Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti surat yang diajukan Penggugat dalam perkara ini ;
- Menyatakan sah menurut hukum Jual beli tanah tanggal 2 agustus 2024 antara Penggugat dan TERGUAGAT Berupa tanah dan bangunan Yang Terletak di Jalan Cipto Mangun Kusumo, No.37 RT. 29 Desa/Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan ilir, Kota Samarinda,Deangan Ukuran Panjang 30 Meter X Lebar 5 Meter Dengan Batas-batas :
- Utara : Sungai Mahakam
_ Timur : Eny Rowiyah
_ Selatan : Jalan Raya ( Jl Cipto Mangun Kusumo)
_ Barat : Ahmad
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat Tersebut adalah WANPRESTASI dengan segala akibat hukum yang timbul dari padanya ;
- Menyatakan menurut hukum setiap surat-surat tanah yang diterbitkan atas nama Tergugat atau surat-surat lainnya selain surat Kepemilikan atas Tanah dari PENGGUGAT, yang dapat menimbulkan hak kepemilikan diatas tanah dalam perkara a quo tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya ;
- Menyatakan menurut hukum jumlah hutang TEREGUGAT terhadap PENGGUGAT yang semula berjumlah Rp.600.000.000,-(enam ratus juta rupiah), dikurangi harga rumah yang telah di jual TERGUGAT kepad PENGGUGAT sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) tersisa menjadi Rp.400.000.000,-(empat ratus juta rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk Menyerahkan tanah dan banguna dalam p-erkara aquo kepada Penggugat
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat menimbulkan kerugian kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada penggugat yaitu:
- Kerugian Materiil ;
Adapun kerugian Materil yang di alami oleh karena tidak dapat memanfaatkannya secara maksimal adalah sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
- Kerugian Immateriil ;
Kerugian secara immateril/ moril akibat dari dikuasinya tanah a qou oleh jika di nilai dengan uang maka kerugian Penggugat adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah)
- Menghukum Tergugat secara untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari atas keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini terhitung sejak putusan perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini ;
- Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun dimungkinkan adanya Banding, Kasasi ataupun upaya Hukum lainya
- Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk patuh dan taat pada putusan ini
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
A t a u
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Samarinda Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, Maka mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |