Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr 1.RIKO KRISWANTORO, SH.
2.Yuda Virdana Putra, S.H.
3.Dr. I Nyoman Wasita Triantara, S.H., M.Hum
4.JONATHAN BERNADUS NDAUMANU, SH
5.CARLO ROMULO LUMBANBATU, SH.,MH
ERWAN NANA SUHARNA, S.P. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 7/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-369/O.4.12/Ft.1/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIKO KRISWANTORO, SH.
2Yuda Virdana Putra, S.H.
3Dr. I Nyoman Wasita Triantara, S.H., M.Hum
4JONATHAN BERNADUS NDAUMANU, SH
5CARLO ROMULO LUMBANBATU, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERWAN NANA SUHARNA, S.P.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair:

Bahwa Terdakwa Erwan Nana Suharna, S.P. selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam Pekerjaan Pembangunan Factory Sharing Pada Sentra UKM di Desa Jonggon Jaya Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara pada Dinas Koperasi dan UKM Kab. Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2022 berdasarkan Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 187/SK-BUP/HK/2022 tanggal 23 Mei 2022 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar, dan Bendahara Pengeluaran dalam Pengelola Anggaran Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2022 untuk program Pembangunan Rumah Produksi Bersama Factory Sharing di Kabupaten Kutai Kartanegara bersama dengan Supriadi (terdakwa dalam penuntutan terpisah) selaku Komisaris CV. Pradah Etam Jaya Bontang sebagaimana dalam Salinan Akta Keluar Sebagai Persero serta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan CV. Pradah Etam Jaya Nomor : 16 tanggal 22 Maret 2022 yang dibuat oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Gusti Riyan Sezzar, S.H., M.Kn.  yang berkedudukan di Kota Samarinda; Awang Muhammad Adrianur (terdakwa dalam penuntutan terpisah) selaku Pimpinan Cabang CV.Pradah Etam Jaya Tenggarong sebagaimana dalam Akta Pembukaan Cabang Perseroan Komanditer CV. Pradah Etam jaya Nomor 307 tanggal 26 September 2022 yang dibuat oleh Notaris Anik Maturafiah, S.H. yang berkedudukan di Kabupaten Kutai Kartanegara (terdakwa dalam penuntutan terpisah) dan Eko Hanamto (terdakwa dalam penuntutan terpisah) selaku Project Manager CV. Pradah Etam Jaya Tenggarong, pada sekitar tanggal 07 September 2022 sampai dengan tanggal 23 Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 sampai dengan 2023 bertempat di Lokasi Pembangunan Factory Sharing pada Pada Sentra UKM di Desa Jonggon Jaya Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berdasarkan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (1) Undang - Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 1, Pasal 3 angka (5) Jo Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 Tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu menyimpangi Kegiatan Pembangunan Factory Sharing Pada Sentra UKM di Desa Jonggon Jaya Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara TA.2022 bertentangan dengan Pasal 11, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan/ jasa Pemerintah Melalui Penyedia; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia pada Pasal 7 yakni dalam Lampiran II; Pasal 40 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu Supriadi, Awang Muhammad Adrianur dan Eko Hanamto atau suatu korporasi yaitu Cabang CV.Pradah Etam Jaya Tenggarong yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp.2.017.834.934,00 (dua milyar tujuh belas juta delapan ratus tiga puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh empat rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tjndam Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Subsidair:

Bahwa Terdakwa Erwan Nana Suharna, S.P. selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam Pekerjaan Pembangunan Factory Sharing Pada Sentra UKM di Desa Jonggon Jaya Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara pada Dinas Koperasi dan UKM Kab. Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2022 berdasarkan Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 187/SK-BUP/HK/2022 tanggal 23 Mei 2022 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar, dan Bendahara Pengeluaran dalam Pengelola Anggaran Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2022 untuk program Pembangunan Rumah Produksi Bersama Factory Sharing di Kabupaten Kutai Kartanegara bersama dengan Supriadi (terdakwa dalam penuntutan terpisah) selaku Komisaris CV. Pradah Etam Jaya Bontang sebagaimana dalam Salinan Akta Keluar Sebagai Persero serta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan CV. Pradah Etam Jaya Nomor : 16 tanggal 22 Maret 2022 yang dibuat oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Gusti Riyan Sezzar, S.H., M.Kn.  yang berkedudukan di Kota Samarinda; Awang Muhammad Adrianur (terdakwa dalam penuntutan terpisah) selaku Pimpinan Cabang CV.Pradah Etam Jaya Tenggarong sebagaimana dalam Akta Pembukaan Cabang Perseroan Komanditer CV. Pradah Etam jaya Nomor 307 tanggal 26 September 2022 yang dibuat oleh Notaris Anik Maturafiah, S.H. yang berkedudukan di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Eko Hanamto (terdakwa dalam penuntutan terpisah) selaku Project Manager CV. Pradah Etam Jaya Tenggarong, pada sekitar tanggal 07 September 2022 sampai dengan tanggal 23 Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 sampai dengan 2023 bertempat di Lokasi Pembangunan Factory Sharing pada Pada Sentra UKM di Desa Jonggon Jaya Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berdasarkan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (1) Undang - Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 1, Pasal 3 angka (5) Jo Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 Tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri yaitu terdakwa atau orang lain yaitu Supriadi, Awang Muhammad Adrianur dan Eko Hanamto atau suatu korporasi yaitu Cabang CV.Pradah Etam Jaya Tenggarong, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu menyalahgunaan kewenangan yang dimiliki Terdakwa Erwan Nana Suharna, S.P. selaku Pejabat Pembuat Komitmen untuk menyimpangi Kegiatan Pembangunan Factory Sharing Pada Sentra UKM di Desa Jonggon Jaya Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara TA.2022 bertentangan dengan Pasal 11, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan/ jasa Pemerintah Melalui Penyedia; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia pada Pasal 7 yakni dalam Lampiran II; Pasal 40 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp.2.017.834.934,00 (dua milyar tujuh belas juta delapan ratus tiga puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh empat rupiah.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 20 huruf c  Undang-Undang Nomor         1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya