| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 48/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr | 1.Mainurismi 2.Syahriani 3.Chanip Muslikin 4.Pujianto 5.Winata |
Yayasan Vidatra | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 48/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 25 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
| Petitum |
1 Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2 Menyatakan alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh TERGUGAT menyalahi ketentuan Batas Usia Pensiun yang diatur Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; 3 Memerintahkan TERGUGAT untuk mempekerjakan kembali PARA PENGGUGAT dengan jabatan semula sebagai GURU pada Yayasan Vidatra hingga batas usia pensiun yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yaitu 60 (enam puluh) Tahun; 4 Memerintahkan TERGUGAT untuk menyesuaikan Batas Usia Pensiun dalam Pejanjian Kerja antara PARA PENGGUGAT dengan Yayasan Vidatra sesuai dengan ketentuan Batas Usia Pensiun dalam Undang-Undang tentang Guru dan Dosen yang berlaku; SUBSIDAIR: Atau apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda berpendapat lain, mohon kiranya diputus dengan Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
