| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 72/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr | Mahmud Ishaq B. | PT. Segara Permai | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Des. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||
| Nomor Perkara | 72/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 10 Des. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Petitum | MENGADILI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat secara sepihak dengan tidak memberikan upah kepada Penggugat sejak bulan Januari 2025 sampai dengan sekarang adalah merupakan PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SEPIHAK yang bertentangan dengan UU RI No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sehingga TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM ; 3. Menghukun Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Pengganti Hak sesuai ketentuan dalam pasal 156 ayat (4), UU RI No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dengan dasar perhitungan upah sebesar Rp. 3.725.000,- (tiga juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus dengan rincian perhitungan Penggugat sebagai berikut : Masa Kerja 2 Tahun 1 Bulan. - Uang Pesangon 2 x 3 x Rp. 3.725.000,- = Rp. 22.350.000,- - Uang penggantian hak 15% x Rp. 3.725.000,- = Rp. 558.750,- - Uang pengganti cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur 12/21 x Rp. 3.725.000,- = Rp. 2.128.571,- - Uang ganti rugi sisa Kontrak Kerja 11 Bulan x 3.725.000,- = Rp40.975.000,- Total Gross = Rp. 66.012.321,- Pajak - Pajak 0 – 50.000.000,- : 0% x 50.000.000,- = - Pajak 50.000.000,- – 100.000.000,- : 5% x 50.000.000,- = Rp. 2.500.000,- Total Gross = Rp. 66.012.321,- Sub Total Pajak = Rp. 2.500.000,- Total Nett = Rp. 63.512.321,- (Enam Puluh Tiga Juta Lima Ratus Dua Belas Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Satu Rupiah). 4. Menghukum Tergugat untuk membayar upah Proses Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja kepada masing-masing Penggugat yaitu selama 11 (sebelas) Bulan upah berjalan terhitung sejak Bulan januari 2025 sampai dengan Bulan November 2025 secara tunai dan sekaligus, dengan rincian perhitungan sebagai berikut: 11 Bulan X Rp. 3.725.000,- = Rp. 40.975.000, (Empat Puluh Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) Dengan jumlah upah proses Penggugat selama 11 (sebelas) Bulan upah berjalan terhitung sejak Bulan Januari 2025 sampai dengan Bulan November 2025 adalah sebesar Rp. . 40.975.000,- (Empat Puluh Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 5. Menghukum Tergugat memberikan jaminan asset berupa asset atau asset tidak bergerak yang nilai nya sama dengan dan/atau lebih besar dari total nilai gugatan serta membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan. 6. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalaml perkara ini (uit voer bij vooraad). 7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adillnya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
