Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
98/Pdt.G/2016/PN Smr H. RENATO Bin ZAENAL, AM. IRMA SURYANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 98/Pdt.G/2016/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 27 Jun. 2016
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1H. RENATO Bin ZAENAL, AM.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1IRMA SURYANI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1WILIATER BUTAR BUTAR, SH.IRMA SURYANI
Turut Tergugat
NoNama
1SITI AISYAH, SH, MHKn.
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1FIRDAUS, SH.SITI AISYAH, SH, MHKn.
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Memerintahkan kepada Tergugat agar tidak memperjual belikan, mengagunkan serta menghentikan keseturuhan aktifitas datam bentuk apapun juga terhadap keseturuhan Sertifikat dan bidang tanah datam perkara aquo untuk sementara waktu sampai dengan adanya putusan pengaditan yang berkekuatan hukum tetap terhadap perkara aquo (in kracht van gewijsde).

DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

  2. Menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT yang menguasai bidang tanah milik PENGGUGAT tersebut adalah perbua tan melawan hukum (onrechtmatige daad).

  3. Menyatakan bahwa Perikatan Jual Bell Nomor 03, Kuasa untuk Menjual Nomor 04, Perikatan Jual Beli Nomor 05, Kuasa untuk Menjual Nomor 06, Perikatan Jual Bell Nomor 07 dan Kuasa untuk Menjual Nomor 08 batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.

  4. Menyatakan Sah dan Berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas akta notaris sebagai berikut : Sertifikat Nomor. 657 dengan luas : 181 M2 ; Sertifikat Nomor. 627 dengan Was: 611 M2 ; Sertifikat Nomor. 502 dengan Was : 1.294 M2 ; Perikatan Jual Beli Nomor 03 untuk sertifikat Nomor 657 ; Kuasa untuk Menjual Nomor 04 untuk sertifikat nomor 657 ; Perikatan Jual Beli Nomor 05 untuk sertifikat Nomor 627 ; Kuasa untuk Menjual Nomor 06 untuk sertifikat nomor 627 ; Perikatan Jual Bell Nomor 07 untuk sertifikat Nomor 502 i. Kuasa untuk Menjual Nomor 08 untuk sertifikat nomor 502

  5. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah merupakan pemilik yang sah atas 3 (tiga) sertifikat dari 3 (Tiga) bidang tanah seluas + 2.086 m2 (Dua Ribu Delapan Puluh Enam Meter Persegi) dengan rincian sebagai berikut : Sertifikat Nomor. 657/Kel. Sempaja Utara, luas : 181 M2 Sesuai Surat Ukur tertanggal 03-07-2009 Nomor : 00069/SPJU/2009 Dan Nomor Indentifikasi Bidang Tanah (NIB) : 16.01.05.02.00686 terletak di : Provinsi  : Kalimantan Timur ;  Kota : Samarinda ; Kecamatan : Samarinda Utara ; Kelurahan : Sempaja Utara ; Jalan : Padat Karya ; Sertifikat Nomor. 627/Kel. Sempaja Utara, luas : 611 M2 ; Sesuai Surat Ukur tertanggal 04-08-2009 Nomor : 00082/SPJU/2009 Dan Nomor Indentifikasi Bidang Tanah (NIB) : 16.01.05.02.00699 terletak di : Provinsi: Kalimantan Timur ; Kota : Samarinda ; Kecamatan : Samarinda Utara ; Kelurahan : Sempaja Utara ; Jalan  : Padat Karya ; c. Sertifikat Nomor. 502/Kel. Sempaja Utara, luas : 1.294 M2 Sesuai Surat Ukur tertanggal 25-03-2009 Nomor : 014/2009 Dan Nomor lndentifikasi Bidang Tanah (NIB) : 16.01.05.02.0631 terletak di Provinsi : Kalimantan Timur ; Kota : Samarinda ; - Kecamatan : Samarinda Utara ; - Kelurahan  : Sempaja Utara; Jalan : Padat Karya.

  6. Memerintahkan TERGUGAT untuk mengembalikan seluruh Sertifikat beserta bidang tanahnya dalam perkara aquo kepada PENGGUGAT dalam keadaan seperti sediakala.

  7. Memerintahkan TERGUGAT membayar ganti kerugian sebesar masing - masing sebagai berikut : a. Ganti kerugian materiil kerugian yang ditimbulkan, biaya - biaya yang dikeluarkan dan hilangnya keuntungan yang diharapkan oteh PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah). b. Ganti kerugian moriii yang ditetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) atas setiap hail keterlambatan menjalankan putusan terhitung sejak putusan pengadilan mernitiki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).

  9. Menyatakan putusan dapat segera dilaksanakan meskipun terdapat perlawanan, banding maupun kasasi (uitvoerbar bij voraad).

  10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar keseluruhan biaya yang tirnbul dalam perkara ini.

SUBSIDER:

Dalam sistem peradilan yang berjalan dengan balk, mohon putusan yang seadil-adilnya (naar goede justie recht doen) .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak