Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
485/Pid.Sus/2024/PN Smr ANDRA BAYU SAPUTRA SUWANDI, S.H RAFIUDDIN Bin. FIRMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 485/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2096/O.4.11.3/EOH.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRA BAYU SAPUTRA SUWANDI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAFIUDDIN Bin. FIRMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa RAFIUDDIN Bin. FIRMAN pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret Tahun 2024 bertempat di jalan Poros Samarinda- Bontang (turunan gunung Tangga) Kelurahan Lempake Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan ”mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu lintas dengan korban  HERI MULYONO meninggal dunia dan mengakibatkan kerusakan kendaraan dan atau barang”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar jam 16.00 wita terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit truck Hino warna hijau KT 8815 KD yang tidak bermuatan dari daerah Rantau Pulung Kabupaten Kutai Timur menuju Kota Balikpapan dengan kecepatan 30 (tiga puluh) Km/ jam, dengan pandangan arah ke depan dan kondisi cuaca yang cerah, kemudian pada dini hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar jam 04.00 wita terdakwa melintasi jalan Poros Samarinda- Bontang Kelurahan Lempake Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda tepatnya di turunan Gunung Tangga dengan kondisi jalan yang gelap, tidak berapa lama mobil truk yang dikemudikan terdakwa mengalami gangguan fungsi rem sehingga terdakwa melakukan penyelematan dengaan cara mengocok rem secara berulang sambil mengurangi gigi persneling namun hal tersebut tidak berhasil, kemudian terdakwa menarik pegangan rem tangan tapi juga tidak berfungsi, setelah itu terdakwa membanting setir mobil truk ke arah kiri namun setirnya terasa berat/ keras, atas hal tersebut terdakwa tetap berusaha untuk terus membanting setir ke arah kiri tapi terdakwa tidak bisa mengendalikannya sehingga mobil truk tersebut masuk ke jalur kanan dan dikarenakan jarak yang sudah mendekat terdakwa melihat 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver KT 1076 GL datang dari arah yang berlawanan yaitu dari arah Kota Samarinda yang selanjutnya terjadilah benturan antara mobil truk yang dikendarai oleh terdakwa dengan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver KT 1076 GL yang dikendarai oleh korban HERI MULYONO serta terjadi juga benturaan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 KT 3172 CD yang dikendarai oleh saksi korban REZA DIKA PRADANA Bin. SARNO.
  • Bahwa sebelum terjadi kecelakaan tersebut terdakwa tidak membunyikan klakson sebagai tanda mobil truk yang dikendarai terdakwa mengalami gangguan fungsi rem ataupun berada di jalur sebelah kanan dikarenakan tidak dapat mengendalikan setir mobil truk tersebut.
  • Bahwa sebelumnya mobil truk yang dikendarai terdakwa tersebut sudah pernah mengalami gangguan fungsi rem dan pada saat itu terdakwa memperbaikinya secara pribadi, dimana terdakwa tidak memiliki kualifikasi sebagai montir atau ahli mesin yang dapat memperbaiki mesin mobil.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan oleh AHLI JEVIER SYUKUR NURHAKIM, S.Trk, mobil truk yang dikendarai terdakwa tersebut tidak layak untuk dioperasikan dikarenakan hasil pemeriksaan ditemukan kerusakan pada setelan rem yang jauh (longgar) dan bushing tongkat persneling sudah aus juga buutshaft draglink (bagian stering) dalam keadaan sobek, yang mana apabila kendaraan tersebut tetap dioperasikan maka akan membahayakan dan berakibat fatal bagi pengendara lain.
  • Bahwa akibat kelalaian terdakwa tersebut mengakibatkan kerusakan pada 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver KT 1076 GL dan korban HERI MULYONO  meninggal dunia yang  berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda Nomor : 009/ IKFML-TU.2/III/2024 tanggal 27 Maret 2024, dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap Jenazah laki- laki, usia lima puluh satu tahun, panjang tubuh seratus tujuh puluh lima sentimeter, zakar disunat, pada pemeriksaan ditemukan :
  1. Luka terbuka pada : kepala, daun telinga kanan, bahu kanan; akibat kekerasan tumpul.
  2. Luka lecet pada lengan kanan atas bagian luar akibat kekerasan tumpul.
  3. Patah tulang pada : tulang hidung, tulang pipi kanan, tulang lengan kanan: akibat kekeraasan tumpul.
  4. Keluar darah dari kedua lubang telinga akibat kekerasan tumpul.
  • Bahwa akibat kelalaian terdakwa tersebut mengakibatkan kerusakan pada 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 KT 3172 CD dan korban REZA DIKA PRADANA Bin. SARNO  mengalami luka serta patah tulang yang  berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda Nomor : 63/ IKFML-TU3.1/IV/2024 tanggal 17 April 2024, dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhdap seorang korban laki- laki, yang berumur du puluh empat tahun, pada pemeriksaan ditemukan :
  1. Ptah tulang selangka kiri akibat kekerasan tumpul.
  2. Luka lecet pada daerah anus akibat kekerasan tumpul.

Kekerasan tersebut dapat menyebabkan dan menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan/ mata pencaharian untuk sementara waktu.

Perbuatan terdakwa RAFIUDDIN Bin. FIRMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 310 Ayat (4) Undang- Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

DAN

Kedua

Bahwa terdakwa RAFIUDDIN Bin. FIRMAN pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret Tahun 2024 bertempat di jalan Poros Samarinda- Bontang (turunan gunung Tangga) Kelurahan Lempake Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan ”mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu lintas dengan korban luka berat”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar jam 16.00 wita terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit truck Hino warna hijau KT 8815 KD yang tidak bermuatan dari daerah Rantau Pulung Kabupaten Kutai Timur menuju Kota Balikpapan dengan kecepatan 30 (tiga puluh) Km/ jam, dengan pandangan arah ke depan dan kondisi cuaca yang cerah, kemudian pada dini hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar jam 04.00 wita terdakwa melintasi jalan Poros Samarinda- Bontang Kelurahan Lempake Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda tepatnya di turunan Gunung Tangga dengan kondisi jalan yang gelap, tidak berapa lama mobil truk yang dikemudikan terdakwa mengalami gangguan fungsi rem sehingga terdakwa melakukan penyelematan dengaan cara mengocok rem secara berulang sambil mengurangi gigi persneling namun hal tersebut tidak berhasil, kemudian terdakwa menarik pegangan rem tangan yang juga tidak berfungsi, setelah itu terdakwa membanting setir mobil truk ke arah kiri namun setirnya terasa berat/ keras, atas hal tersebut terdakwa tetap berusaha untuk terus membanting setir ke arah kiri tapi terdakwa tidak bisa mengendalikannya sehingga mobil truk tersebut masuk ke jalur kanan dan dikarenakan jarak yang sudah mendekat terdakwa melihat 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver KT 1076 GL datang dari arah yang berlawanan yaitu dari arah Kota Samarinda yang selanjutnya terjadilah benturan antara mobil truk yang dikendarai oleh terdakwa dengan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver KT 1076 GL yang dikendarai oleh korban HERI MULYONO serta terjadi juga benturaan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 KT 3172 CD yang dikendarai oleh saksi korban REZA DIKA PRADANA Bin. SARNO.
  • Bahwa sebelum terjadi kecelakaan tersebut terdakwa tidak membunyikan klakson sebagai tanda mobil truk yang dikendarai terdakwa mengalami gangguan fungsi rem ataupun berada di jalur sebelah kanan dikarenakan tidak dapat mengendalikan setir mobil truk tersebut.
  • Bahwa sebelumnya mobil truk yang dikendarai terdakwa tersebut sudah pernah mengalami gangguan fungsi rem dan pada saat itu terdakwa memperbaikinya secara pribadi, dimana terdakwa tidak memiliki kualifikasi sebagai montir atau ahli mesin yang dapat memperbaiki mesin mobil.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan oleh AHLI JEVIER SYUKUR NURHAKIM, S.Trk, mobil truk yang dikendarai terdakwa tersebut tidak layak untuk dioperasikan dikarenakan hasil pemeriksaan ditemukan kerusakan pada setelan rem yang jauh (longgar) dan bushing tongkat persneling sudah aus juga buutshaft draglink (bagian stering) dalam keadaan sobek, yang mana apabila kendaraan tersebut tetap dioperasikan maka akan membahayakan dan berakibat fatal bagi pengendara lain.
  • Bahwa akibat kelalaian terdakwa tersebut mengakibatkan kerusakan pada 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 KT 3172 CD dan korban REZA DIKA PRADANA Bin. SARNO  mengalami luka serta patah tulang yang  berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda Nomor : 63/ IKFML-TU3.1/IV/2024 tanggal 17 April 2024, dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhdap seorang korban laki- laki, yang berumur du puluh empat tahun, pada pemeriksaan ditemukan :
  1. Ptah tulang selangka kiri akibat kekerasan tumpul.
  2. Luka lecet pada daerah anus akibat kekerasan tumpul.

Kekerasan tersebut dapat menyebabkan dan menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan/ mata pencaharian untuk sementara waktu.

Perbuatan terdakwa RAFIUDDIN Bin. FIRMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 310 Ayat (3) Undang- Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya