Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
380/Pid.Sus/2024/PN Smr ANDRA BAYU SAPUTRA SUWANDI, S.H HARBIANSYAH Als ARDAN Bin DARWIS (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 380/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1643/O.4.11.3/ENZ.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRA BAYU SAPUTRA SUWANDI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARBIANSYAH Als ARDAN Bin DARWIS (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa HARBIANSYAH Als. ARDAN Bin. DARWIS (Alm) hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekitar jam 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak tidaknya masih pada tahun 2023 bertempat di depan toko Eramart jalan Damanhuri Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  •       Bahwa sebelumnya terdakwa membeli narkotika jenis sabu- sabu sebanyak 8 (delapan) bungkus seberat 20,48 (duaa puluh koma empat puluh delapan) Gram dari Sdr. BANTA (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/ DPO), dimana terdakwa juga diberikan 20 (dua puluh) butir narkotika jenis ekstasi berwarna hijau dengaan berat 9,05 (sembilan koma nol lima) Gram Netto, 5 (lima) butir narkotika jenis ekstasi berwarna biru dengan gerat 2 (dua) gram Netto, 1 (satu) butir narkotika jenis ekstasi berwarna cokelat dengan berat 0,40 (nol koma empat) puluh gram netto dan 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis ekstasi berupa serbuk berwarna biru dengan berat 2,04 (dua koma nol empat) gram, adapun narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut diterima terdakwa untuk dijual kembali dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap poketnya dan terdakwa mendapatkan keuntungan atas hal tersebut sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) hingga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap poketnya.
  •      Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2024 sekitar jam 12.00 wita terdakwa bermaksud untuk mengantarkan pesanan pembeli berupa narkotika jenis sabu- sabu di depan toko Eramart jalan Damanhuri Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda, namun setelah terdakwa sampai di tempat yang dimaksud terdakwa bertemu dengan pembeli tersebut yang belakangan terdakwa ketahui pembeli tersebut merupakan Anggota Kepolisian Sektor Sungai Pinang yang sedang melakukan penyamaran, kemudian terhadap terdakwa dilakukan pengamanan dan penggeledahan yang didapati barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik hitam dan 4 (empat) lembar tisu dengan berat 5,12 (liam koma dua belas) Gram pada genggaman tangan kanan terdakwa, 1 (satu) kotak kaca mata lipat berwarna hitam yang berisi 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu- sabu seberat 5,24 (lima koma dua puluh empat) Gram ditemukan tergantung di ikat pinggang terdakwa bagian samping sebelah kanan, 1 (satu) unit handphone Oppo berwarna biru dan 1 (satu) unit handphone Vivo berwarna Gold ditemukan di kantong celana bagian depan terdakwa, atas hal tersebut terdakwa juga mengaku menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi di kosannya yang berada di jalan Anggrek Panda 1 Kelurahan Air Hitam Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda, kemudian atas pengakuan tersebut dilakukan pengembangan dan penggeledahan di tempat yang dimaksud, yang mana atas penggeledahan tersebut didapati barang bukti berupa 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu seberat 10,12 (sepuluh koma dua belas) gram di dalam 1 (satu) buah kota kaca mata warna hitam di atas Receiver Televisi kabel, 1 (satu) kotak handphone merk Vivo Y16 yang berisi 1 (satu) unit timbangan digital dan 2 (dua) bungkus narkotika jenis esktasi warn biru berupa serbuk seberat 2,04 (dua koma nol empat) gram, lalu 5 (lima) butir narkotika jenis ektasi warna biru seberat 2 (dua) Gram, 1 (satu) butir narkotika jenis ektasi warna cokelat seberat 0,40 (nol koma empat) Gram dan 20 (dua puluh) butir narkotika jenis ektasi berwarna hijau dengan berat 9,05 (sembilan koma nol lima) Gram.
  •       Bahwa cara terdakwa menjual narkotika jenis sabu dan ektasi tersebut adalah sebelumnya pembeli menghubungi terdakwa melalui pesan singkat aplikasi Whatsapp, yang kemudian terdakwa sendiri yang mengantarkan pesanan tersebut, dimana terdakwa sudah melakukan penjualan tersebut selama 8 (delapan) bulan dan keuntungan terdakwa gunakan untuk keperluan terdakwa sehari- hari.
  •       Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu- sabu dan ekstasi tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
  •      Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian CP. Sungai Pinang nomor: 236/10978.00/ 2023 tanggal 20 Desember 2023 dengan hasil penimbangan total 8 (delapan) bungkus narkotika jenis sabu- sabu dengan berat total 20,48 (dua puluh koma empat puluh delapan) gram brutto atau 18 (delapan belas) gram netto dan 26 (dua puluh enam) butir narkotika jenis ekstasi dengan berat total 12, 33 (dua belas koma tiga puluh tiga) Gram Brutto atau 11, 05 (sebelas koma nol lima) gram netto serta serbuk narkotika jenis esktasi dengan berat total 2,04 (dua koma nol empat) gram brutto atau 1,38 (satu koma tiga puluh delapan) Gram Netto.
  •      Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia LS2EA/I/2024/ Laboratorium Naarkotika Daerah Samarinda- Kaltim tanggal 05 Januari 2024, barang bukti yang berisikan kristal warna putih dengan kode sampel A1 seberat 0,3333 Gram, dengan kesimpulan barang bukti tersebut mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Hasil Lab terlampir dalam berkas perkara).
  •       Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia LS2EA/I/2024/ Laboratorium Naarkotika Daerah Samarinda- Kaltim tanggal 05 Januari 2024, barang bukti yang berisikan serbuk berwarna biru dengan kode sampel B1 seberat 0,1789 Graam, 8 (delapan) butir tablet warna hijau logo Hulk dengan kode sampel C1 seberat 4,5482 Gram, 3 (tiga) butir tablet warna biru logo Monclear dengan kode sampel D1 seberat 1,9875 Gram dan serbuk sisa tablet berbentuk segitiga warna abu- abu logo Mitsubishi dengan kode sampel E1 seberat 0,2921 Gram, dengan kesimpulan barang bukti tersebut mengandung Positif Amfetamine/ MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Hasil Lab terlampir dalam berkas perkara).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

--------- Bahwa terdakwa HARBIANSYAH Als. ARDAN Bin. DARWIS (Alm) hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekitar jam 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak tidaknya masih pada tahun 2023 bertempat di depan toko Eramart jalan Damanhuri Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  •      Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekitar jam 12.00 wita bertempat di depan toko Eramart jalan Damanhuri Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda berdasarkan penyamaran Anggota Kepolisian Sektor Sungai Pinang beserta rekan- rekan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, yang kemudian terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik hitam dan 4 (empat) lembar tisu dengan berat 5,12 (liam koma dua belas) Gram pada genggaman tangan kanan terdakwa, 1 (satu) kotak kaca mata lipat berwarna hitam yang berisi 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu- sabu seberat 5,24 (lima koma dua puluh empat) Gram ditemukan tergantung di ikat pinggang terdakwa bagian samping sebelah kanan, 1 (satu) unit handphone Oppo berwarna biru dan 1 (satu) unit handphone Vivo berwarna Gold ditemukan di kantong celana bagian depan terdakwa, atas hal tersebut terdakwa juga mengaku menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi di kosannya yang berada di jalan Anggrek Panda 1 Kelurahan Air Hitam Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda, kemudian atas pengakuan tersebut dilakukan pengembangan dan penggeledahan di tempat yang dimaksud, yang mana atas penggeledahan tersebut didapati barang bukti berupa 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu seberat 10,12 (sepuluh koma dua belas) gram di dalam 1 (satu) buah kota kaca mata warna hitam di atas Receiver Televisi kabel, 1 (satu) kotak handphone merk Vivo Y16 yang berisi 1 (satu) unit timbangan digital dan 2 (dua) bungkus narkotika jenis esktasi warna biru berupa serbuk seberat 2,04 (dua koma nol empat) gram, lalu 5 (lima) butir narkotika jenis ektasi warna biru seberat 2 (dua) Gram, 1 (satu) butir narkotika jenis ektasi warna cokelat seberat 0,40 (nol koma empat) Gram dan 20 (dua puluh) butir narkotika jenis ektasi berwarna hijau dengan berat 9,05 (sembilan koma nol lima) Gram.
  •       Bahwa Setelah ditanyakan kepada terdakwa barang bukti tersebut merupakan milik terdakwa dan terdakwa tidak punya ijin dalam memiliki narkotika jenis sabu- sabu dan ekstasi tersebut.
  •       Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
  •       Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian CP. Sungai Pinang nomor: 236/10978.00/ 2023 tanggal 20 Desember 2023 dengan hasil penimbangan total 8 (delapan) bungkus narkotika jenis sabu- sabu dengan berat total 20,48 (dua puluh koma empat puluh delapan) gram brutto atau 18 (delapan belas) gram netto dan 26 (dua puluh enam) butir narkotika jenis ekstasi dengan berat total 12, 33 (dua belas koma tiga puluh tiga) Gram Brutto atau 11, 05 (sebelas koma nol lima) gram netto serta serbuk narkotika jenis esktasi dengan berat total 2,04 (dua koma nol empat) gram brutto atau 1,38 (satu koma tiga puluh delapan) Gram Netto.
  •      Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia LS2EA/I/2024/ Laboratorium Naarkotika Daerah Samarinda- Kaltim tanggal 05 Januari 2024, barang bukti yang berisikan kristal warna putih dengan kode sampel A1 seberat 0,3333 Gram, dengan kesimpulan barang bukti tersebut mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Hasil Lab terlampir dalam berkas perkara).
  •       Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia LS2EA/I/2024/ Laboratorium Naarkotika Daerah Samarinda- Kaltim tanggal 05 Januari 2024, barang bukti yang berisikan serbuk berwarna biru dengan kode sampel B1 seberat 0,1789 Graam, 8 (delapan) butir tablet warna hijau logo Hulk dengan kode sampel C1 seberat 4,5482 Gram, 3 (tiga) butir tablet warna biru logo Monclear dengan kode sampel D1 seberat 1,9875 Gram dan serbuk sisa tablet berbentuk segitiga warna abu- abu logo Mitsubishi dengan kode sampel E1 seberat 0,2921 Gram, dengan kesimpulan barang bukti tersebut mengandung Positif Amfetamine/ MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Hasil Lab terlampir dalam berkas perkara).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya