Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
373/Pdt.P/2023/PN Smr RUSTINI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 373/Pdt.P/2023/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 05 Des. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RUSTINI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa Orang tua Pemohon yang bernama SALMAN TUNI lahir di Samarinda 21 Juli 1923, tempat tinggal terakhir di Jl. Imam Bonjol Gg. Berantas No. 27 Rt.27 Kel. Pelabuhan Kec. Samarinda Kota, Kalimantan Timur, telah meninggal dunia pada 14 Desember 2005 dalam usia 82 tahun di rumah Jl. Imam Bonjol Gg. Berantas No. 27 Rt.27 Kel. Pelabuhan Kec. Samarinda Kota, Kalimantan Timur;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan peristiwa kematian tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda sejak diterimanya Salinan penetapan, guna dibuat akte pencatatan sipilnya;
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak