Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
180/Pdt.G/2025/PN Smr Yayasan Melati 1.Gubernur Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Timur
2.Kepala BPKAD Provinsi Kalimantan Timur
3.Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur
4.PLT. KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
5.Kepala SMA Negeri 10 Samarinda
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 180/Pdt.G/2025/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yayasan Melati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Hari Hariadi, S.H.Yayasan Melati
2DENY BOY., S.P, S.H. CPMYayasan Melati
Tergugat
NoNama
1Gubernur Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Timur
2Kepala BPKAD Provinsi Kalimantan Timur
3Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur
4PLT. KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
5Kepala SMA Negeri 10 Samarinda
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA
1.    Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2.    Menyatakan sah dan berharga seluruh bukti-bukti yang diajukan Penggugat;

3.    Menyatakan bahwa tindakan PARA TERGUGAT merupakan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya;

4.    Menyatakan sah dan berharga semua pembangunan dan fasilitas pendidikan yang telah dibangun oleh PENGGUGAT sebagai aset Yayasan Melati sebagaimana IMB (Ijin Mendirikan bangunan):
a.    Ijin Mendirikan Bangunan, Menambah dan mengubah Bangunan Nomor: 209/G 4/DPPK-KS/Pr.B/VI/2001 tanggal 22 Juni 2001 peruntukan Bangunan Rumah Ibadah.
b.    Ijin  Mendirikan  Bangunan  Nomor:  867/DPPK-KS/Pr.B/XII/2003
tanggal 31 Desember 2003, peruntukan Bangunan Asrama, R. Kelas.
c.    Ijin Mendirikan Bangunan Nomor: 1026/DPPK-KS/Pr.B/XI/2006 tanggal 15 November 2006, Peruntukan Bangunan Asrama III & Kelas, Perpustakaan & Kesenian, RKB SMAN 10.
d.    Ijin Mendirikan Bangunan Nomor: 1284/DPPK-KS/Pr.B/IX/2008 tanggal 24 September 2008, peruntukan Bangunan Guest House SMK Melati Plus.
e.    Ijin Mendirikan Bangunan Nomor: 1194/DPPK-KS/Pr.B/IX/2008 tanggal 19 September 2008, peruntukan Bangunan Kantin/Kios SMK Melati Plus.
f.    Ijin Mendirikan Bangunan Nomor: 1367/DPPK-KS/Pr.B/X/2008 tanggal 14 Oktober 2008, peruntukan Bangunan Kantor SMK Melati Plus 3 Lantai.
g.    Ijin Mendirikan Bangunan Nomor: 1195/DPPK-KS/Pr.B/IX/2008 tanggal 19 September 2008, peruntukan Bangunan Kantor & Workshop SMK Melati Plus.
h.    Ijin Mendirikan Bangunan Nomor: 2068/BPPTSP-KS/IMB/C/XI/2016
tanggal 16 November 2016, peruntukan Bangunan Sekolah.

5.    Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi Materiil kepada Penggugat sebesar Rp. Rp.68.033.198.605,-(Enam Puluh Delapan Milyar Tiga puluh Tiga Juta seratus Sembilan puluh delapan ribu enam ratus lima Rupiah) atau menurut Penghitungan akhir yang dilakukan oleh Penilai Publik (KJPP).

6.    Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliyar rupiah).
 
7.    Memerintahkan pelaksanaan Appraisal independen oleh Appraiser yang profesional yang ditunjuk oleh Majelis Hakim dan disepakati kedua belah pihak untuk menetapkan nilai ganti rugi final yang sesungguhnya dan mengikat secara hukum.

8.    Menetapkan bahwa apabila terdapat perbedaan nilai antara laporan Akuntan Publik dengan Hasil Penilaian KJPP maka yang berlaku dan mengikat secara hukum adalah nilai menurut Appraisal (KJPP)

9.    Menghukum Para Tergugat untuk tunduk pada hasil perhitungan ganti rugi sebagaimana ditetapkan berdasarkan Appraisal (KJPP).

10.    Menghukum    PARA    TERGUGAT    menghentikan    segala    tindakan penguasaan sepihak sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap;

11.    Menghukum PARA TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak