Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
80/Pdt.G/2024/PN Smr MULYANTO SETIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 80/Pdt.G/2024/PN Smr
Tanggal Surat Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MULYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SETIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SAMARINDA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat adalah perbuatan Melawan hukum.
  3. Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti dari Penggugat.
  4. Menyatakan sah Jual Beli yang dilakukan Penggugat  dan Tergugat  dan dapat di jadikan dasar pengurusan peralihan hak / balik nama sertipikat.
  5. Menyatakan tanah di Jl. Muang Ilir, Kelurahan lempake dengan Luas 11.480 M2 (Sebelas ribu empat ratus delapan puluh meter persegi) beserta dengan tanam tumbuhnya sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 671 An Setia adalah Sah milik Penggugat.
  6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak / balik nama peralihan hak sertipikat Hak Milik Nomor : 671, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur, Luas 11.480 M2 (Sebelas ribu empat ratus delapan puluh meter persegi atas nama Setia menjadi tertulis atas nama Penggugat.
  7. Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak