Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
405/Pid.Sus/2024/PN Smr CHENDI WULANSARI, S.H,.M.H MUHAMMAD RASYID ALS ACO BIN RAUF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 405/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1627/O.4.11.3/ENZ.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CHENDI WULANSARI, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RASYID ALS ACO BIN RAUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa MUHAMMAD RASYID Als ACO Bin RAUF pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira jam 20.00 di Jl. Mugirejo Perum Lubuk Sawah No.- RT.- Kel.Lubuk Sawah Kec.Sungai Pinang – Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa sabu berat 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram netto, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----

----- Bermula pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira jam 20.00 wita di Jl. Mugirejo Perumahan Lubuk Sawah No. B4 Rt.- Kel. Mugirejo Kec. Sungai Pinang Kota Samarinda saat Terdakwa di tangkap oleh anggota Polisi Terdakwa sedang seorang diri dengan turut diamankannya barang bukti berupa 2 (dua) bungkus/poket Narkotika jenis sabu sabu dengan berat 1,01 (satu koma nol satu) gram brutto atau 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram netto yang Terdakwa simpan di dalam laci kamar Terdakwa, 1 (satu) buah sendok penakar dan 1 (satu) buah alat hisap/bong yang Terdakwa simpan di bawah meja dalam kamar Terdakwa, Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari membelinya dari seorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal di daerah Pulau Jl. DI. Panjaitan Kota Samarinda sebanyak 3 (tiga) poket sabu dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yaitu pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 jam 16.00 Wita namun yang 1 (satu) poket telah habis terdakwa pakai atau gunakan, kemudian Terdakwa beserta dengan barang bukti di bawa dan di amankan di Polresta Samarinda Untuk proses lebih lanjut.

----- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia No: LS63EA/I/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim (+) Positif mengandung Metamfetamina.

----- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk tujuan IPTEK.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

Kedua

-----Bahwa terdakwa MUHAMMAD RASYID Als ACO Bin RAUF pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira jam 20.00 di Jl. Mugirejo Perum Lubuk Sawah No.- RT.- Kel.Lubuk Sawah Kec.Sungai Pinang – Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu dengan berat 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram netto, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----

----- Bermula pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira jam 20.00 wita di Jl. Mugirejo Perumahan Lubuk Sawah No. B4 Rt.- Kel. Mugirejo Kec. Sungai Pinang Kota Samarinda saat Terdakwa di tangkap oleh anggota Polisi Terdakwa sedang seorang diri dengan turut diamankannya barang bukti berupa 2 (dua) bungkus/poket Narkotika jenis sabu sabu dengan berat 1,01 (satu koma nol satu) gram brutto atau 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram netto yang Terdakwa simpan di dalam laci kamar Terdakwa, 1 (satu) buah sendok penakar dan 1 (satu) buah alat hisap/bong yang Terdakwa simpan di bawah meja dalam kamar Terdakwa, Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari membelinya dari seorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal di daerah Pulau Jl. DI. Panjaitan Kota Samarinda sebanyak 3 (tiga) poket sabu dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yaitu pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 jam 16.00 Wita namun yang 1 (satu) poket telah habis terdakwa pakai atau gunakan, kemudian Terdakwa beserta dengan barang bukti di bawa dan di amankan di Polresta Samarinda Untuk proses lebih lanjut.

----- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia No: LS63EA/I/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim (+) Positif mengandung Metamfetamina.

----- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk tujuan IPTEK.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya