Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menyatakan perubahan nama pemohon semula bernama HADIJJAH UMMINI ELSA sebagaimana yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1848/2000 bertanggal 13 November 2008, ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda, menjadi
PRISKILA ABIGAIL ELSA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan penetapan, guna dibuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon.
|