Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
479/Pid.B/2024/PN Smr | ANDRA BAYU SAPUTRA SUWANDI, S.H | RAMADHAN Bin SYAMSI | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 479/Pid.B/2024/PN Smr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 28 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2118/O.4.11.3/Eoh.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa RAMADHAN Bin SYAMSI pada hari senin tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat didepan Bengkel Iksan Jaya Motor jalan Damanhuri I Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut:-----------------
Kemudian sekira pukul 21.30 wita, Terdakwa yang sedang dalam perjalanan pulang ke kosannya dijalan Kenangan menggunakan ojek online dan melewati depan bengkel Iksan Jaya Motor yang kemudian melihat menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha N-Max Warna Hitam nomor polisi KT 2239 BDZ milik saksi ZIAUL HAQ MAHENDRA yang kuncinya masih menempel dikontaknya, melihat hal tersebut Terdakwa langsung meminta supir ojek online untuk memutar ke bengkel Iksan Jaya Motor dan sesampainya lalu Terdakwa melihat keadaan sekitar lalu pada Terdakwa merasa aman, Terdakwa langsung mengendarai dan membawa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha N-Max Warna Hitam nomor polisi KT 2239 BDZ pulang kekosannya dijalan Sentosa Gang Kenangan 4 Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda. Selanjutnya pada saat sampai dikosannya, Terdakwa langsung menyimpan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha N-Max Warna Hitam nomor polisi KT 2239 BDZ dan mengganti platnya menggunakan plat palsu dengan maksud akan dijual oleh Terdakwa.
--- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |