Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
479/Pid.B/2024/PN Smr ANDRA BAYU SAPUTRA SUWANDI, S.H RAMADHAN Bin SYAMSI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 479/Pid.B/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2118/O.4.11.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRA BAYU SAPUTRA SUWANDI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMADHAN Bin SYAMSI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RAMADHAN Bin SYAMSI pada hari senin tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat didepan Bengkel Iksan Jaya Motor jalan Damanhuri I Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut:-----------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya sekira pukul 14.00 wita saksi ZIAUL HAQ MAHENDRA menyerahkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha N-Max Warna Hitam nomor polisi KT 2239 BDZ dibengkel Iksan Jaya Motor untuk diperbaiki yang diterima oleh saksi MUHAMMAD NUR IKHSAN dan saksi ZIAUL HAQ MAHENDRA langsung pulang. Lalu sekira pukul 16.00 wita, saksi MUHAMMAD NUR IKHSAN sempat menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha N-Max Warna Hitam nomor polisi KT 2239 BDZ milik saksi ZIAUL HAQ MAHENDRA tersebut untuk pergi ke warung yang tidak jauh dari bengkelnya, setelah menggunakannya lalu saksi MUHAMMAD NUR IKHSAN memarkirkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha N-Max Warna Hitam nomor polisi KT 2239 BDZ didepan bengkelnya dengan posisi kunci kontak 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha N-Max Warna Hitam nomor polisi KT 2239 BDZ masih ada dikontaknya.

Kemudian sekira pukul 21.30 wita, Terdakwa yang sedang dalam perjalanan pulang ke kosannya dijalan Kenangan menggunakan ojek online dan melewati depan bengkel Iksan Jaya Motor yang kemudian melihat menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha N-Max Warna Hitam nomor polisi KT 2239 BDZ milik saksi ZIAUL HAQ MAHENDRA yang kuncinya masih menempel dikontaknya, melihat hal tersebut Terdakwa langsung meminta supir ojek online untuk memutar ke bengkel Iksan Jaya Motor dan sesampainya lalu Terdakwa melihat keadaan sekitar lalu pada Terdakwa merasa aman, Terdakwa langsung mengendarai dan membawa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha N-Max Warna Hitam nomor polisi KT 2239 BDZ pulang kekosannya dijalan Sentosa Gang Kenangan 4 Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda.

Selanjutnya pada saat sampai dikosannya, Terdakwa langsung menyimpan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha N-Max Warna Hitam nomor polisi KT 2239 BDZ dan mengganti platnya menggunakan plat palsu dengan maksud akan dijual oleh Terdakwa.

  • Bahwa Terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha N-Max Warna Hitam nomor polisi KT 2239 BDZ dengan maksud dan tujuan untuk dijual dan hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa serta tanpa seizin pemiliknya yakni saksi ZIAUL HAQ MAHENDRA.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi ZIAUL HAQ MAHENDRA mengalami kerugian dari sepeda motor yang diambil atau dicuri tersebut sebesar kurang lebih Rp.27.000.000,-(dua puluh tujuh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

--- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya