Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
149/Pdt.G/2025/PN Smr JAMILAH 1.REJODIYOSO
2.Drs. SAMLAN. BC.HK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 149/Pdt.G/2025/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 16 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JAMILAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1REJODIYOSO
2Drs. SAMLAN. BC.HK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SAMARINDA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

      Primair :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti dari Penggugat.
  3. Menyatakan sah Jual Beli yang dilakukan Penggugat dan dapat dijadikan dasar pengurusan peralihan hak/balik nama sertifikat.
  4. Menyatakan tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 93 Kelurahan Air Hitam, KecamatanSamarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, surat ukur nomor 3450 /1982 dengan luas 252 m2 atas nama REJODIYOSO yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Kota Samarinda adalah SAH milik Penggugat.
  5. Memerintahkan Turut  Tergugat untuk mencatat peralihan  hak/balik nama peralihan hak Sertifikat Hak Milik Nomor : 93 Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, surat ukur nomor : 3450 /1982 dengan luas 252 m2 yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Kota Samarinda atas nama REJODIYOSO menjadi tertulis atas nama Penggugat.
  6. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

Subsidair :

Apabila majelis Hakim Samarinda yang memeriksa perkara ini dapat berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil adil nya (ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak