| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa NOR WAHYUDI ALS WAHYU BIN ABDUL MUSA pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 di JL. Pelita 4 No.- Rt.- Kel Sambutan Kec. Sambutan – Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “Telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 05 Agustus 2025 sektiar pukul 02.00 Wita Terdakwa sedang berada di rumah Saksi Muhammad Madan Als Madan Bin Maserani yang beralamat di JL. Pelita 4 No.- Rt.- Kel Sambutan Kec. Sambutan – Kota Samarinda, setelah itu Saksi Asril (DPO) tiba di rumah Saksi Muhammad Madan Als Madan Bin Maserani sembari membawa narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus, setelah itu Saksi Asril (DPO) mengajak Saksi Muhammad Madan Als Madan Bin Maserani dan Terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut bersama-sama di dalam kamar. Setelah selesai memakai narkotika jenis sabu tersebut, Saksi Asril (DPO) berpamitan untuk pulang dan disusul Terdakwa yang juga berpamitan pulang.
- Pada Hari yang sama, pukul 14.00 Wita Terdakwa kembali datang ke rumah Saksi Muhammad Madan Als Madan Bin Maserani untuk menggunakan narkotika jenis sabu tersebut bersama dengan Saksi Muhammad Madan Als Madan Bin Maserani, pada pukul 12.00 Wita Saksi Muhammad Madan Als Madan Bin Maserani dihubungi oleh Saksi Asril (DPO) bahwa akan kerumah lagi untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut dan menyuruh Saksi Muhammad Madan Als Madan Bin Maserani untuk menyarikan pasien (pembeli) narkotika jenis sabu tersebut, namun dijawab Saksi Muhammad Madan Als Madan Bin Maserani bahwa belum ada Pasien (Pembeli). Kemudian pada pukul 18.45 Wita Saksi Asril (DPO) menghubungi Saksi Muhammad Madan Als Madan Bin Maserani dan berkata bahwa ia sudah di depan rumah Saksi Muhammad Madan Als Madan Bin Maserani, pada saat itu Saksi Asril (DPO) juga membawa 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu dengan bungkus berukuran sedang, kemudian Saksi Muhammad Madan Als Madan Bin Maserani, Saksi Asril (DPO) bersama dengan Terdakwa kembali mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut secara bersama-sama sebanyak 1 bungkus, sembari mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa bersama dengan Saksi Muhammad Madan Als Madan Bin Maserani dan Saksi Asril (DPO) memecah narkotika jenis sabu dari 2 (dua) bungkus yang dibawa Saksi Asril (DPO) dengan cara mencongkel menggunakan sedotan dan dimasukan kedalam poket-poket kecil yang dilakukan secara berulang-ulang dan kemudian poket-poket kecil berisikan narkotika jenis sabu tersebut disimpan dalam plastik cotton buds dan diletakan di atas lantai. Selanjutnya Saksi Asril (DPO) berpamitan berpamitan keluar sebentar kepada Saksi Muhammad Madan Als Madan Bin Maserani dengan tujuan untuk megisi akun Dana.
- Selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wita, Saksi Budi Rusdianto Bin H. Achmad Rasidi, Saksi Toni Dwi Wahyudi Anak Dari Dodik Lawai Lahang dan Saksi Sutriono Bin Sunarto, melakukan penyelidikan bahwa di JL. Pelita 4 No.- RT.- Kel. Sambutan, Kec. Sambutan – Kota Samarinda, di dalam rumah sering dijadikan sebagai transaksi narkotika jenis sabu, kemudia Saksi Budi Rusdianto Bin H. Achmad Rasidi, Saksi Toni Dwi Wahyudi Anak Dari Dodik Lawai Lahang dan Saksi Sutriono Bin Sunarto melakukan mencurigai satu rumah dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan di dalam rumah tersebut terdapat Terdakwa bersama dengan Saksi Muhammad Madan Als Madan Bin Maserani, sedang berada di ruang tamu dan di dapur, dan dari dalam rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) poket narkotika jenis sabu seberat 0,97 (nol koma sembilan tujuh) gram brutto yang ditemukan di atas kasur dan 1(satu) buah plastik cotton buds berisikan 2 (dua) bendel plastik klip dan 42 (empat puluh dua) poket/bungkus narkotika jenis sabu seberat 21,26 (dua puluh satu koma dua enam) gram brutto yang ditemukan di atas lemari kamar beserta barang bukti lainnya, dan menurut keterangan dari Saksi Muhammad Madan Als Madan Bin Maserani dan Terdakwa, narkotika jenis sabu tersebut berasal dari Saksi Asril (DPO). Atas kejadia tersebut Terdakwa bersama dengan Saksi di amankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan di Pegadaian berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 202/11021.00/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025 dengan hasil dari 44 (empat puluh empat) poket/bungkus diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 22,23 (dua puluh dua koma dua puluh tiga) gram dan diperoleh berat bersih 4,63 (empat koma enam tiga) gram netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur dengan No. LAB.: 08801/NNF/2025 tanggal 19 September 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Handi Purwantoro, S.T, Titin Ernawati, S. Farm, Apt., dan Filantari Cahyani, A.Md. dengan mengetahui Kabidlabfor Polda Jatim Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si, dapat disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor = 28060/2025/NNF.- s/d 28103/2025/NNF.- tersebut benar adalah kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak berwenang dan tidak ada hubungannya untuk pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan Terdakwa.
----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa NOR WAHYUDI ALS WAHYU BIN ABDUL MUSA pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 di JL. Pelita 4 No.- Rt.- Kel Sambutan Kec. Sambutan – Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum, Telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 05 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 Wita, Saksi Budi Rusdianto Bin H. Achmad Rasidi, Saksi Toni Dwi Wahyudi Anak Dari Dodik Lawai Lahang dan Saksi Sutriono Bin Sunarto, melakukan penyelidikan bahwa di JL. Pelita 4 No.- RT.- Kel. Sambutan, Kec. Sambutan – Kota Samarinda, di dalam rumah sering dijadikan sebagai transaksi narkotika jenis sabu, kemudia Saksi Budi Rusdianto Bin H. Achmad Rasidi, Saksi Toni Dwi Wahyudi Anak Dari Dodik Lawai Lahang dan Saksi Sutriono Bin Sunarto melakukan mencurigai satu rumah dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan di dalam rumah tersebut terdapat Terdakwa bersama dengan Saksi Muhammad Madan Als Madan Bin Maserani, sedang berada di ruang tamu dan di dapur, dan dari dalam rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) poket narkotika jenis sabu seberat 0,97 (nol koma sembilan tujuh) gram brutto yang ditemukan di atas kasur dan 1(satu) buah plastik cotton buds berisikan 2 (dua) bendel plastik klip dan 42 (empat puluh dua) poket/bungkus narkotika jenis sabu seberat 21,26 (dua puluh satu koma dua enam) gram brutto yang ditemukan di atas lemari kamar beserta barang bukti lainnya, dan menurut keterangan dari Saksi Muhammad Madan Als Madan Bin Maserani dan Terdakwa, narkotika jenis sabu tersebut berasal dari Saksi Asril (DPO). Atas kejadia tersebut Terdakwa bersama dengan Saksi di amankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan di Pegadaian berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 202/11021.00/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025 dengan hasil dari 44 (empat puluh empat) poket/bungkus diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 22,23 (dua puluh dua koma dua puluh tiga) gram dan diperoleh berat bersih 4,63 (empat koma enam tiga) gram netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur dengan No. LAB.: 08801/NNF/2025 tanggal 19 September 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Handi Purwantoro, S.T, Titin Ernawati, S. Farm, Apt., dan Filantari Cahyani, A.Md. dengan mengetahui Kabidlabfor Polda Jatim Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si, dapat disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor = 28060/2025/NNF.- s/d 28103/2025/NNF.- tersebut benar adalah kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika |