Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr YULIANUS MARIO APRIANTO WETO, S.H. MARLIANA DINATA ANJANG Als MERLIN Anak Dari DAVID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-214/O.4.13/Ft.1/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YULIANUS MARIO APRIANTO WETO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARLIANA DINATA ANJANG Als MERLIN Anak Dari DAVID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa MARLIANA DINATA ANJANG Als MERLIN Anak Dari DAVID selaku Mantri/Pejabat Pemrakarsa di BRI Unit Pait berdasarkan Surat Keputusan Nokep: 63-KC-X/SDM/12/2019 Tanggal 31 Desember 2019, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi INTAN GUSTIAN MANDA SARI Binti HARIS TUTO (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi di bulan Oktober 2020 sampai dengan tanggal dan bulan yang tidak diingat lagi di tahun 2023 atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 bertempat di BRI Unit Pait, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Kabupaten Paser atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda meliputi Daerah Hukum Provinsi Kalimantan Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal 5 Jo. Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 1, Pasal 3 Angka 9 Jo. Pasal 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 022/KMA/SK/II/2011 Tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum yaitu Terdakwa secara bersama-sama dengan Saksi INTAN GUSTIAN MANDA SARI Binti HARIS TUTO mengajukan permohonan KUR BRI dengan menggunakan identitas dan/atau dokumen milik orang lain; membuat dokumen-dokumen palsu (Surat Keterangan Tanah/SKT dan/atau Surat Keterangan Usaha/SKU) dan menjadikan dokumen-dokumen palsu tersebut sebagai agunan KUR; tidak melakukan survey OTS ke lokasi usaha dan tempat tinggal pemohon KUR sesuai dengan KTP atau dokumen yang diajukan; dan tidak melakukan dokumentasi secara tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya; Perbuatan-perbuatan tersebut bertentangan dengan syarat dan mekanisme pemberian KUR sebagaimana diatur dalam: Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dan perubahannya; Surat Keputusan Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor PP.8-DIR/KRD/12/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk; Surat Edaran Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor SE.08-DIR/KRD/01/2020 Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro; dan Surat Keputusan Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor PP.16-DIR/KRD/12/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (PPK Bisnis Mikro BRI), melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu uang pencairan KUR BRI yang diajukan dengan menggunakan identitas orang lain tersebut digunakan oleh Terdakwa MARLIANA DINATA ANJANG Als MERLIN Anak Dari DAVID dan saksi INTAN GUSTIAN MANDA SARI Binti HARIS TUTO, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp 1.124.340.421,- (satu miliar seratus dua puluh empat juta tiga ratus empat puluh ribu empat ratus dua puluh satu rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah lain di sekitar jumlah tersebut berdasarkan Saldo Baki Debit/ Sisa Pinjaman pada Bank BRI Unit Pait sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BRI Unit Pait dan BRI Unit Long Ikis Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser periode Tahun 2020 sampai dengan 2023 Nomor: PE.03.03/SR/S-960/PW17/5/2025 tanggal 29 Agustus 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

Perbuatan terdakwa MARLIANA DINATA ANJANG Als MERLIN Anak Dari DAVID tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

SUBSIDIAIR

Bahwa terdakwa MARLIANA DINATA ANJANG Als MERLIN Anak Dari DAVID selaku Mantri/Pejabat Pemrakarsa di BRI Unit Pait berdasarkan Surat Keputusan Nokep: 63-KC-X/SDM/12/2019 Tanggal 31 Desember 2019, pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi di bulan Oktober 2020 sampai dengan tanggal dan bulan yang tidak diingat lagi di tahun 2023 atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Bank BRI Unit Pait, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Kabupaten Paser atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda meliputi Daerah Hukum Provinsi Kalimantan Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal 5 Jo. Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 1, Pasal 3 Angka 9 Jo. Pasal 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 022/KMA/SK/II/2011 Tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, turut serta melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu uang pencairan KUR BRI yang diajukan dengan menggunakan identitas orang lain tersebut digunakan oleh Terdakwa MARLIANA DINATA ANJANG Als MERLIN Anak Dari DAVID bersama-sama dengan saksi INTAN GUSTIAN MANDA SARI Binti HARIS TUTO (dilakukan penuntutan terpisah), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu kewenangan Terdakwa selaku Mantri/Pejabat Pemrakarsa di Bank BRI Unit Pait mengajukan permohonan KUR BRI dengan menggunakan identitas dan/atau dokumen milik orang lain; membuat dokumen-dokumen palsu (Surat Keterangan Tanah/SKT dan/atau Surat Keterangan Usaha/SKU) dan menjadikan dokumen-dokumen palsu tersebut sebagai agunan KUR; tidak melakukan survey OTS ke lokasi usaha dan tempat tinggal pemohon KUR sesuai dengan KTP atau dokumen yang diajukan; tidak melakukan dokumentasi secara tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya; dan meloloskan pengajuan KUR BRI tersebut; Perbuatan-perbuatan tersebut bertentangan dengan syarat dan mekanisme pemberian KUR sebagaimana diatur dalam: Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dan perubahannya; Surat Keputusan Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor PP.8-DIR/KRD/12/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk; Surat Edaran Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor SE.08-DIR/KRD/01/2020 Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro; dan Surat Keputusan Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor PP.16-DIR/KRD/12/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (PPK Bisnis Mikro BRI), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp 1.124.340.421,- (satu miliar seratus dua puluh empat juta tiga ratus empat puluh ribu empat ratus dua puluh satu rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah lain di sekitar jumlah tersebut berdasarkan Saldo Baki Debit/ Sisa Pinjaman pada Bank BRI Unit Pait sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BRI Unit Pait dan BRI Unit Long Ikis Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser periode Tahun 2020 sampai dengan 2023 Nomor: PE.03.03/SR/S-960/PW17/5/2025 tanggal 29 Agustus 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

Perbuatan Terdakwa MARLIANA DINATA ANJANG Als MERLIN Anak Dari DAVID tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya