| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 10/Pid.C/2026/PN Smr | GATOT SUBROTO, SH | GUSRI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
| Nomor Perkara | 10/Pid.C/2026/PN Smr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | - | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | SAKSI 1 : Nama : IMAM ARIF menerangkan bahwa pada hari Rabu, tanggal 18 Februari 2026, sekira Jam 22.55 Wita, di Jl Sultan Alimuddin Kelurahan Sambutan Kota samarinda, saksi mendapatkan informasi dari Personil yang melaksasnakan Cipta kondisi dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2026 dengan nomor Sprint/361/II/OPS.1.3/2026, Awalnya Saksi mendapatkan informasi penjualan minuman keras dari Personel, setelah itu saksi bersama rekannya yang berpropesi sebagai Anggota Kepolisian Polresta Samarinda Sektor Samarinda Kota mendatangi tempat tersebut, dan mendapati berbagai macam merk minuman beralkhol golongan B (minuman kadar alkhol lebih dari 5 %) sebanyak 6 (Enam) Botol Dengan rincian 1 (Satu) Botol Minuman Keras Merk Singaraja, 1 (Satu) Botol Minuman Keras Merk Angker, 3 (Tiga) Botol Minuman Keras Merk Guinness, 1 (Satu) Botol Minuman Keras Merk Api dan Tersangka melanggar Pasal 17 Perda Kota Samarinda No. 06 Tahun 2013 dan Setelah itu saksi mengamankan pelaku dan barang bukti kemudian menyerahkan kepada Unit Tipiring Sat Samapta Polresta Samarinda.
SAKSI 2 : Nama : ROBBY PRATAMA menerangkan bahwa pada hari Rabu, tanggal 18 Februari 2026, sekira Jam 22.55 Wita, di Jl Sultan Alimuddin Kelurahan Sambutan Kota samarinda, saksi mendapatkan informasi dari Personil yang melaksasnakan Cipta kondisi dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2026 dengan nomor Sprint/361/II/OPS.1.3/2026, Awalnya Saksi mendapatkan informasi penjualan minuman keras dari Personel, setelah itu saksi bersama rekannya yang berpropesi sebagai Anggota Kepolisian Polresta Samarinda Sektor Samarinda Kota mendatangi tempat tersebut, dan mendapati berbagai macam merk minuman beralkhol golongan B (minuman kadar alkhol lebih dari 5 %) sebanyak 6 (Enam) Botol Dengan rincian 1 (Satu) Botol Minuman Keras Merk Singaraja, 1 (Satu) Botol Minuman Keras Merk Angker, 3 (Tiga) Botol Minuman Keras Merk Guinness, 1 (Satu) Botol Minuman Keras Merk Api dan Tersangka melanggar Pasal 17 Perda Kota Samarinda No. 06 Tahun 2013 dan Setelah itu saksi mengamankan pelaku dan barang bukti kemudian menyerahkan kepada Unit Tipiring Sat Samapta Polresta Samarinda. TERSANGKA : Nama : GUSRI menerangkan bahwa pada hari Rabu, tanggal 18 Februari 2026, sekira Jam 22.55 Wita, di Jl Sultan Alimuddin Kelurahan Sambutan Kota samarinda, Tersangka mengaku menyimpan dan menjual minuman beralkhol golongan B (minuman kadar alkhol lebih dari 5 %) sebanyak 6 (Enam) dengan rincian 1 (Satu) Botol Minuman Keras Merk Singaraja, 1 (Satu) Botol Minuman Keras Merk Angker, 3 (Tiga) Botol Minuman Keras Merk Guinness, 1 (Satu) Botol Minuman Keras Merk Api, tersangka mengaku tidak memiliki ijin menyimpan dan menjual minuman beralkhol tersebut |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
