Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 01 Feb. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Nomor Perkara |
10/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smr |
Tanggal Surat |
Rabu, 31 Jan. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | WISNU WARDANA | 2 | MUHAMMAD ADAM JAILANI | 3 | AGUSTINUS SALEA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Sukarjo, S.H. | WISNU WARDANA | 2 | Sukarjo, S.H. | MUHAMMAD ADAM JAILANI | 3 | Sukarjo, S.H. | AGUSTINUS SALEA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Mandiri Herindo Adiperkasa |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
PETITUM
Berdasarkan bahasan dan uraian tersebut diatas PARA PENGGUGAT dengan hormat memohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda, berkenan memutuskan;
PRIMAIR ;
- Mengabulkan gugatan Para PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan surat pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Nomor : 020/OPR-MHA/PJO/P-PHK/VII/2023 atas nama PENGGUGAT – 1 ( Wisnu Wardana) batal demi hukum;
- Menyatakan surat pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Nomor : 022/OPR-MHA/PJO/P-PHK/VII/2023 atas nama PENGGUGAT-2 (Muhammad Adam Jailani) batal demi hukum;
- Menyatakan surat pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Nomor : 025/OPR-MHA/PJO/P-PHK/VIII/2023, atas nama PENGGUGAT – 3 ( Agustinus Salea) batal demi hukum;
- Menghukum TERGUGAT untuk mempekerjakan kembali PENGGUGAT – 1 ( Wisnu Wardana) ditempat semula;
- Menghukum TERGUGAT untuk mempekerjakan kembali PENGGUGAT – 2 (Muhammad Adam Jailani) ditempat semula;
- Menghukum TERGUGAT untuk mempekerjakan kembali PENGGUGAT – 3 (Agustinus Salea) ditempat semula;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum lain (Uitveorbaar Bij Voeraad).
SUBSIDAIR :
Atau, Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan putusan lain yang bijaksana dan seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan (Ex aequa et bono).
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |