Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.S/2024/PN Smr JOHANSEN PARLINDUNGAN, SH MAHA KAMANJAYA bin KAMDANI alias JAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 3/Pid.S/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5816/O.4.11.3/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JOHANSEN PARLINDUNGAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHA KAMANJAYA bin KAMDANI alias JAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

-

----- Bahwa Terdakwa MAHA KAMANJAYA Bin KAMDANI bersama-sama dengan Endro Bin Alm Budiono dan Muhammad Ridwan Als.Pak Ridwan/ Pakde Riduan (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, pada hari Kamis Tanggal 31 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Soekarno Hatta KM.15 Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tenggarong namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Samarinda berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

 

  •   Bahwa Terdakwa Maha Kamanjaya Bin Kamdani mulai Februari Tahun 2024 sebagai karyawan lepas Mitra Utama Ekspedisi, yang bekerja atas perintah Muhammad Ridwan Als.Pak Ridwan/ Pakde Riduan dengan tugas memberikan stempel Mitra Utama Ekspedisi pada amplop dari setiap dokumen yang menggunakan ekspedisi Mitra utama dan memberikan uang jalan kepada para sopir yang akan berangkat serta membuat dokumen angkutan kayu bila ada permintaan.
  •   Bahwa kemudian pada tanggal 31 oktober 2004, Terdakwa menerima informasi dari Muhammad Ridwan Als.Pak Ridwan/ Pakde Riduan bahwa ada dua Fuso yang akan menggunakan Ekspedisi dan Muhammad Ridwan Als.Pak Ridwan/ Pakde Riduan mentransfer kepada Terdakwa uang sejumlah Rp,25.000.000 untuk diberikan kepada 2 sopir Truck Fuso tersebut.
  •   Bahwa kemudian pada Tanggal 31 oktober 2024 sekira jam 19.30 wita, Terdakwa mengetahui salah satu sopir tersebut adalah saksi Endro Bin Alm Budiono, kemudian saksi Endro Bin Alm Budiono menyerahkan dokumen pengangkutan kayu kepada Terdakwa yang sebelumnya diberikan oleh Ibu Nia.  
  •   Bahwa atas inisiatif Terdakwa Maha Kamanjaya Bin Kamdani, kemudian Terdakwa membuatkan dokumen SKSHH-KO dengan nomor KO.A.1036010.

Selanjutnya dokumen pengangkutan dengan nomor KO.A.1036010 yang telah dirubah oleh Terdakwa Maha Kamanjaya Bin Kamdani diserahkan kepada saksi Endro Bin Alm Budiono, sambil Terdakwa juga menyerahkan uang sejumlah Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang sebelumnya ditransfer dengan nomor KO.A.1036010 kepada Terdakwa untuk diserahkan kepada saksi Endro Bin Alm Budiono sebagai operasional biaya pengangkutan.

Sebelumnya juga Terdakwa menyerahkan uang sejum;lah Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) sebagai operasional biaya pengangkutan kepada saksi Hartono Sumantri Bin Alm Mukit yang merupakan sopir Truck merk Mitsubishi type FM517H warna orange dengan nomor kendaraan S 9611 UK yang melakukan pengangkutan kayu dengan Mitra Utama ekspedisi.

  •   Bahwa kemudian saksi Endro Bin Alm Budiono dengan mengemudikan Truck merk HINO warna Hitam dengan nomor kendaraan B 9703 UI yang sudah berisi kayu tersebut pergi menuju Pelabuhan Balikpapan untuk kemudian ke tujuan pengangkutan di Gresik sedangkan saksi Hartono Sumantri Bin Alm Mukit yang merupakan sopir Truck merk Mitsubishi type FM517H warna orange dengan nomor kendaraan S 9611 UK dengan muatan kayunya menuju Pelabuhan Balikpapan untuk kemudian ke tujuan pengangkutan di Jakarta.
  •   Bahwa kemudian pada hari Jumat Tanggal 01 Nopember 2024 Terdakwa mengetahui saksi Endro Bin Alm Budiono yang mengemudikan Truck merk HINO warna Hitam dengan nomor kendaraan B 9703 UI beserta muatannya diamankan oleh Petugas. Mendengar informasi tersebut, Terdakwa membuang laptopnya ke sungau Mahakam dan kemudian tanggal 7 Nopember 2024, Terdakwa merhasil dilakukan penangkapan.

 

 

 

 

 

 

  •   Bahwa berdasarkan AHLI SIPUHH (Kukuh Winarso, S.Hut Bin Ramidin), Hasil Pelacakan dokumen SKSHHK Nomor KO.A.1036010 melalui menu Lacak pada Aplikasi SIPUHH dan scan ID Qrcode menggunakan aplikasi LACAK di Android, Data tidak ditemukan.
  •   Bahwa kemudian terhadap kayu-kayu yang diamankan di Truck merk HINO warna Hitam dengan nomor kendaraan B 9703 UI, dilakukan pemeriksaan dengan cara pengukuran terhadap kayu oleh Petugas dari Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah XI yaitu Syahril, S.Hut, Irvana Prasetyo, S.Hut dan, Muryanto, S.Hut sebagaimana Berita acara pengukuran Kayu Barang Bukti Dugaan Tindak Pidana Nomor BA.01/ST.442/BPHL.XI/PEPHPHL/PHL.5.3/B/11/2024 Tanggal 09 Nopember 2024 yang ditandatangani oleh Pelaksana Pengukuran yaitu :
  1. Syahril, S.Hut.
  2. Irvana Prasetyo, S.Hut
  3. Muryanto, S.Hut.

Adapun hasil pengukuran tersebut terhadap kayu yang diangkut dengan Truck merk HINO warna Hitam dengan nomor kendaraan B 9703 UI, sebagai berikut :

NO

Jenis Kayu

Jenis Sortimen

Ukuran

Jumlah Keping (pcs)

VoL

Tebal (cm)

L (cm)

P (cm)

1

2

3

4

5

6

7

8

 

 

 

 

 

 

 

 

1

Ullin

Broti

5

9

400

1

0,0180

2

Ulin

Broti

5

10

400

15

0,3000

3

Ulin

Broti

6

10

400

11

0,2640

4

Ulin

Broti

6

11

400

17

0,4488

5

Ulin

Broti

7

10

400

5

O,1400

6

Ulin

Broti

7

11

400

8

0,2464

7

Ulin

Broti

7

13

400

14

0,5096

8

Ulin

Broti

8

10

400

1

0,0320

9

Ulin

Broti

8

12

400

1

0,0384

10

Ulin

Broti

8

14

400

1

0,0448

11

Ulin

Broti

9

11

400

3

0,1188

12

Ulin

Broti

9

15

400

1

0,0540

13

Ulin

Broti

10

10

400

9

0,3600

14

Ulin

Broti

10

11

400

33

1,4520

15

Ulin

Broti

10

12

400

10

0,4800

16

Ulin

Broti

10

13

400

5

0,2600

17

Ulin

Broti

11

11

400

31

1,5004

18

Ulin

Broti

11

12

400

11

0,5808

19

Ulin

Broti

11

13

400

8

0,4576

20

Ulin

Broti

12

12

400

15

0,8640

21

Ulin

Broti

12

13

400

16

0,9984

22

Ulin

Broti

12

14

400

6

0,4032

23

Ulin

Broti

13

13

400

24

1,6224

24

Ulin

Broti

13

14

400

3

0,2184

25

Ulin

Broti

13

15

400

1

0,0780

26

Ulin

Broti

14

14

400

3

0,2352

27

Ulin

Broti

15

15

400

3

0,2700

28

Ulin

Broti

15

16

400

9

0,8640

29

Ulin

Broti

15

17

400

1

0,1020

30

Ulin

Broti

16

16

400

19

1,9456

31

Ulin

Broti

16

17

400

1

0,1088

32

Ulin

Broti

17

17

400

2

0,2312

 

 

 

 

 

33

Ulin

Papan Lebar

4

12

400

1

0,0192

34

Ulin

Papan Lebar

4

16

400

1

0,0256

35

Ulin

Papan Lebar

5

11

400

3

0,0660

36

Ulin

Papan Lebar

5

11

400

1

0,0220

37

Ulin

Papan Lebar

5

12

400

9

0,2160

38

Ulin

Papan Lebar

5

13

400

3

0,0780

39

Ulin

Papan Lebar

5

15

400

1

0,0300

40

Ulin

Papan Lebar

5

16

400

6

0,1920

41

Ulin

Papan Lebar

6

13

400

15

0,4680

42

Ulin

Papan Lebar

6

15

400

4

0,1440

43

Ulin

Papan Lebar

6

16

400

7

0,2688

44

Ulin

Papan Lebar

6

20

400

3

0,1440

45

Ulin

Papan Lebar

7

15

400

18

0,7560

46

Ulin

Papan Lebar

7

16

400

18

0,8064

47

Ulin

Papan Lebar

7

17

400

1

0,0476

48

Ulin

Papan Lebar

7

20

400

2

0,1120

49

Ulin

Papan Lebar

8

17

400

1

0,0544

 

 

 

 

 

 

 

 

 

JJUMLAH

 

 

 

 

 

382

 

18,6968

 

  •   Bahwa kayu-kayu tersebut merupakan kayu yang termasuk dalam kriteria Kayu Hasil hutan.

----- Perbuatan Terdakwa MAHA KAMANJAYA Bin KAMDANI sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo.Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo.Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya