Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
436/Pdt.P/2025/PN Smr 1.Asep Saifi Arifian
2.Riska Ayu Saputri
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 436/Pdt.P/2025/PN Smr
Tanggal Surat Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Asep Saifi Arifian
2Riska Ayu Saputri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para pemohon;
  2. Menyatakan perubahan Tanggal Lahir anak Para pemohon semula Tanggal Lahir 7 Januari 2020 sebagaimana yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6409-LU-25022020-0007 bertanggal 25 Februari 2020 ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara, menjadi 1 Januari 2020.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan Tanggal Lahir tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan, guna dibuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan Kutipan akta Pencatatan Sipil;
  4. ?Membebankan biaya perkara kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak