Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
226/PDT.P/2015/PN Smr HJ. FAUDJIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Okt. 2015
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 226/PDT.P/2015/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 30 Sep. 2015
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HJ. FAUDJIAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan bahwa Pemohon sebagai orang tua da pelaksana kekuasaan orang tua dari anak kandung Pemohon dan cucu Pemohon yang belum dewasa / masih dibawah umur, yang bernama NAJWAN IZZ AUFA AWLIYA, lahir di Samarinda tanggal 7 Agustus 2011.
  3. Memberi ijin dan kuasa kepada Pemohon untuk melaksanakan kekuasaan sebagai orang tua untuk melakukan tindakan hukum yaitu untuk menjual hak dan bagian warisan anak-anaknya berupa : Sebidang tanah beserta bangunanyang berdiri diatasnya yang terletak di Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur dengan luas 102 m2 Sertifikat Hak Milik Nomor : 1402, tanggal 26 Oktober 2005, atas nama HJ. FAUDJIAH dan anak-anak.
  4. Menetapkan segala biaya yang timbul dari permohonan ini dan dibebankan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak