tergugat lalai untuk melaksanakan isi putusan ini, terhitung 14 (empat belas) hari sejak diucapkan dan/atau diberitahukan kepada Para Tergugat atau sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai kepada Para Tergugat melaksanakan seluruh isi putusan ini;
- Menyatakan menurut hukum bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding maupun kasasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku.
SUBSIDAIR
Dan/Atau Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |