Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2024/PN Smr JOHANSEN PARLINDUNGAN, SH ENDRO bin Alm. BUDIONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 2/Pid.S/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5813/O.4.11.3/EKU.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JOHANSEN PARLINDUNGAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENDRO bin Alm. BUDIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

-

----- Bahwa Terdakwa ENDRO Bin Alm BUDIONO bersama-sama dengan Maha Kamanjaya Bin Kamdani dan Muhamad Ridwan Als.Pak Ridwan Als.Pakde Riduan (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, pada hari Jumat Tanggal 01 Nopember 2024 sekira jam 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Nopember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Tol Samarinda – Balikpapan KM.36 Desa Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tenggarong namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Samarinda berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------

 

 

 

 

 

  •   Bahwa kemudian pada Tanggal 5 oktober 2024, Terdakwa Endro Bin Alm Budiono berangkat dari Kota Kediri dengan mengemudikan Truck merk HINO warna Hitam dengan nomor kendaraan B 9703 UI membawa muatan bibit tanaman Pule/ Pulai untuk diantar ke lokasi IKN dengan ditemani saksi Endi Fuat Asofy Bin Budi Sakram (Alm), dan Terdakwa tiba di IKN pada tanggal 07 oktober 2024. Selanjutnya Terdakwa menuju KM 15 Loa Janan dan memparkirkan Trucknya tepatnya di lokasi Ekspedisi Mitra Utama, yang lokasi tersebut dijadikan para sopir Truck Fuso untuk mencari muatan.
  •   Bahwa kemudian pada Tanggal 25 oktober 2024, Terdakwa ditawari oleh Muhamad Ridwan Als.Pak Riduan/ Pakde Riduan untuk mengangkut kayu dengan tujuan surabaya. Adapun kesepakatan dengan Muhamad Ridwan Als.Pak Riduan/ Pakde Riduan untuk pengangkutan barang ke Pulau jawa, Upah sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) dan Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk operasional selama perjalanan dan tiket kapal fery untuk perjalanan ke Pulau Jawa. Kemudian diketahui kayu yang akan diangkut berada di Desa kombeng Muara Wahau.
  •   Bahwa kemudian pada hari minggu Tanggal 27 Oktober 2024, Terdakwa bersama saksi Endi Fuat Asofy Bin Budi Sakram (Alm) dengan Truck merk HINO warna Hitam dengan nomor kendaraan B 9703 UI sudah berada di Desa Kombeng, Muara wahau bertemu dengan pemilik kayu yaitu Ibu Nia, kemudian memindahkan kayu dari mobil cold diesel untuk dimuat ke truck, yang dilakukan oleh buruh yang sudah dipersiapkan Bu Nia ke Truck yang dikemudikan Terdakwa. Dalam proses pemuatan kayu tersebut, Ibu Nia menyaksikannya sampai dengan selesai sedangkan Terdakwa hanya menyaksikan namun tidak meneliti jumlah dan jenis kayu yang dimuat ke Trucknya.

Selanjutnya pada hari minggu Tanggal 27 Oktober 2024 sekira jam 17.00 wita berangkat dari lokasi pemuatan kayu di Desa Kombeng, Muara wahau menuju KM.15 Loa Janan tempat ekspedisi Muhamad Ridwan Als.Pak Riduan/ Pakde Riduan menggunakan Truck merk HINO warna Hitam dengan nomor kendaraan B 9703 UI dengan muatan kayu, saat berangkat Terdakwa diserahkan dokumen SKSHH oleh Ibu Nia namun terdakwa tidak mencocokkan antara jumlah kayu dan jenis kayu yang dimuat dengan yang tertera pada dokumen. Ibu Nia, saat menyerahkan dokumen pengangkutan kepada Terdakwa berpesan dokumen pengangkutan yang diberikan hanya sampai KM.15 Loa Janan dan nanti setelah sampai akan dibuatkan SKSHHK lanjutannya oleh saksi Maha Kamanjaya Bin Kamdani dengan tujuan pengangkutan dari KM.15 Loa Janan menuju Kota Gresik.

  •   Bahwa setibanya Terdakwa di KM.15 Loa Janan pada Tanggal 31 oktober 2024 sekira jam 19.00 wita, Terdakwa menyerahkan dokumen pengangkutan yang diberikan oleh Ibu Nia kepada saksi Maha Kamanjaya Bin Kamdani.  
  •   Bahwa atas inisiatif saksi Maha Kamanjaya Bin Kamdani, kemudian saksi Maha Kamanjaya Bin Kamdani men scan dokumen dari Terdakwa kemudian di edit oleh saksi Maha Kamanjaya Bin Kamdani pada bagian lokasi pemuatan dan lokasi pembongkaran serta nomor seri SKSHHK. Untuk perubahan lokasi bongkar atas informasi dari terdakwa dan untuk nomor seri SKSHHK atas insiatif saksi Maha Kamanjaya Bin Kamdani yang dibuat secara acak.

 

 

 

Pada bagian lokasi pemuatan yang awalnya berlokasi di UD.Karya Bumi Subur beralamat di Jl.Miau Baru RT.10 Kelirahan Miau Baru Kecamatan Kombeng menjadi UD.Jaya Makmur beralamat di KM.15 Jalan Soekarno Hatta. Lokasi pembongkaran yang awalnya di lokasi Bapak Idris beralamat di KM.15 Jalan soekarno hatta dirubah menjadi UD.Sumber Alam Jalan raya Banjarsari nomor 5 Cerme Gresik.

Selanjutnya dokumen pengangkutan dengan nomor KO.A.1036010 yang telah dirubah oleh saksi Maha Kamanjaya Bin Kamdani diserahkan kepada Terdakwa, sambil saksi Maha Kamanjaya Bin Kamdani juga menyerahkan uang sejumlah Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang sebelumnya ditransfer Muhamad Ridwan Als.Pak Riduan/ Pakde Riduan kepada  saksi Maha Kamajaya Bin Kamdani untuk diserahkan kepada Terdakwa. 

  •   Bahwa kemudian Terdakwa dengan mengemudikan Truck merk HINO warna Hitam dengan nomor kendaraan B 9703 UI yang sudah berisi kayu tersebut pergi menuju Pelabuhan Balikpapan untuk kemudian ke tujuan pengangkutan di Gresik.
  •   Bahwa pada tempat terpisah, tanggal 30 Juli 2024, saksi Lori Vambudi, A.Md Bin Yitno, saksi Edi Santoso Bin Jaeno dan saksi Dedi Sutomo Bin (Alm) Lamidi yang merupakan Polisi Kehutanan pada BPPHLHK Wilayah Kalimantan, mendapat tugas untuk melakukan operasi pengamanan dan penegakan hukum LHK di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
  •   Bahwa kemudian dalam pelaksanaan operasi tersebut, pada pada hari Jumat Tanggal 01 Nopember 2024 sekira jam 01.30 wita, saksi Lori Vambudi, A.Md Bin Yitno, saksi Edi Santoso Bin Jaeno dan saksi Dedi Sutomo Bin (Alm) Lamidi mendapati Truck merk HINO warna Hitam dengan nomor kendaraan B 9703 UI yang dikendarai Terdakwa melintas di di Jalan Tol Samarinda – Balikpapan KM.36 Desa Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap kayu muatan serta dokumen pengangkutannya. Dalam pemeriksaan tersebut, Terdakwa menunjukkan kepada Petugas terkait dokumen pengangkutannya yaitu SKSHHK Nomor KO.A.1036010 serta Dokumen Kayu Olahan. Selanjutnya dokumen tersebut dilakukan pemeriksaan oleh saksi Lori Vambudi, A.Md Bin Yitno menggunakan pelacakan online melalui aplikasi SIPUHH online Ditjen PHL KLHK   dan hasil pelacakan ternyata Dokumen tidak ditemukan, sehingga dokumen tersebut tidak sah. Kemudian Terdakwa dengan Truck merk HINO warna Hitam dengan nomor kendaraan B 9703 UI beserta muatan kayunya, dibawa ke kantor BPPHLHK Wilayah Kalimantan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  •   Bahwa berdasarkan AHLI SIPUHH (Kukuh Winarso, S.Hut Bin Ramidin), Hasil Pelacakan dokumen SKSHHK Nomor KO.A.1036010 melalui menu Lacak pada Aplikasi SIPUHH dan scan ID Qrcode menggunakan aplikasi LACAK di Android, Data tidak ditemukan.
  •   Bahwa kemudian terhadap kayu-kayu yang diamankan di Truck merk HINO warna Hitam dengan nomor kendaraan B 9703 UI, dilakukan pemeriksaan dengan cara pengukuran terhadap kayu oleh Petugas dari Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah XI yaitu Syahril, S.Hut, Irvana Prasetyo, S.Hut dan, Muryanto, S.Hut sebagaimana Berita acara

