Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
417/Pid.B/2024/PN Smr STEFANO, SH 1.TRI HARTONO Als TONO Bin TUKIMIN (Alm)
2.FERDIANSYAH Als FERDI Bin LA ZAINUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 417/Pid.B/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1793/O.4.11.3/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1STEFANO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI HARTONO Als TONO Bin TUKIMIN (Alm)[Penahanan]
2FERDIANSYAH Als FERDI Bin LA ZAINUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama

Bahwa terdakwa I TRI HARTONO Als TONO Bin TUKIMIN (Alm) bersama terdakwa II FERDIANSYAH Als FERDI Bin LA ZAINUDIN pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira jam 20.00 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 di Jelawat depapn Mushola Samarinda, Kota Samarinda atau pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, Dengan Terang-Terangan dan dengan tenaga Bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barangyang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:

  • Bermula pada waktu tersebut diatas, saksi korban Sulaiman berangkat dari kosnya yang beralamat di sambutan, kota samarinda dengan mengendarai motor menuju tempat istri korban yang Bernama saksi Silva Indriyati  di daerah Juanda kemudian saat saksi korban mengendarai motor keluar gang keluard menuju jalan Sungai dama, saksi korban tidak memberikan jalan kepada para terdakwa yang sedang berboncengan dan mengendarai motor lalu saksi korban dikejar oleh para terdakwa kemudian para terdakwa memberhentikan sepeda motor yang dikendarai saksi korban sebelum simpang empat di jalan jelawat kemudian para terdakwa marah kepada saksi korban dengan alasan saksi korban telah menyerempet motor milik para terdakwa lalu dipisahkan oleh warga kemudian saksi korban melanjutkan perjalannya lalu saat saksi korban melanjutkan perjalan, para terdakwa Kembali mengejar saksi korban kemudian memberhentikkan dengan cara menghadang imotor yang dikendarai saksi korban di depan mushola yang beralamat di jalan Jelawat lalu saat saksi korban turun dari motor, terdakwa I langsung memukul saksi korban menggunakan tangan kosong berkali-kali yang mengenai kepala dan punggung saksi korban lalu saksi korban melakukan perlawanan dengan memukul menggunakan helm yang digunakan saksi korban kemudian terdakwa II mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau yang disimpan sebelumnya lalu mengayukan ke arah saksi korban yang mengenai pipi sebelah kiri saksi korban kemudian saksi korban melawan dengan menendang terdakwa kemudian terdakwa II menikam paha atas sebelah kiri saksi korban kemudian para terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut dan saksi korban dibawa ke rumah sakit Dirgahayu untuk menjalani pengobatan.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 06/DIR/RM/IV/2024 tanggal 18 April 2024 terhadap Hasil Pemeriksaan Foreksik Klinik terhadap korban Bernama SULAIMAN, diperoleh kesimpulan ditemukan luka terbuka pada pipi kiri dan paha kanan akibat kekerasan tajam, kekerasan tersebut menyebabkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan dan atau mata pencaharian untuk sementara waktu.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP .-------------------------------------------------------------------------------------

 

Kedua

Bahwa terdakwa I TRI HARTONO Als TONO Bin TUKIMIN (Alm) bersama terdakwa II FERDIANSYAH Als FERDI Bin LA ZAINUDIN pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira jam 20.00 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 di Jelawat depapn Mushola Samarinda, Kota Samarinda atau pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, secara bersama-sama dengan sengaja telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Sulaimanyang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP .-------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya