Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
21/Pid.C/2024/PN Smr WHISNU GALIH PRIAWAN DIAH BINTI MUKHLIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 21/Pid.C/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan -
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1WHISNU GALIH PRIAWAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIAH BINTI MUKHLIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

 

------------- Bahwa terdakwa DIAH BINTI MUHKLIS, pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira jam 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan September tahun 2024, bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda Jalan HR. Juanda No 45 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda, melakukan perbuatan dugaan setiap orang yang dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi atau memberi pemondokan atau memberikan penghidupan atau memberikan pekerjaan kepada Orang Asing yang diketahui atau patut diduga Izin Tinggalnya habis berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 huruf b Undang - Undang RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

.

------------- Perbuatan terdakwa DIAH BINTI MUHKLIS tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 124 huruf b Undang - Undang RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian    

 

                                                         

                                                                         A  T  A  U

 

KEDUA

 

 

------------- Bahwa terdakwa DIAH BINTI MUHKLIS, pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira jam 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan September tahun 2024, bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda Jalan HR. Juanda No 45 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda, melakukan perbuatan dugaan setiap orang yang dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi atau memberi pemondokan atau memberikan penghidupan atau memberikan pekerjaan kepada Orang Asing yang diketahui atau patut diduga Izin Tinggalnya habis berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 huruf b Undang - Undang RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian 

.

------------- Perbuatan terdakwa DIAH BINTI MUHKLIS tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 124 huruf b Undang - Undang RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian    

 

 
Pihak Dipublikasikan Ya