 

 

 

 

 

pengukuran Kayu Barang Bukti Dugaan Tindak Pidana Nomor BA.01/ST.442/BPHL.XI/PEPHPHL/PHL.5.3/B/11/2024 Tanggal 09 Nopember 2024 yang ditandatangani oleh Pelaksana Pengukuran yaitu :

  1. Syahril, S.Hut.
  2. Irvana Prasetyo, S.Hut
  3. Muryanto, S.Hut.

Adapun hasil pengukuran tersebut terhadap kayu yang diangkut dengan Truck merk HINO warna Hitam dengan nomor kendaraan B 9703 UI, sebagai berikut :

NO

Jenis Kayu

Jenis Sortimen

Ukuran

Jumlah Keping (pcs)

VoL

Tebal (cm)

L (cm)

P (cm)

1

2

3

4

5

6

7

8

 

 

 

 

 

 

 

 

1

Ullin

Broti

5

9

400

1

0,0180

2

Ulin

Broti

5

10

400

15

0,3000

3

Ulin

Broti

6

10

400

11

0,2640

4

Ulin

Broti

6

11

400

17

0,4488

5

Ulin

Broti

7

10

400

5

O,1400

6

Ulin

Broti

7

11

400

8

0,2464

7

Ulin

Broti

7

13

400

14

0,5096

8

Ulin

Broti

8

10

400

1

0,0320

9

Ulin

Broti

8

12

400

1

0,0384

10

Ulin

Broti

8

14

400

1

0,0448

11

Ulin

Broti

9

11

400

3

0,1188

12

Ulin

Broti

9

15

400

1

0,0540

13

Ulin

Broti

10

10

400

9

0,3600

14

Ulin

Broti

10

11

400

33

1,4520

15

Ulin

Broti

10

12

400

10

0,4800

16

Ulin

Broti

10

13

400

5

0,2600

17

Ulin

Broti

11

11

400

31

1,5004

18

Ulin

Broti

11

12

400

11

0,5808

19

Ulin

Broti

11

13

400

8

0,4576

20

Ulin

Broti

12

12

400

15

0,8640

21

Ulin

Broti

12

13

400

16

0,9984

22

Ulin

Broti

12

14

400

6

0,4032

23

Ulin

Broti

13

13

400

24

1,6224

24

Ulin

Broti

13

14

400

3

0,2184

25

Ulin

Broti

13

15

400

1

0,0780

26

Ulin

Broti

14

14

400

3

0,2352

27

Ulin

Broti

15

15

400

3

0,2700

28

Ulin

Broti

15

16

400

9

0,8640

29

Ulin

Broti

15

17

400

1

0,1020

30

Ulin

Broti

16

16

400

19

1,9456

31

Ulin

Broti

16

17

400

1

0,1088

32

Ulin

Broti

17

17

400

2

0,2312

33

Ulin

Papan Lebar

4

12

400

1

0,0192

34

Ulin

Papan Lebar

4

16

400

1

0,0256

35

Ulin

Papan Lebar

5

11

400

3

0,0660

36

Ulin

Papan Lebar

5

11

400

1

0,0220

37

Ulin

Papan Lebar

5

12

400

9

0,2160

38

Ulin

Papan Lebar

5

13

400

3

0,0780

39

Ulin

Papan Lebar

5

15

400

1

0,0300

40

Ulin

Papan Lebar

5

16

400

6

0,1920

41

Ulin

Papan Lebar

6

13

400

15

0,4680

42

Ulin

Papan Lebar

6

15

400

4

0,1440

43

Ulin

Papan Lebar

6

16

400

7

0,2688

44

Ulin

Papan Lebar

6

20

400

3

0,1440

 

 

 

 

 

45

Ulin

Papan Lebar

7

15

400

18

0,7560

46

Ulin

Papan Lebar

7

16

400

18

0,8064

47

Ulin

Papan Lebar

7

17

400

1

0,0476

48

Ulin

Papan Lebar

7

20

400

2

0,1120

49

Ulin

Papan Lebar

8

17

400

1

0,0544

 

JJUMLAH

 

 

 

 

 

382

 

18,6968

 

  •   Bahwa kayu-kayu tersebut merupakan kayu yang termasuk dalam kriteria Kayu Hasil hutan.

----- Perbuatan Terdakwa ENDRO Bin Alm BUDIONO sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo.Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo.Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya