Dakwaan |
Bahwa Terdakwa DHANY RACHMADY Als DHANY Bin ACHMAD HELMI bersama-sama dengan Saksi MUSTAKIM Als ONCE Bin HERNOS (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekitar pukul 19:30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam Bulan Juni Tahun 2025 bertempat di Jl.Wijaya Kusuma Kel. Air Hitam, Kec. Samarinda Ulu – Kota Samarinda (tepatnya di pinggir jalan depan hotel RedDoorz) atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda, “Telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman,”, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 03 Juni 2025, sekitar pukul 15.00 Wita, Terdakwa dihubungi oleh Saksi Mustakim melalui Aplikasi Instagram bermaksud untuk mencarikan pil ekstasi/Ineks sebanyak 5 (lima) butir. Setelah Saksi Mustakim menghubungi Terdakwa, Terdakwa langsung menghubungi Sdr. AGUS (DPO) agar mencarikan pesanan tersebut dengan mengatakan “ apa yang ready gus” lalu Sdr. AGUS (DPO) menjawab “ada kenzo sama kerang sama kodok” kemudian Terdakwa mengatakan “sebentar saya tanya orangnya” kemudian Terdakwa mengirim pesan whatsapp ke Saksi Mustakim untuk memastikan merk pesanan dari Sdri. Selpi (DPO) dan menyampaikan bahwa harga per butir adalah Rp 530.000, Kemudian Saksi Mustakim memesan merk kodok, kemudian Terdakwa menghubungi via chat aplikasi Instagram Sdr. AGUS (DPO) mengatakan “saya pesan kodoknya 5 (lima)” dan selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi Mustakim untuk bersama-sama menuju ke ATM BCA di Jl. Ahmad Yani, Selanjutnya Saksi Mustakim mentransfer Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) ke rekening Terdakwa dan langsung mentransfer ke Sdr. AGUS (DPO) sebanyak Rp. 2.650.000,- (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) . Setelah itu, Terdakwa dan Saksi Mustakim menuju ke depan Toko Baju Celcius di Jl. Gatot Subroto, dan menunggu sekitar 1 jam hingga Sdra. AGUS (DPO) datang. Selanjutnya saat Sdr. AGUS (DPO) sampai, Terdakwa dan Sdr. AGUS (DPO) pergi menuju ke Jl. Rumbia Kota Samarinda (tepatnya di depan masjid) untuk mengambil pesanan dari Sdri. Selpi (DPO), Lalu sekitar 20 menit kemudian Terdakwa dan Sdr. AGUS (DPO) datang dengan membawa 5 (lima) butir pil ekstasi warna hijau seberat 1,87 gram netto, dibungkus plastik klip dimasukkan dalam bungkus snack Apollo warna hijau yang dipegang ditangan kanan Terdakwa.
- Kemudian, Terdakwa dan Saksi Mustakim pergi menggunakan 1 (satu) unit R2 Merk Honda beat warna coklat KT-5171-ZZ menuju ke Jl. Wijaya Kusuma, Kel. Air Hitam, Kec. Samarinda Ulu, dan berhenti di depan penginapan RedDoorz di Jl. Wijaya Kusuma Kota Samarinda. Di depan tempat tersebut, Terdakwa menyerahkan 5 butir pil ekstasi warna hijau seberat 1,87 gram netto, dibungkus plastik klip dimasukkan dalam bungkus snack Apollo warna hijau kepada Saksi Mustakim untuk dilemparkan ke depan pagar penginapan Reddoorz RedDoorz di Jl. Wijaya Kusuma Kota Samarinda. Selanjutnya, Terdakwa dan Saksi Mustakim menuju ke bengkel motor di Jl. KS. Tubun, Kota Samarinda. Tidak lama kemudian datanglah anggota Kepolisian, dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi Mustakim.
- Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 unit HP iPhone XS Max warna Gold dan 1 unit HP iPhone XR warna Hitam. Setelah diinterogasi, keduanya mengakui bahwa benda yang dilempar ke depan pagar penginapan RedDoorz di Jl. Wijaya Kusuma Kota Samarinda adalah Narkotika Jenis Ekstasi. Kemudian, Pihak Kepolisian membawa keduanya kembali ke Jl. Wijaya Kusuma, dan menemukan barang bukti berupa 5 butir pil ekstasi warna hijau seberat 1,87 gram netto, dibungkus plastik klip dimasukkan dalam bungkus snack Apollo warna hijau.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa dalam hal jual beli Narkotika jenis Pil Ekstasi atau menjadi perantara karena mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Cabang Samarinda Nomor: 149/11021.00/IV/2025 tanggal 10 Juni 2025 dengan kesimpulan hasil penimbangan barang berupa 5 (lima) butir pil yang diduga narkotika jenis ineks/ekstasi warna hijau dengan berat 1,87 (satu koma delapan tujuh) gram netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No.Lab: 06132/NNF/2025 tanggal 18 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Waka Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim yaitu IMAM MUKTI S.Si,Apt.,M.Si, disimpulkan bahwa 5 (lima) butir tablet warna hijau dengan berat ±1,850 gram diberi nomor barang bukti 20219/2025/NNF, Positif Narkotika adalah benar mengandung bahan aktif Dipentilon, dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 214 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwajib maupun resep dari Dokter yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan hal tersebut ia lakukan bukan untuk digunakan sebagai pengobatan terapi kedokteran atau pengembangan ilmu pengetahuan serta ia bukan berprofesi sebagai Dokter maupun sebagai apoteker.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa DHANY RACHMADY Als DHANY Bin ACHMAD HELMI bersama-sama dengan Saksi MUSTAKIM Als ONCE Bin HERNOS (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekitar pukul 19:30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam Bulan Juni Tahun 2025 bertempat di Jl.Wijaya Kusuma Kel. Air Hitam, Kec. Samarinda Ulu – Kota Samarinda (tepatnya di pinggir jalan depan hotel RedDoorz) atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda, “Telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman”, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 03 Juni 2025, sekitar pukul 15.00 Wita, Terdakwa dihubungi oleh Saksi Mustakim melalui Aplikasi Instagram bermaksud untuk mencarikan pil ekstasi/Ineks sebanyak 5 (lima) butir. Setelah Saksi Mustakim menghubungi Terdakwa, Terdakwa langsung menghubungi Sdr. AGUS (DPO) agar mencarikan pesanan tersebut dengan mengatakan “ apa yang ready gus” lalu Sdr. AGUS (DPO) menjawab “ada kenzo sama kerang sama kodok” kemudian Terdakwa mengatakan “sebentar saya tanya orangnya” kemudian Terdakwa mengirim pesan whatsapp ke Saksi Mustakim untuk memastikan merk pesanan dari Sdri. Selpi (DPO) dan menyampaikan bahwa harga per butir adalah Rp 530.000, Kemudian Saksi Mustakim memesan merk kodok, kemudian Terdakwa menghubungi via chat aplikasi Instagram Sdr. AGUS (DPO) mengatakan “saya pesan kodoknya 5 (lima)” dan selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi Mustakim untuk bersama-sama menuju ke ATM BCA di Jl. Ahmad Yani, Selanjutnya Saksi Mustakim mentransfer Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) ke rekening Terdakwa dan langsung mentransfer ke Sdr. AGUS (DPO) sebanyak Rp. 2.650.000,- (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) . Setelah itu, Terdakwa dan Saksi Mustakim menuju ke depan Toko Baju Celcius di Jl. Gatot Subroto, dan menunggu sekitar 1 jam hingga Sdra. AGUS (DPO) datang. Selanjutnya saat Sdr. AGUS (DPO) sampai, Terdakwa dan Sdr. AGUS (DPO) pergi menuju ke Jl. Rumbia Kota Samarinda (tepatnya di depan masjid) untuk mengambil pesanan dari Sdri. Selpi (DPO), Lalu sekitar 20 menit kemudian Terdakwa dan Sdr. AGUS (DPO) datang dengan membawa 5 butir pil ekstasi warna hijau seberat 1,87 gram netto, dibungkus plastik klip dimasukkan dalam bungkus snack Apollo warna hijau yang dipegang ditangan kanan Terdakwa.
- Kemudian, Terdakwa dan Saksi Mustakim pergi menggunakan 1 (satu) unit R2 Merk Honda beat warna coklat KT-5171-ZZ menuju ke Jl. Wijaya Kusuma, Kel. Air Hitam, Kec. Samarinda Ulu, dan berhenti di depan penginapan RedDoorz di Jl. Wijaya Kusuma Kota Samarinda. Di depan tempat tersebut, Terdakwa menyerahkan 5 butir pil ekstasi warna hijau seberat 1,87 gram netto, dibungkus plastik klip dimasukkan dalam bungkus snack Apollo warna hijau kepada Saksi Mustakim untuk dilempar ke depan pagar penginapan Reddoorz RedDoorz di Jl. Wijaya Kusuma Kota Samarinda. Selanjutnya, Terdakwa dan Saksi Mustakim menuju ke bengkel motor di Jl. KS. Tubun, Kota Samarinda. Tidak lama kemudian datanglah anggota Kepolisian, dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi Mustakim.
- Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 unit HP iPhone XS Max warna Gold dan 1 unit HP iPhone XR warna Hitam. Setelah diinterogasi, keduanya mengakui bahwa benda yang dilempar ke depan pagar penginapan RedDoorz di Jl. Wijaya Kusuma Kota Samarinda adalah narkotika jenis ekstasi. Kemudian, Pihak Kepolisian membawa keduanya kembali ke Jl. Wijaya Kusuma, dan menemukan barang bukti berupa 5 butir pil ekstasi warna hijau seberat 1,87 gram netto, dibungkus plastik klip dimasukkan dalam bungkus snack Apollo warna hijau.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Cabang Samarinda Nomor: 149/11021.00/IV/2025 tanggal 10 Juni 2025 dengan kesimpulan hasil penimbangan barang berupa 5 (lima) butir pil yang diduga narkotika jenis ineks/ekstasi warna hijau dengan berat 1,87 (satu koma delapan tujuh) gram netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No.Lab: 06132/NNF/2025 tanggal 18 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Waka Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim yaitu IMAM MUKTI S.Si,Apt.,M.Si, disimpulkan bahwa 5 (lima) butir tablet warna hijau dengan berat ±1,850 gram diberi nomor barang bukti 20219/2025/NNF, Positif Narkotika adalah benar mengandung bahan aktif Dipentilon, dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 214 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwajib maupun resep dari Dokter yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan hal tersebut ia lakukan bukan untuk digunakan sebagai pengobatan terapi kedokteran atau pengembangan ilmu pengetahuan serta ia bukan berprofesi sebagai Dokter maupun sebagai apoteker.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------
|