Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
77/Pdt.G/2025/PN Smr MASNUN H HAMRULLAH.S.Pd Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 77/Pdt.G/2025/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MASNUN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bambang Sri Martono, S.H.MASNUN
2Yuni Astria, S.HMASNUN
Tergugat
NoNama
1H HAMRULLAH.S.Pd
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1AGUSTINA
2LURAH HARAPAN BARU
3H.ARDIANSYAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti surat yang diajukan Penggugat  dalam perkara ini ;
  3. Menyatakan sah menurut hukum Jual beli tanah tanggal 2 agustus 2024 antara Penggugat dan TERGUAGAT Berupa tanah dan bangunan Yang Terletak di Jalan Cipto Mangun Kusumo, No.37 RT. 29 Desa/Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan ilir, Kota Samarinda,Deangan Ukuran Panjang 30 Meter X Lebar 5 Meter Dengan Batas-batas :

- Utara : Sungai Mahakam

_ Timur : Eny Rowiyah

_ Selatan : Jalan Raya ( Jl Cipto Mangun Kusumo)

_ Barat : Ahmad

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat  Tersebut adalah WANPRESTASI dengan segala akibat hukum yang timbul dari padanya ;
  2. Menyatakan menurut hukum setiap surat-surat tanah yang diterbitkan atas nama  Tergugat atau surat-surat lainnya selain surat Kepemilikan atas Tanah dari PENGGUGAT, yang dapat menimbulkan hak kepemilikan diatas tanah dalam perkara a quo tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya ;
  3. Menyatakan menurut hukum jumlah  hutang TEREGUGAT terhadap PENGGUGAT yang semula berjumlah Rp.600.000.000,-(enam ratus juta rupiah), dikurangi harga rumah yang telah di jual TERGUGAT kepad PENGGUGAT sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) tersisa menjadi Rp.400.000.000,-(empat ratus juta rupiah)
  4. Menghukum  Tergugat untuk Menyerahkan tanah dan banguna dalam p-erkara aquo kepada  Penggugat
  5. Menyatakan menurut hukum perbuatan  Tergugat menimbulkan kerugian kepada Penggugat ;
  6. Menghukum  Tergugat untuk membayar kerugian kepada penggugat yaitu:

 

  1. Kerugian Materiil ;

Adapun kerugian Materil yang di alami oleh karena tidak dapat memanfaatkannya secara maksimal adalah sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)

  1. Kerugian Immateriil ;

Kerugian secara immateril/ moril akibat dari dikuasinya tanah a qou oleh jika di nilai dengan uang maka kerugian Penggugat adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah)

 

  1. Menghukum  Tergugat secara untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari atas keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini terhitung sejak putusan perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) ;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini ;
  3. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun dimungkinkan adanya Banding, Kasasi ataupun upaya Hukum lainya
  4. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk patuh dan taat pada putusan ini
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

A t a u

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Samarinda Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, Maka mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak