Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2026/PN Smr NININ ARMIYANTI NATSIR, SH GEOVAN MARIALUS MAN Anak Dari FRANSISKUS JOMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 63/Pid.B/2026/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-665/O.4.11.3/EOH.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NININ ARMIYANTI NATSIR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GEOVAN MARIALUS MAN Anak Dari FRANSISKUS JOMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa GEOVAN MARIALUS MAN anak dari FRANSISKUS JOMAN pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di bulan Juli 2025 hingga bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di UD Borneo Jaya Sejahtera Jl. Mugirejo Kel. Mugirejo Kec. Sungai Pinang Kota Samarinda Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, melainkan penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, yang dilakukan Terdakwa secara berlanjut dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa Terdakwa bekerja di UD Borneo Jaya Sejahtera milik Saksi ENCIK HARIYADI yang bergerak di bidang distribusi makanan sekitar bulan Februari 2023 dan awalnya selaku helper namun sekitar bulan Januari 2025 Terdakwa menjadi sales yang bertugas melakukan penagihan terhadap toko-toko yang belum melakukan pelunasan. Di mana Terdakwa mendapatkan upah sekitar Rp2.600.000 dan tambahan uang makan sekitar Rp60.000 apabila Terdakwa melakukan penagihan terhadap toko khusus dalam Kota Samarinda yang belum melakukan pelunasan namun sekitar Rp110.000 untuk luar Kota Samarinda;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 Saksi ENCIK HARIYADI rapat bersama sales yang salah satunya adalah Terdakwa untuk meningkatkan penjualan di rute Wahai Kutai Timur dan Bontang. Setelah rapat, Saksi ENCIK HARIYADI menugaskan Terdakwa untuk mengambil nota tagihan kepada admin lalu Terdakwa memvalidasi data nota tagihan dan menandatangani serah terima rekap nota tagihan. Setelah itu Terdakwa berangkat melakukan penagihan terhadap toko-toko yang belum melakukan pelunasan namun saat toko-toko sudah melakukan pembayaran pelunasan dengan memberikan uang tunai kepada Terdakwa, Terdakwa malah tidak menyetorkan uang tersebut kepada Perusahaan. Di mana Terdakwa menggandakan faktur Perusahaan dan memberikan faktur pelunasan kepada toko sedangkan faktur asli yang belum lunas Terdakwa serahkan kepada Perusahaan;
  • Bahwa pembayaran toko yang Terdakwa tidak setorkan kepada Perusahaan mulai dari sekitar bulan Juli 2025 hingga Oktober 2025 yang mengakibatkan UD Borneo Jaya Sejahtera mengalami kerugian total sebesar Rp134.741.948 sebagaimana hasil audit. Di mana uang tersebut sudah habis Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi antara lain merenovasi rumah, kursus teknisi handphone dan membayar kuliah adik Terdakwa.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Jo. Pasal 126 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya