Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menetapkan bahwa Pemohon sebagai orang tua da pelaksana kekuasaan orang tua dari anak kandung Pemohon dan cucu Pemohon yang belum dewasa / masih dibawah umur, yang bernama NAJWAN IZZ AUFA AWLIYA, lahir di Samarinda tanggal 7 Agustus 2011.
- Memberi ijin dan kuasa kepada Pemohon untuk melaksanakan kekuasaan sebagai orang tua untuk melakukan tindakan hukum yaitu untuk menjual hak dan bagian warisan anak-anaknya berupa : Sebidang tanah beserta bangunanyang berdiri diatasnya yang terletak di Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur dengan luas 102 m2 Sertifikat Hak Milik Nomor : 1402, tanggal 26 Oktober 2005, atas nama HJ. FAUDJIAH dan anak-anak.
- Menetapkan segala biaya yang timbul dari permohonan ini dan dibebankan kepada Pemohon.
|